Eks Komisaris PT CPI Diduga Tipu Belasan Korban dalam Kasus Kondotel Fiktif, Siap Disidang

- Redaksi

Thursday, 27 February 2025 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Kejaksaan akan segera menyidangkan kasus dugaan penipuan kondotel di Surabaya yang melibatkan mantan Komisaris PT Centurion Perkasa Iman (CPI), Edward Tjandrakusuma.

Edward diduga menjalankan bisnis kondotel fiktif yang merugikan para korban hingga ratusan juta rupiah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Timur, Yulistiono, menyatakan bahwa berkas kasus Edward sudah lengkap atau P-21. Karena itu, perkara ini telah memasuki tahap kedua dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini tahap 2, pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti ke sini (Kejari Surabaya),” kata Yulistiono, Rabu (26/2)

Pemindahan kasus ke Kejari Surabaya dilakukan karena baik korban maupun tersangka sama-sama berada di kota tersebut.

Baca Juga :  Polsek Metro Kalideres Tangkap 5 Jukir Liar

Salah satu korban, Felix The, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 881 juta akibat penipuan ini.

Ia menceritakan bahwa perkenalannya dengan Edward terjadi pada 2013, ketika ditawari sebuah unit kondotel bernama Condotel Darmo Centrum yang berlokasi di Jalan Bintoro, Tegalsari, Surabaya.

Felix kemudian melakukan transaksi secara resmi melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pada April 2016. Transaksi ini juga dihadiri oleh Direktur Utama PT CPI, Ferry Alfrits Sangeroki.

“Saat itu saya baru kenal dan ditawari kondotel itu oleh dia (Edward). Kemudian transaksi secara resmi, menggunakan notaris. Namun, unitnya memang masih dalam tahap pembangunan,” ujar pria berusia 34 tahun tersebut.

Edward berjanji bahwa unit kondotel akan diserahkan pada Agustus 2017, lengkap dengan Sertifikat Hak Milik Rumah Susun (SHMRS). Namun, meskipun bangunan sudah selesai sejak 2021, Felix mengaku belum menerima unit yang dijanjikan.

Baca Juga :  Mengenal Wamildan Tsani dan Simon Aloysius, Dua Dirut BUMN Baru

Setelah menunggu bertahun-tahun, Felix justru mendapati bahwa bangunan yang seharusnya menjadi kondotel kini telah beroperasi sebagai hotel biasa, bukan sesuai perjanjian awal. Merasa ditipu, Felix melakukan empat kali somasi kepada Edward dan Ferry.

Namun, somasi tersebut tidak digubris, sehingga Felix akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur dengan menyertakan bukti transaksi senilai Rp 881 juta.

Setelah dilakukan penyelidikan, Edward akhirnya ditangkap dan kasusnya diserahkan ke kejaksaan.

Felix menduga bahwa dirinya bukan satu-satunya korban dalam kasus ini. Ia menyebut ada belasan orang lain yang juga merasa dirugikan oleh Edward.

“Ada belasan orang mengaku jadi korban dia (Edward), tidak hanya saya (yang menjadi korban),” tuturnya.

Baca Juga :  Profil Fauzana: Bintang Musik Minang yang Bersinar di Usia Muda

Akibat perbuatannya, Edward dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Dengan pelimpahan perkara ke kejaksaan, sidang kasus ini akan segera digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Berita Terkait

Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!
Kapan Lapor Diri PPG 2025 Kemendikbud? Berikut ini Rincian Jadwal Terbarunya!
Kronologi Lengkap! Limbad Ditahan Imigrasi Jeddah Karena Gigi Taring Disebut Syaiton
BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini
Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?
Apakah Ada Jalur Khusus untuk Honorer R4 Usai Gagal PPPK Tahap 2 2024? Begini Penjelasannya
Tak Lolos PPPK Tahap 2 tapi Statusmu Honorer R3b dan R4? Begini Prediksi Nasibnya
Terungkap! DPR dan BKN Sepakati Batas Akhir Pengangkatan PPPK dan CPNS 2025, Honorer R2 dan R3 Masih Bisa Jadi Full Time ASN!

Berita Terkait

Tuesday, 8 July 2025 - 11:00 WIB

Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!

Tuesday, 8 July 2025 - 09:31 WIB

Kapan Lapor Diri PPG 2025 Kemendikbud? Berikut ini Rincian Jadwal Terbarunya!

Tuesday, 8 July 2025 - 09:20 WIB

Kronologi Lengkap! Limbad Ditahan Imigrasi Jeddah Karena Gigi Taring Disebut Syaiton

Saturday, 5 July 2025 - 22:51 WIB

BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini

Saturday, 5 July 2025 - 21:51 WIB

Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?

Berita Terbaru

Sound Horeg Haram

Berita

Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!

Tuesday, 8 Jul 2025 - 11:00 WIB