Ngeri, Damkar Berhasil Evakuasi Ular Sanca 3,5 m di Jaktim

- Redaksi

Monday, 13 January 2025 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Jakarta Timur mengevakuasi seekor ular sanca sepanjang 3,5 meter dari plafon sebuah rumah di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Dalam rekaman video yang diakses oleh detikcom pada Minggu (12/1/2025), terlihat petugas Damkar menggunakan stik golf untuk membuka plafon rumah.

“Ular sanca (panjang) 3,5 meter. (Kronologi) pemilik melihat ular ada di plafon dapur rumahnya,” kata Kasi Operasi Damkar Jaktim Abdul Wahid dalam keterangannya, Minggu (12/1).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Begitu plafon berhasil dibongkar, ular tersebut langsung jatuh dan berhasil ditangkap oleh tim evakuasi.

Insiden ini terjadi sekitar pukul 18.10 WIB di Kampung Pisangan Bulak, Kelurahan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

Baca Juga :  Diduga Chat Mesum dengan Mahasiswi, Wakil Dekan FKIP UMS Solo Mendadak Viral

“Pengerahan 1 unit light rescue dengan 3 personel. Awal evakuasi pukul 08.25 WIB, akhir evakuasi pukul 09.00 WIB ular berhasil dievakuasi,” ujarnya.

Pemilik rumah awalnya melihat ular tersebut muncul di plafon. Petugas Damkar yang menerima laporan langsung mengerahkan tiga personel untuk melakukan evakuasi pada pukul 08.26 WIB. Proses evakuasi selesai dan ular berhasil diamankan sekitar pukul 09.00 WIB.

Berita Terkait

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran

Berita Terkait

Saturday, 10 January 2026 - 10:09 WIB

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Berita Terbaru