Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan: Masuk Lebih Siang, Durasi Kerja Lebih Pendek

- Redaksi

Monday, 17 February 2025 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PNS (Dok. Ist)

PNS (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pemerintah telah menetapkan aturan baru mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 dan bertujuan untuk menyesuaikan jadwal kerja ASN dengan ibadah puasa.

Pengurangan Jam Kerja Mingguan

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selama Ramadan, jam kerja ASN dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Perubahan ini memberikan fleksibilitas bagi ASN agar tetap bisa menjalankan tugas dengan optimal sambil menjalankan ibadah puasa.

Pada hari-hari biasa, ASN masuk kerja pukul 07.30. Namun, selama Ramadan, jam masuk diundur menjadi pukul 08.00 agar lebih sesuai dengan kondisi fisik pegawai yang sedang berpuasa.

Baca Juga :  KPU Madiun Laporkan Kekurangan Surat Suara, Segera Selesaikan Sebelum Distribusi ke Desa

Selain itu, durasi istirahat juga mengalami perubahan:

Senin hingga Kamis: Waktu istirahat hanya 30 menit

Jumat: Waktu istirahat lebih panjang, yaitu 60 menit

Siapa yang Tidak Terkena Aturan Ini?

Perubahan jam kerja ini berlaku untuk ASN di instansi pemerintah pusat maupun daerah. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi:

TNI dan Polri

ASN di bidang keamanan

ASN yang bertugas di perwakilan Indonesia di luar negeri

 

Kelompok tersebut memiliki tugas khusus yang memerlukan pengaturan jam kerja tersendiri.

Pemerintah menerapkan kebijakan ini untuk membantu ASN menyeimbangkan kewajiban kerja dan ibadah puasa selama bulan Ramadan. Dengan adanya penyesuaian jam kerja, diharapkan produktivitas tetap terjaga tanpa mengganggu ibadah.

Baca Juga :  Wisatawan Asal Banjarnegara Hilang di Pantai Parangtritis, Tim SAR Lanjutkan Pencarian Hari Ketiga

Demikian aturan terbaru terkait jam kerja ASN selama Ramadan. Semoga kebijakan ini bisa memberikan manfaat bagi para pegawai dan masyarakat secara keseluruhan.

Berita Terkait

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah
Cara Beli Tiket Final AFF U-23 Indonesia Vs Vietnam Nanti Malam
Angka Kemiskinan Terus Meningkat di Indonesia, Apakah Ini Tanggung Jawab Pemerintah?
Cara Cek NPWP Online dengan Mudah Tanpa Ribet yang Belum Banyak Diketahui Orang
Tag :

Berita Terkait

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Thursday, 31 July 2025 - 09:24 WIB

10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!

Tuesday, 29 July 2025 - 10:06 WIB

Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Tuesday, 29 July 2025 - 09:53 WIB

Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Berita Terbaru

Pengertian Seni Rupa yang Lebih dari Sekadar Gambar

Pendidikan

Pengertian Seni Rupa yang Lebih dari Sekadar Gambar

Friday, 1 Aug 2025 - 11:29 WIB