Basuki: Pengunduran Pejabat OIKN Bukan karena Penghematan Anggaran, tetapi Penugasan Kembali

- Redaksi

Thursday, 13 February 2025 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Basuki Hadimuljono (Dok.ist)

Basuki Hadimuljono (Dok.ist)

SwaraWarta.co.id – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa pengunduran diri beberapa pejabat OIKN tidak ada hubungannya dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

Dalam keterangannya usai Rapat Kerja dengan Komisi II DPR di Jakarta pada Rabu (12/2), Basuki menjelaskan bahwa OIKN adalah organisasi baru yang merekrut pegawai dari berbagai latar belakang, termasuk kementerian, lembaga, dan sektor swasta.

Basuki menyebutkan bahwa pegawai OIKN terdiri dari berbagai kelompok, ada yang direkrut langsung, ada yang berasal dari kementerian atau lembaga, serta ada yang ditugaskan dari pemerintah daerah, baik tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tadi kami juga ditanya di dalam (saat rapat dengan Komisi II DPR RI)Oke. OIKN ini organisasi baru, karyawannya berasal dari macam-macam. Ada yang direkrut langsung, ada yang dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, provinsi, kabupaten, kota,” kata Basuki.

Baca Juga :  Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Jakarta Utara, Barang Bukti Sebanyak 1 Kilogram Sabu

Pegawai yang berasal dari kementerian atau lembaga pemerintah biasanya berstatus mutasi atau penugasan, sesuai dengan aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Salah satu pejabat yang dikabarkan mundur adalah Deputi Transformasi Hijau dan Digital OIKN, Ali Berawi. Namun, Basuki menegaskan bahwa Ali tidak benar-benar mengundurkan diri.

Ali Berawi awalnya ditugaskan oleh Universitas Indonesia (UI) untuk bergabung dengan OIKN sejak Maret 2022. Namun, pada 10 Februari 2025, UI mengirimkan surat kepada Basuki untuk menarik kembali Ali agar bisa kembali menjalankan tugas akademiknya sesuai Tridharma Perguruan Tinggi.

“Profesor Ali Berawi Itu penugasan dari Universitas Indonesia sejak Maret 2022. Pada tanggal 10 Februari kemarin, saya mendapat surat dari Universitas Indonesia untuk mohon menarik kembali beliau. Alasannya untuk dapat melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi di UI kembali,” jelasnya.

Baca Juga :  Dukungan Elon Musk untuk Trump: Motif Bisnis di Balik Kontroversi Mobil Listrik

Basuki juga meminta Ali untuk tetap menjalankan tugasnya di OIKN sampai ada pengganti yang ditunjuk. Bahkan, ia meminta rekomendasi dari Ali sendiri mengenai calon penggantinya.

Selain Ali Berawi, ada juga seorang direktur di OIKN yang berasal dari Kementerian Desa. Namun, karena mendapatkan promosi jabatan di kementerian asalnya, ia pun ditarik kembali.

Berita Terkait

Timnas Voli Putra Indonesia Siap Tampil di AVC Nations Cup 2025, Ini Daftar Pemainnya
Suasana Haru Sambut Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Kalsel di Bandara Syamsudin Noor
Pelatih Timnas Tiongkok Dipecat, Shin Tae-yong Jadi Kandidat Pengganti
BSU 2025 Kembali Cair! Begini Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkapnya
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanismenya
Viral di YouTube! Lagu Aku Cah Kerjo Denny Caknan Jadi Lagu Pekerja yang Relate Banget
Russell Rebut Pole Position di GP Kanada, Verstappen Start dari Posisi Kedua
David Beckham Resmi Sandang Gelar ‘Sir’ dari Kerajaan Inggris

Berita Terkait

Sunday, 15 June 2025 - 17:01 WIB

Timnas Voli Putra Indonesia Siap Tampil di AVC Nations Cup 2025, Ini Daftar Pemainnya

Sunday, 15 June 2025 - 16:55 WIB

Suasana Haru Sambut Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Kalsel di Bandara Syamsudin Noor

Sunday, 15 June 2025 - 16:52 WIB

Pelatih Timnas Tiongkok Dipecat, Shin Tae-yong Jadi Kandidat Pengganti

Sunday, 15 June 2025 - 16:44 WIB

BSU 2025 Kembali Cair! Begini Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkapnya

Sunday, 15 June 2025 - 14:32 WIB

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanismenya

Berita Terbaru