Eks Komisaris PT CPI Diduga Tipu Belasan Korban dalam Kasus Kondotel Fiktif, Siap Disidang

- Redaksi

Thursday, 27 February 2025 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Kejaksaan akan segera menyidangkan kasus dugaan penipuan kondotel di Surabaya yang melibatkan mantan Komisaris PT Centurion Perkasa Iman (CPI), Edward Tjandrakusuma.

Edward diduga menjalankan bisnis kondotel fiktif yang merugikan para korban hingga ratusan juta rupiah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Timur, Yulistiono, menyatakan bahwa berkas kasus Edward sudah lengkap atau P-21. Karena itu, perkara ini telah memasuki tahap kedua dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini tahap 2, pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti ke sini (Kejari Surabaya),” kata Yulistiono, Rabu (26/2)

Pemindahan kasus ke Kejari Surabaya dilakukan karena baik korban maupun tersangka sama-sama berada di kota tersebut.

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit Kemenhan

Salah satu korban, Felix The, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 881 juta akibat penipuan ini.

Ia menceritakan bahwa perkenalannya dengan Edward terjadi pada 2013, ketika ditawari sebuah unit kondotel bernama Condotel Darmo Centrum yang berlokasi di Jalan Bintoro, Tegalsari, Surabaya.

Felix kemudian melakukan transaksi secara resmi melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pada April 2016. Transaksi ini juga dihadiri oleh Direktur Utama PT CPI, Ferry Alfrits Sangeroki.

“Saat itu saya baru kenal dan ditawari kondotel itu oleh dia (Edward). Kemudian transaksi secara resmi, menggunakan notaris. Namun, unitnya memang masih dalam tahap pembangunan,” ujar pria berusia 34 tahun tersebut.

Edward berjanji bahwa unit kondotel akan diserahkan pada Agustus 2017, lengkap dengan Sertifikat Hak Milik Rumah Susun (SHMRS). Namun, meskipun bangunan sudah selesai sejak 2021, Felix mengaku belum menerima unit yang dijanjikan.

Baca Juga :  Sering Diabaikan, Ini Dia Cara Mencuci Piring dengan Benar

Setelah menunggu bertahun-tahun, Felix justru mendapati bahwa bangunan yang seharusnya menjadi kondotel kini telah beroperasi sebagai hotel biasa, bukan sesuai perjanjian awal. Merasa ditipu, Felix melakukan empat kali somasi kepada Edward dan Ferry.

Namun, somasi tersebut tidak digubris, sehingga Felix akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur dengan menyertakan bukti transaksi senilai Rp 881 juta.

Setelah dilakukan penyelidikan, Edward akhirnya ditangkap dan kasusnya diserahkan ke kejaksaan.

Felix menduga bahwa dirinya bukan satu-satunya korban dalam kasus ini. Ia menyebut ada belasan orang lain yang juga merasa dirugikan oleh Edward.

“Ada belasan orang mengaku jadi korban dia (Edward), tidak hanya saya (yang menjadi korban),” tuturnya.

Baca Juga :  KPK Tangkap Pj Wali Kota Pekanbaru, Ungkap Korupsi Rp6,8 Miliar

Akibat perbuatannya, Edward dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Dengan pelimpahan perkara ke kejaksaan, sidang kasus ini akan segera digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Berita Terkait

Mengungkap Fakta Dibalik Pertanyaan, Apakah Presiden Bisa Bubarkan DPR?
Aplikasi Nonton Film IndoXXI, Populer tapi Penuh Kontroversi
Cara Main Roblox di Laptop: Panduan Lengkap untuk Pemula hingga Mahir Bermain Game Online Favorit
Apakah Taman Margasatwa Ragunan Buka pada 17 Agustus? Ini Penjelasannya
OMNILUXE Jakarta: Koleksi Eksklusif Jam Tangan Patek Phillipe Asli di Mall Artha Gading
Dunia Hiburan Berduka, Mpok Alpa Meninggal Dunia!
Harga Bitcoin Capai Rekor Tertinggi Didukung Ekspektasi Pelonggaran Moneter dan Reformasi Keuangan AS
Cara Mendapatkan Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN di Momen HUT RI

Berita Terkait

Saturday, 23 August 2025 - 10:35 WIB

Mengungkap Fakta Dibalik Pertanyaan, Apakah Presiden Bisa Bubarkan DPR?

Monday, 18 August 2025 - 16:02 WIB

Aplikasi Nonton Film IndoXXI, Populer tapi Penuh Kontroversi

Sunday, 17 August 2025 - 17:06 WIB

Cara Main Roblox di Laptop: Panduan Lengkap untuk Pemula hingga Mahir Bermain Game Online Favorit

Sunday, 17 August 2025 - 14:15 WIB

Apakah Taman Margasatwa Ragunan Buka pada 17 Agustus? Ini Penjelasannya

Friday, 15 August 2025 - 18:31 WIB

OMNILUXE Jakarta: Koleksi Eksklusif Jam Tangan Patek Phillipe Asli di Mall Artha Gading

Berita Terbaru

Iuran BPJS Kesehatan Naik di Tahun 2026

Regional

Siap-siap! Iuran BPJS Kesehatan Naik di Tahun 2026

Monday, 25 Aug 2025 - 12:00 WIB