Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Ngawi Ungkap Hal Ini Usai Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

- Redaksi

Tuesday, 28 January 2025 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Rohmad Tri Hartanto alias Antok meminta maaf atas tindakannya yang keji terhadap Uswatun Khasanah.

“Saya minta maaf,” kata Antok singkat saat ditanyai awak media terkait penyesalannya usai konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (27/1/2025).

Ia mengakui membunuh dan memutilasi tubuh korban.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Antok melakukan pembunuhan di hotel di Kediri dan kemudian memutilasi tubuh korban selama 5 jam.

“Tanggal 19 mulai check in malam, lalu berdasarkan pengakuan ada percekcokan dan terjadi korban dicekik oleh yang bersangkutan tersangka sehingga meninggal dunia,” jelas Farman.

Ia berencana memasukkan korban ke dalam koper, tapi tidak muat dan akhirnya memutilasi lagi tubuh korban.

Baca Juga :  Bahaya Konsumsi Makanan Ultra-Proses: Bisa Pendekkan Umur

“Caranya pertama menyiapkan koper, diambil di rumah kemudian menyiapkan beberapa barang yang dibutuhkan. Plastik lakban pisau. Pisau beli di salah satu tempat (minimarket),” beber Farman.

“Dimasukkan lagi ke koper namun tidak muat, baru terakhir betis yang dimutilasi. Lalu merencanakan membuang potongan baik itu kepala maupun kaki,” beber Farman

Berita Terkait

Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!
Resep Ayam Goreng Bawah Gurih
Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya
Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor
Thailand dan Kamboja Memanas: Ketegangan Perbatasan Memicu Saling Serang!
Update Korban Meninggal Dunia Akibat Banjir dan Longsor di Sumatera
Benarkah 80 Ton Bantuan Hilang di Bener Meriah?

Berita Terkait

Wednesday, 17 December 2025 - 15:15 WIB

Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!

Monday, 15 December 2025 - 17:02 WIB

Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025

Monday, 15 December 2025 - 14:28 WIB

UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya

Sunday, 14 December 2025 - 16:19 WIB

Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor

Saturday, 13 December 2025 - 15:30 WIB

Thailand dan Kamboja Memanas: Ketegangan Perbatasan Memicu Saling Serang!

Berita Terbaru

Mengenal 3 Sandi Pramuka

Pendidikan

Mengenal 3 Sandi Pramuka yang Paling Sering Digunakan

Wednesday, 17 Dec 2025 - 14:54 WIB

Cara Cetak Kartu NPWP

Teknologi

Cara Cetak Kartu NPWP Sendiri: Mudah dan Cepat!

Wednesday, 17 Dec 2025 - 14:30 WIB