Eks Komisaris PT CPI Diduga Tipu Belasan Korban dalam Kasus Kondotel Fiktif, Siap Disidang

- Redaksi

Thursday, 27 February 2025 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Kejaksaan akan segera menyidangkan kasus dugaan penipuan kondotel di Surabaya yang melibatkan mantan Komisaris PT Centurion Perkasa Iman (CPI), Edward Tjandrakusuma.

Edward diduga menjalankan bisnis kondotel fiktif yang merugikan para korban hingga ratusan juta rupiah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Timur, Yulistiono, menyatakan bahwa berkas kasus Edward sudah lengkap atau P-21. Karena itu, perkara ini telah memasuki tahap kedua dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini tahap 2, pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti ke sini (Kejari Surabaya),” kata Yulistiono, Rabu (26/2)

Pemindahan kasus ke Kejari Surabaya dilakukan karena baik korban maupun tersangka sama-sama berada di kota tersebut.

Baca Juga :  Defisit APBN Capai Rp31,2 Triliun, Ekonom Soroti Evaluasi Program Pemerintah

Salah satu korban, Felix The, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 881 juta akibat penipuan ini.

Ia menceritakan bahwa perkenalannya dengan Edward terjadi pada 2013, ketika ditawari sebuah unit kondotel bernama Condotel Darmo Centrum yang berlokasi di Jalan Bintoro, Tegalsari, Surabaya.

Felix kemudian melakukan transaksi secara resmi melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pada April 2016. Transaksi ini juga dihadiri oleh Direktur Utama PT CPI, Ferry Alfrits Sangeroki.

“Saat itu saya baru kenal dan ditawari kondotel itu oleh dia (Edward). Kemudian transaksi secara resmi, menggunakan notaris. Namun, unitnya memang masih dalam tahap pembangunan,” ujar pria berusia 34 tahun tersebut.

Edward berjanji bahwa unit kondotel akan diserahkan pada Agustus 2017, lengkap dengan Sertifikat Hak Milik Rumah Susun (SHMRS). Namun, meskipun bangunan sudah selesai sejak 2021, Felix mengaku belum menerima unit yang dijanjikan.

Baca Juga :  Ketegangan Meningkat: Pakistan dan India di Ambang Konflik Peperangan

Setelah menunggu bertahun-tahun, Felix justru mendapati bahwa bangunan yang seharusnya menjadi kondotel kini telah beroperasi sebagai hotel biasa, bukan sesuai perjanjian awal. Merasa ditipu, Felix melakukan empat kali somasi kepada Edward dan Ferry.

Namun, somasi tersebut tidak digubris, sehingga Felix akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur dengan menyertakan bukti transaksi senilai Rp 881 juta.

Setelah dilakukan penyelidikan, Edward akhirnya ditangkap dan kasusnya diserahkan ke kejaksaan.

Felix menduga bahwa dirinya bukan satu-satunya korban dalam kasus ini. Ia menyebut ada belasan orang lain yang juga merasa dirugikan oleh Edward.

“Ada belasan orang mengaku jadi korban dia (Edward), tidak hanya saya (yang menjadi korban),” tuturnya.

Baca Juga :  Hujan Deras dan Banjir Melanda Arab Saudi: Tingkat Kesiagaan Nasional Ditingkatkan

Akibat perbuatannya, Edward dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Dengan pelimpahan perkara ke kejaksaan, sidang kasus ini akan segera digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Berita Terkait

Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km
Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern
Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern
Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!
Kapan Jadwal Pelaksanaan TKA SD 2026? Simak Tanggal Penting dan Tahapannya di Sini!
Iran Tegaskan Menolak Negosiasi dengan Donald Trump: Sikap Tegas di Tengah Tekanan AS
Menjalani Ibadah di Bulan Suci: Sudah Berapa Hari Puasa Berjalan?
Terungkap! Jejak Kelam KDRT Ibu Tiri Nizam Syafei yang Sempat Damai Kini Berujung Maut

Berita Terkait

Friday, 27 February 2026 - 18:41 WIB

Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km

Friday, 27 February 2026 - 18:39 WIB

Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern

Friday, 27 February 2026 - 18:35 WIB

Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern

Thursday, 26 February 2026 - 16:50 WIB

Kapan Jadwal Pelaksanaan TKA SD 2026? Simak Tanggal Penting dan Tahapannya di Sini!

Thursday, 26 February 2026 - 16:17 WIB

Iran Tegaskan Menolak Negosiasi dengan Donald Trump: Sikap Tegas di Tengah Tekanan AS

Berita Terbaru