KPK Pantau Perkembangan Kasus Hasto Kristiyanto: Penahanan Tunggu Syarat Formil dan Materil

- Redaksi

Saturday, 4 January 2025 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK masih menunggu penyelesaian proses penyidikan sebelum melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, penyidik sedang memastikan terpenuhinya syarat formil dan materil untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tessa menjelaskan bahwa keputusan penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik, yang akan menilai kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan.

Ia menambahkan bahwa penyidik akan menentukan langkah berdasarkan hasil evaluasi terhadap alat bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan.

Tessa juga mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto menunjukkan sikap kooperatif dalam menghadapi kasus hukum yang menjeratnya.

Baca Juga :  Unik, Pohon Pisang di NTT Miliki Tandan Hingga 2 Meter

Pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh Hasto, menurut Tessa, menunjukkan komitmen untuk mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.

Dalam kasus yang sama, KPK juga telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang yang diduga terkait, yakni Hasto Kristiyanto dan Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Yasonna H. Laoly.

Pencegahan ini dilakukan untuk memastikan keduanya tetap berada di Indonesia guna keperluan penyidikan.

Larangan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024. KPK menilai keberadaan Hasto dan Yasonna sangat penting untuk mendukung kelancaran proses penyidikan.

Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap dan upaya perintangan penyidikan terkait mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.

Baca Juga :  Resmi Ditetapkan jadi Tersangka, Rohidin Mersyah Ngaku Kooperatif

Penetapan ini menjadi bagian dari upaya KPK dalam mengusut kasus dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024.

Sebagai bagian dari proses hukum, KPK terus mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak yang dianggap relevan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan larangan bepergian dan penyidikan yang masih berlangsung, KPK menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan akuntabel.

Sementara itu, publik menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai langkah yang akan diambil oleh lembaga antirasuah tersebut.***

Berita Terkait

Greenland dalam Sorotan: Mengapa Amerika Serikat Begitu Berambisi Menguasainya?
Mudah dan Cepat! Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Terbaru 2026
Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya
3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Berita Terkait

Tuesday, 13 January 2026 - 10:16 WIB

Greenland dalam Sorotan: Mengapa Amerika Serikat Begitu Berambisi Menguasainya?

Monday, 12 January 2026 - 14:41 WIB

Mudah dan Cepat! Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Terbaru 2026

Saturday, 10 January 2026 - 15:41 WIB

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya

Saturday, 10 January 2026 - 10:09 WIB

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Berita Terbaru