Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden: Langkah Baru untuk Demokrasi Indonesia

- Redaksi

Monday, 6 January 2025 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden (Dok. Ist)

Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pada awal tahun 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan mengejutkan dengan menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang sebelumnya sebesar 20 persen.

Keputusan ini dianggap sangat penting karena mengubah sistem pemilu Indonesia dan memberikan peluang lebih luas bagi semua partai politik untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden mereka.

Apa itu Ambang Batas?

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, aturan ambang batas 20 persen kursi di DPR mengharuskan partai politik atau koalisi partai yang ingin mengajukan calon presiden untuk memenuhi syarat tertentu, yaitu memiliki minimal 20 persen kursi di DPR.

Hal ini membuat hanya partai besar atau koalisi partai besar yang bisa mencalonkan presiden, sedangkan partai kecil atau baru tidak memiliki kesempatan yang sama.

Namun, MK memutuskan bahwa aturan ini bertentangan dengan konstitusi, yang memberikan hak kepada semua partai untuk mengajukan calon presiden.

Baca Juga :  Kembali Terjadi, Selebgram Bandung Diciduk Usai Promosi Judi Online

Aturan ambang batas dianggap tidak adil dan membatasi pilihan rakyat, yang berpotensi menimbulkan polarisasi di masyarakat.

Dampak Penghapusan Ambang Batas

Dengan dihapusnya ambang batas 20 persen, kini semua partai politik, baik besar maupun kecil, dapat mencalonkan presiden tanpa syarat jumlah kursi di DPR.

Ini berarti partai kecil memiliki kesempatan yang sama untuk mengusung calon presiden mereka, yang tentunya bisa meningkatkan partisipasi politik dan menciptakan persaingan yang lebih sehat.

Keputusan ini juga mengurangi dominasi partai besar yang selama ini sudah menguasai politik Indonesia.

Dalam jangka panjang, ini bisa membawa ide dan wajah baru ke dalam dunia politik nasional, memberi ruang bagi pemimpin-pemimpin yang mungkin lebih dekat dengan aspirasi rakyat.

Peluang Baru bagi Pemimpin Muda

Keputusan MK ini juga membuka peluang besar bagi generasi muda Indonesia untuk terlibat dalam politik.

Baca Juga :  Wapres Gibran Rakabuming Raka Menuai Respons Sins dari Netizen

Dengan hilangnya batasan ambang 20 persen, anak muda yang ingin berpolitik kini punya kesempatan untuk maju dan mungkin memimpin negara di masa depan.

Ini juga meningkatkan harapan agar demokrasi Indonesia semakin inklusif dan melibatkan lebih banyak lapisan masyarakat.

Tantangan Baru dan Risiko Fragmentasi Politik

Meski banyak pihak menyambut baik perubahan ini, ada juga kekhawatiran tentang potensi fragmentasi politik. Tanpa adanya ambang batas, bisa saja banyak partai atau calon presiden yang muncul, sehingga suara pemilih terpecah-pecah.

Hal ini bisa menyebabkan presiden terpilih dengan dukungan yang tidak cukup kuat, yang berisiko menurunkan legitimasi dan stabilitas pemerintahan.

Selain itu, meskipun penghapusan ambang batas memberikan lebih banyak peluang, tetap saja biaya politik yang tinggi menjadi tantangan besar.

Baca Juga :  QRIS Tap: Inovasi Pembayaran Cepat dengan Teknologi NFC dari Bank Indonesia

Hanya partai atau tokoh dengan dukungan finansial dan politik yang kuat yang bisa benar-benar bersaing dalam Pilpres 2029.

Apa yang Akan Terjadi di Pemilu 2029?

Salah satu dampak langsung dari keputusan ini adalah kemungkinan banyaknya calon presiden pada Pemilu 2029. Tanpa ambang batas, semua partai kini dapat mengajukan calon mereka sendiri, yang berpotensi menciptakan kompetisi yang sangat ketat.

Partai kecil atau baru juga memiliki peluang untuk mengajukan kandidat mereka, yang mungkin membawa ide-ide segar ke dalam politik nasional.

Namun, dengan banyaknya kandidat yang mungkin muncul, partai politik akan dihadapkan pada tantangan baru dalam membentuk koalisi.

Alih-alih berkoalisi demi memenuhi syarat pencalonan, partai kini bisa berkoalisi berdasarkan kesamaan visi politik, yang tentu saja akan menciptakan dinamika politik yang lebih beragam.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Subianto Tekankan Pentingnya Kerja Keras dan Pengabdian kepada Rakyat
Gibran Rakabuming Raka Bersilaturahmi ke Kediaman AM Hendropriyono
Game “Grow a Garden” Jadi Favorit, Bukti Permainan Santai Bisa Populer
Sekolah Rakyat Siap Hadir, Anak-Anak Akan Dapat Pendidikan Lebih Bermutu dan Sejahtera
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Wilayah Maluku Tenggara
Sering Muncul di Permukiman, Warga Tangsel Resah dengan Wabah Ularmukiman
Gunung Ili Lewotolok Meletus, Warga Diminta Menjauh dari Kawasan Rawan
Wali Kota Jogja Merasa Dikritik Ganjar Pranowo Soal Sampah

Berita Terkait

Monday, 30 June 2025 - 14:28 WIB

Presiden Prabowo Subianto Tekankan Pentingnya Kerja Keras dan Pengabdian kepada Rakyat

Monday, 30 June 2025 - 14:23 WIB

Gibran Rakabuming Raka Bersilaturahmi ke Kediaman AM Hendropriyono

Monday, 30 June 2025 - 09:44 WIB

Game “Grow a Garden” Jadi Favorit, Bukti Permainan Santai Bisa Populer

Monday, 30 June 2025 - 09:40 WIB

Sekolah Rakyat Siap Hadir, Anak-Anak Akan Dapat Pendidikan Lebih Bermutu dan Sejahtera

Monday, 30 June 2025 - 09:36 WIB

Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Wilayah Maluku Tenggara

Berita Terbaru

Gempa M 3,3 Guncang Gresik (Dok. Ist)

Berita

Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Wilayah Maluku Tenggara

Monday, 30 Jun 2025 - 09:36 WIB