Polda Banten Berhasil Amankan 97 Tersangka dalam Kasus Narkoba

- Redaksi

Monday, 10 February 2025 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Selama Januari 2025, Polda Banten berhasil mengamankan 97 tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, termasuk jenis sabu dan obat keras.

Menurut Kapolda Banten, Irjen Suyudi Ario Seto, total ada 71 kasus yang telah ditangani dengan jumlah tersangka mencapai 97 orang.

“Berhasil diungkap ada 71 kasus. Jumlah tersangka yang diamankan ada 97 orang,” kata Suyudi kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pelaku ini terdiri dari pengedar dan pengguna narkotika yang dianggap meresahkan masyarakat.

Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda Banten bersama jajaran polres di wilayah hukum Polda Banten.

“Ini diungkap dalam kurun waktu sebulan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pastikan Keamanan Pengunjung, Polisi Blitar Patroli di Tempat Wisata

Dari total tersangka, Direktorat Narkoba berhasil mengamankan 27 orang, dengan rincian 22 sebagai pengedar dan 5 pengguna narkoba.

“Motif para tersangka melakukan peredaran yaitu untuk mendapatkan keuntungan ekonomi,” ucap Suyudi.

Barang bukti yang disita meliputi 231,85 gram sabu, 93,22 gram ganja, 219,32 gram tembakau sintetis, 107 butir psikotropika, serta 17.450 butir obat keras.

 

Irjen Suyudi menjelaskan bahwa sebagian besar tersangka berperan sebagai perantara, menjual, menyimpan, atau mengedarkan narkotika dan obat keras daftar G tanpa izin resmi.

Ia juga menyoroti dampak buruk dari peredaran narkotika dan obat keras ini, termasuk meningkatnya tindak kriminal seperti pencurian dengan kekerasan.

Oleh karena itu, Polda Banten menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

Baca Juga :  Densus 88 Tangkap Remaja Terduga Teroris Berafiliasi ISIS di Gowa

Para pelaku akan dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang tentang Narkotika, yakni Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127.

Irjen Suyudi memastikan bahwa pihaknya serius dalam menangani berbagai kasus peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Berita Terkait

Cara Mengetahui Amper Listrik Di Curi: Tanda dan Cara Mengeceknya
Heboh! Video Asusila 6 Menit di Wakatobi, Dua Terduga Pemeran Dikenakan Wajib Lapor
Geger! Link Video Mesum Guru dan Murid Tersebar di Sosial Media
Astaga! Video Mesum Wanita SMP dengan Pacarnya Viral di X, Warganet Malah Ramai-ramai Buru Linknya
Cara Cek Pengumuman Magang HUB Batch 2: Jangan Sampai Ketinggalan!
Jangan Sampai Kelewatan! Ini Cara Cek BLT September 2026, Cuma Butuh KTP 5 Menit!
Heboh! Video Berdurasi 1 Menit Wanita Bercadar Mesum Jadi Perbincangan Warganet, Lokasi Masih Misterius
Jangan Sampai Salah! Ternyata Ini Tanggal Sebenarnya Hari Palang Merah Indonesia

Berita Terkait

Sunday, 20 September 2026 - 14:35 WIB

Cara Mengetahui Amper Listrik Di Curi: Tanda dan Cara Mengeceknya

Sunday, 20 September 2026 - 13:52 WIB

Heboh! Video Asusila 6 Menit di Wakatobi, Dua Terduga Pemeran Dikenakan Wajib Lapor

Saturday, 19 September 2026 - 16:48 WIB

Astaga! Video Mesum Wanita SMP dengan Pacarnya Viral di X, Warganet Malah Ramai-ramai Buru Linknya

Saturday, 19 September 2026 - 11:29 WIB

Cara Cek Pengumuman Magang HUB Batch 2: Jangan Sampai Ketinggalan!

Friday, 18 September 2026 - 16:00 WIB

Jangan Sampai Kelewatan! Ini Cara Cek BLT September 2026, Cuma Butuh KTP 5 Menit!

Berita Terbaru

Rumor Karim Benzema ke Persib Bandung 

Olahraga

Benzema ke Persib Bandung: Mimpi atau Nyata? Ini Faktanya!

Sunday, 20 Sep 2026 - 13:28 WIB