Jadwal Libur Sekolah Selama Ramadhan Sudah Keluar, Pakar UGM Bilang Begini

- Redaksi

Thursday, 23 January 2025 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Pemerintah telah menetapkan jadwal libur sekolah selama bulan Ramadan melalui Surat Edaran Bersama (SEB) dari tiga menteri.

Dalam kebijakan ini, siswa akan mendapatkan libur dalam dua periode, yakni menjelang Ramadan dan menjelang Idul fitri.

SEB tersebut diterbitkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri dengan nomor 2 Tahun 2025, nomor 2 Tahun 2025, dan nomor 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Libur sekolah akan dimulai pada Kamis dan Jumat, 27-28 Februari 2025, serta dilanjutkan pada Senin hingga Rabu, 3-5 Maret 2025.

Setelah itu, siswa akan kembali bersekolah dari Kamis, 6 Maret 2025, hingga Selasa, 25 Maret 2025.

Baca Juga :  Penyakit PMK Merebak, Ramuan 'Polo Pendem' Jadi Solusi Tradisional di Situbondo

Periode libur berikutnya berlangsung pada Rabu-Selasa, 26 Maret-8 April 2025, sebelum siswa kembali masuk pada Selasa, 9 April 2025.

Terkait kebijakan ini, Dr. Subarsono, M.Si., M.A., seorang pengamat kebijakan pendidikan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), menyatakan bahwa para pembuat kebijakan telah berupaya mendengarkan dan mempertimbangkan berbagai masukan dari berbagai pihak sebelum mengambil keputusan.

“Saya pikir ini hal yang positif untuk melihat respons dari berbagai pihak. Ini berarti ada upaya pemerintah untuk membuka diskusi publik sebelum mengambil kebijakan sesuai dengan prinsip negara demokrasi,” ucapnya dilansir dari detikEdu, Rabu (22/1/2025).

“Dengan demikian, kebijakan tersebut merupakan hasil negosiasi dan kompromi dari berbagai pendapat,” imbuhnya.

Baca Juga :  100 Narapidana Kasus Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan karena Punya HP dan Narkoba di Penjara

Ia menilai, wacana mengenai libur Ramadan telah disosialisasikan sebelumnya, sehingga masyarakat dapat memahami konteksnya.

Sebagai kebijakan publik, keputusan ini perlu diterima meskipun tidak semua pihak mungkin merasa puas.

“Karena kebijakan publik tidak bisa memuaskan semua pihak,” ujarnya.

Berita Terkait

BKAD Barru: Pengelolaan Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel
KPAI Kota Manado: Pusat Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak Terpercaya
KPAI Kota Mojokerto: Layanan Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak Terpercaya
KPAI Kota Rembang: Pusat Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak yang Terpercaya
KPAI Kota Denpasar: Garda Terdepan Perlindungan dan Pengaduan Hak Anak
KPAI Kota Palangka Raya: Pusat Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak yang Terpercaya
Apakah Tanggal 26 Desember 2025 Cuti Bersama? Berikut Fakta yang Sebenarnya!
Kenapa Harus Kembang Api? Mengungkap Sejarah dan Tradisi Unik Perayaan Tahun Baru di Berbagai Negara

Berita Terkait

Wednesday, 24 December 2025 - 20:59 WIB

BKAD Barru: Pengelolaan Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel

Wednesday, 24 December 2025 - 20:55 WIB

KPAI Kota Manado: Pusat Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak Terpercaya

Wednesday, 24 December 2025 - 20:49 WIB

KPAI Kota Mojokerto: Layanan Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak Terpercaya

Wednesday, 24 December 2025 - 20:25 WIB

KPAI Kota Rembang: Pusat Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak yang Terpercaya

Wednesday, 24 December 2025 - 20:22 WIB

KPAI Kota Denpasar: Garda Terdepan Perlindungan dan Pengaduan Hak Anak

Berita Terbaru