Kades Ulak Segelung Ditusuk Tamu Undangan saat Pesta Ulang Tahun Anaknya

- Redaksi

Monday, 24 February 2025 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Kepala Desa (Kades) Ulak Segelung, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Muhammad alias Mamat, menjadi korban penusukan saat merayakan ulang tahun anaknya.

Pelakunya adalah salah satu tamu undangan yang hadir di pesta tersebut.

Insiden penusukan terjadi di rumah korban di Desa Ulak Segelung, Ogan Ilir, pada Sabtu (22/2/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat kejadian, pelaku datang kemudian langsung menusuk korban menggunakan pisau di bagian punggung. Usai menusuk pelaku langsung melarikan diri,” kata Kanit Reskrim Polsek Indralaya Ipda Agus Akbar kepada wartawan, dilansir detikSumbagsel, Minggu (23/2/2025).

Polisi masih menyelidiki motif di balik penusukan ini.

Menurut Agus, keluarga korban panik setelah korban ditusuk. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat dan sekarang dirujuk ke rumah sakit di Palembang.

Baca Juga :  Legenda Persebaya dan Timnas Indonesia, Bejo Sugiantoro, Meninggal Dunia

Pelaku yang sempat kabur kemudian menyerahkan diri ke polisi dengan diantar oleh keluarganya.

“Ya benar, pukul 23.00 WIB, pelaku datang ke Mapolsek Indralaya diantar keluarga dan mengakui kesalahannya,” kata Kapolsek Indralaya AKP Junardi, Minggu (23/2).

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru