KPK Pantau Perkembangan Kasus Hasto Kristiyanto: Penahanan Tunggu Syarat Formil dan Materil

- Redaksi

Saturday, 4 January 2025 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK masih menunggu penyelesaian proses penyidikan sebelum melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, penyidik sedang memastikan terpenuhinya syarat formil dan materil untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tessa menjelaskan bahwa keputusan penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik, yang akan menilai kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan.

Ia menambahkan bahwa penyidik akan menentukan langkah berdasarkan hasil evaluasi terhadap alat bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan.

Tessa juga mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto menunjukkan sikap kooperatif dalam menghadapi kasus hukum yang menjeratnya.

Baca Juga :  Ditetapkan Sebagai Tersangka, Hasto Kristiyanto Buka Suara

Pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh Hasto, menurut Tessa, menunjukkan komitmen untuk mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.

Dalam kasus yang sama, KPK juga telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang yang diduga terkait, yakni Hasto Kristiyanto dan Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Yasonna H. Laoly.

Pencegahan ini dilakukan untuk memastikan keduanya tetap berada di Indonesia guna keperluan penyidikan.

Larangan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024. KPK menilai keberadaan Hasto dan Yasonna sangat penting untuk mendukung kelancaran proses penyidikan.

Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap dan upaya perintangan penyidikan terkait mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.

Baca Juga :  Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan

Penetapan ini menjadi bagian dari upaya KPK dalam mengusut kasus dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024.

Sebagai bagian dari proses hukum, KPK terus mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak yang dianggap relevan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan larangan bepergian dan penyidikan yang masih berlangsung, KPK menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan akuntabel.

Sementara itu, publik menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai langkah yang akan diambil oleh lembaga antirasuah tersebut.***

Berita Terkait

Berapa Bulan Sekali Dana PIP Cair? Berikut Update Terbarunya!
Berapa Anggaran MBG Per Hari? Berikut Total Anggaran Harian Nasional
Kilang Minyak Iran Terbakar: Langit Teheran Menghitam Akibat Serangan
Pemerintah Larang Anak Dibawah 16 Tahun Bermain Sosmed Demi Masa Depan Generasi Emas
Kabar Duka! Bassist God Bless Donny Fattah Meninggal Dunia, Musisi Tanah Air Kehilangan
Deddy Corbuzier Menyesal Usai Vidi Aldiano Meninggal: “Harusnya Aku Mengenalmu Lebih Lama”
Unggahan Terakhir Vidi Aldiano Sebelum Meninggal Dunia Banjir Doa dari Netizen
Kabar Duka, Vidi Aldiano Meninggal Dunia Setelah Berjuang Lawan Penyakit Berat

Berita Terkait

Monday, 9 March 2026 - 14:28 WIB

Berapa Anggaran MBG Per Hari? Berikut Total Anggaran Harian Nasional

Monday, 9 March 2026 - 09:38 WIB

Kilang Minyak Iran Terbakar: Langit Teheran Menghitam Akibat Serangan

Sunday, 8 March 2026 - 13:03 WIB

Pemerintah Larang Anak Dibawah 16 Tahun Bermain Sosmed Demi Masa Depan Generasi Emas

Saturday, 7 March 2026 - 20:26 WIB

Kabar Duka! Bassist God Bless Donny Fattah Meninggal Dunia, Musisi Tanah Air Kehilangan

Saturday, 7 March 2026 - 20:24 WIB

Deddy Corbuzier Menyesal Usai Vidi Aldiano Meninggal: “Harusnya Aku Mengenalmu Lebih Lama”

Berita Terbaru