Swarawarta.co.id – Peristiwa memilukan terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara, setelah seorang pria berinisial R (24) dan adik kandungnya NH (21) ditangkap karena diduga mengirim bayi hasil hubungan sedarah atau inses mereka menggunakan jasa ojek online.
Kasus ini menyita perhatian publik karena mengandung unsur inses dan dugaan pembunuhan bayi.
Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, paket misterius tersebut dikirim ke Masjid Jamik yang berada di Jalan Ampera III, Kecamatan Medan Timur. Saat diterima, bayi malang di dalamnya sudah dalam keadaan tak bernyawa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita masih menunggu scientific investigation berikutnya, apakah yang menyebabkan kematian seorang bayi tersebut? Karena kondisinya sewaktu sampai di tempat ini sudah meninggal dunia,” kata Gidion saat memberikan keterangan, dikutip detikSumut, Jumat (9/5/2025).
Polisi masih menunggu hasil investigasi ilmiah untuk memastikan penyebab pasti kematian bayi tersebut.
Pengiriman dilakukan pada Kamis (8/5) pukul 06.14 WIB. Dalam proses pemesanan ojek online, R menggunakan nama fiktif ‘Putry’ sebagai penerima paket, yang belakangan diketahui merupakan akun milik NH sendiri.
Keduanya merancang pengiriman tersebut secara rahasia tanpa sepengetahuan orang lain.
Dari hasil penyelidikan sementara, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Sinaga, menyebut bahwa pelaku sengaja memilih masjid sebagai tujuan pengiriman.
“Setelah sampai diletakkan di sini (masjid), marbot dan masyarakat sekitar tidak mengenali nama P dan R sesuai dalam aplikasi ojol tersebut. Aslinya adalah R dan NH. Yang memiliki ide untuk mengirim paket mayat bayi tersebut adalah abangnya, R,” ujarnya.
Harapannya, bayi tersebut ditemukan oleh marbot dan langsung dikuburkan, mengingat lokasi masjid cukup dekat dengan area pemakaman.
Pemilihan lokasi masjid juga diketahui bukan karena alasan khusus. R mengaku menemukan tempat itu secara acak setelah melakukan pencarian melalui Google. Dia sengaja menghindari lokasi yang bisa menimbulkan kecurigaan warga sekitar.
Lebih lanjut, penyelidikan mengungkap bahwa R dan NH tidak tinggal bersama.
Namun, R kerap menemui NH dan melakukan hubungan badan, hingga akhirnya NH mengandung dan melahirkan bayi tersebut.
Motif pengiriman bayi ke masjid menunjukkan niat pelaku untuk menyingkirkan sang bayi secara diam-diam tanpa melibatkan masyarakat atau lembaga resmi.
Tindakan ini juga mengindikasikan adanya rasa takut dan tekanan sosial yang besar, meskipun tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum dan moral.
Hingga kini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian. Proses hukum akan terus berjalan, termasuk menunggu hasil forensik untuk mengetahui apakah bayi tersebut lahir dalam keadaan hidup atau sudah meninggal sebelumnya.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat terkait pentingnya pendidikan seks, pemahaman moral, dan pengawasan keluarga.
Banyak pihak mengecam tindakan inses yang dilakukan kakak-adik ini, serta cara mereka membuang bayi yang sangat tidak manusiawi.
Pihak kepolisian berjanji akan mengusut kasus ini secara menyeluruh dan memastikan kedua pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.