Gegara KDRT dan Selingkuh dengan Selebgram, Pria di Gresik Dipecat dari Pekerjaannya

- Redaksi

Monday, 3 February 2025 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gegara KDRT dan Selingkuh dengan Selebgram, Pria di Gresik Dipecat dari Pekerjaannya (Dok. Ist)

Gegara KDRT dan Selingkuh dengan Selebgram, Pria di Gresik Dipecat dari Pekerjaannya (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria berinisial IBP di Gresik harus menerima konsekuensi berat setelah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, POD (33), viral.

Selain diduga melakukan KDRT, IBP juga diketahui berselingkuh dengan seorang selebgram. Akibat perbuatannya, IBP dipecat dari pekerjaannya di PT Petrokimia Gresik.

PT Petrokimia Gresik menyatakan telah melakukan penyelidikan internal sebelum akhirnya memutuskan untuk memberhentikan IBP. Keputusan ini diambil karena tindakannya melanggar peraturan perusahaan dan norma hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah melakukan penyelidikan mendalam dengan mengumpulkan bukti-bukti mengenai tindakan oknum IBP, pada tanggal 1 Februari 2025, Petrokimia Gresik secara resmi menyatakan dengan tegas bahwa telah memberhentikan oknum IBP sebagai karyawan Petrokimia Gresik karena telah terbukti melakukan tindakan yang melanggar peraturan perusahaan,” kata Aditya melalui keterangan tertulisnya, Senin (3/2)

Baca Juga :  Jatah Cuti Karyawan Swasta di Tahun 2025 Menurut UU Cipta Kerja: Apa yang Perlu Diketahui?

Aditya juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas keresahan yang ditimbulkan akibat kasus ini. Ia menegaskan bahwa tindakan IBP tidak mencerminkan budaya kerja perusahaan, yang menjunjung tinggi etika dan integritas.

POD mengaku telah mengalami KDRT dari suaminya sebanyak tiga kali. Kasus pertama terjadi pada Oktober 2024, kemudian berulang pada malam Natal Desember 2024. Kekerasan ini diduga dipicu oleh perselingkuhan IBP yang diketahui oleh POD.

“Kami akan tetap menghargai proses hukum dan akan kooperatif apabila dibutuhkan dalam membantu proses yang berjalan,” tambahnya.

Pada Desember 2024, IBP bahkan menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyebutkan bahwa jika ia mengulangi perbuatannya, ia harus membayar denda Rp 2 miliar. Namun, hanya dalam waktu sebulan, ia kembali melakukan KDRT.

Baca Juga :  Shi Yu Qi Kembali Tersingkir, Kekalahan di Perempat Final Korea Open 2024

Kini, kasus ini telah ditangani oleh pihak berwenang. PT Petrokimia Gresik juga menegaskan akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa KDRT dan perselingkuhan bisa berdampak besar, tidak hanya pada hubungan rumah tangga, tetapi juga pada kehidupan sosial dan karier seseorang.

Berita Terkait

Jadwal Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 hingga Alur Pendaftaran Via Online
BYD M9 Siap Meluncur di Meksiko pada 26 Juni 2025, Minivan Keluarga Canggih dari China
Jelang Piala AFF U-23, Yardan Yafi Gabung TC Timnas di Jakarta
Al Ghazali dan Alyssa Daguise Resmi Menikah dengan Adat Sunda
OPPO Reno 14 Series Siap Meluncur Secara Global, Ini Bocoran Fitur dan Spesifikasinya
Iron Dome Milik Israel Kewalahan Menangkal Serangan Rudal Balistik Iran
Arema FC Resmi Lepas 4 Pemain Jelang Liga 1 Musim 2025/2026
Presiden Prabowo Kunjungi Rusia, Akan Bertemu Putin dan Jadi Pembicara di Forum Ekonomi Dunia

Berita Terkait

Monday, 16 June 2025 - 16:52 WIB

Jadwal Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 hingga Alur Pendaftaran Via Online

Monday, 16 June 2025 - 16:33 WIB

BYD M9 Siap Meluncur di Meksiko pada 26 Juni 2025, Minivan Keluarga Canggih dari China

Monday, 16 June 2025 - 16:27 WIB

Jelang Piala AFF U-23, Yardan Yafi Gabung TC Timnas di Jakarta

Monday, 16 June 2025 - 16:16 WIB

Al Ghazali dan Alyssa Daguise Resmi Menikah dengan Adat Sunda

Monday, 16 June 2025 - 16:13 WIB

OPPO Reno 14 Series Siap Meluncur Secara Global, Ini Bocoran Fitur dan Spesifikasinya

Berita Terbaru

Pendidikan

PENTINGNYA Tata Letak Fasilitas Bagi Organisasi Perusahaan Adalah

Monday, 16 Jun 2025 - 18:53 WIB