Gegara KDRT dan Selingkuh dengan Selebgram, Pria di Gresik Dipecat dari Pekerjaannya

- Redaksi

Monday, 3 February 2025 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gegara KDRT dan Selingkuh dengan Selebgram, Pria di Gresik Dipecat dari Pekerjaannya (Dok. Ist)

Gegara KDRT dan Selingkuh dengan Selebgram, Pria di Gresik Dipecat dari Pekerjaannya (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria berinisial IBP di Gresik harus menerima konsekuensi berat setelah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, POD (33), viral.

Selain diduga melakukan KDRT, IBP juga diketahui berselingkuh dengan seorang selebgram. Akibat perbuatannya, IBP dipecat dari pekerjaannya di PT Petrokimia Gresik.

PT Petrokimia Gresik menyatakan telah melakukan penyelidikan internal sebelum akhirnya memutuskan untuk memberhentikan IBP. Keputusan ini diambil karena tindakannya melanggar peraturan perusahaan dan norma hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah melakukan penyelidikan mendalam dengan mengumpulkan bukti-bukti mengenai tindakan oknum IBP, pada tanggal 1 Februari 2025, Petrokimia Gresik secara resmi menyatakan dengan tegas bahwa telah memberhentikan oknum IBP sebagai karyawan Petrokimia Gresik karena telah terbukti melakukan tindakan yang melanggar peraturan perusahaan,” kata Aditya melalui keterangan tertulisnya, Senin (3/2)

Baca Juga :  Dukungan KKP untuk Perikanan Maluku Utara: Bantuan Mobil Berpendingin Perkuat Rantai Pasok Dingin

Aditya juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas keresahan yang ditimbulkan akibat kasus ini. Ia menegaskan bahwa tindakan IBP tidak mencerminkan budaya kerja perusahaan, yang menjunjung tinggi etika dan integritas.

POD mengaku telah mengalami KDRT dari suaminya sebanyak tiga kali. Kasus pertama terjadi pada Oktober 2024, kemudian berulang pada malam Natal Desember 2024. Kekerasan ini diduga dipicu oleh perselingkuhan IBP yang diketahui oleh POD.

“Kami akan tetap menghargai proses hukum dan akan kooperatif apabila dibutuhkan dalam membantu proses yang berjalan,” tambahnya.

Pada Desember 2024, IBP bahkan menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyebutkan bahwa jika ia mengulangi perbuatannya, ia harus membayar denda Rp 2 miliar. Namun, hanya dalam waktu sebulan, ia kembali melakukan KDRT.

Baca Juga :  Kontroversi Iuran Tapera: Hasto Kristiyanto Sebut Tidak Wajib, Pemerintah Berlakukan Aturan Wajib

Kini, kasus ini telah ditangani oleh pihak berwenang. PT Petrokimia Gresik juga menegaskan akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa KDRT dan perselingkuhan bisa berdampak besar, tidak hanya pada hubungan rumah tangga, tetapi juga pada kehidupan sosial dan karier seseorang.

Berita Terkait

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah
Cara Beli Tiket Final AFF U-23 Indonesia Vs Vietnam Nanti Malam
Angka Kemiskinan Terus Meningkat di Indonesia, Apakah Ini Tanggung Jawab Pemerintah?
Cara Cek NPWP Online dengan Mudah Tanpa Ribet yang Belum Banyak Diketahui Orang

Berita Terkait

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Thursday, 31 July 2025 - 09:24 WIB

10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!

Tuesday, 29 July 2025 - 10:06 WIB

Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Tuesday, 29 July 2025 - 09:53 WIB

Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Berita Terbaru

Pengertian Seni Rupa yang Lebih dari Sekadar Gambar

Pendidikan

Pengertian Seni Rupa yang Lebih dari Sekadar Gambar

Friday, 1 Aug 2025 - 11:29 WIB

Mengapa Pancasila Disebut sebagai Ideologi

Pendidikan

Mengapa Pancasila Disebut sebagai Ideologi? Memahami Fondasi Bangsa

Thursday, 31 Jul 2025 - 10:30 WIB