Polda Banten Berhasil Amankan 97 Tersangka dalam Kasus Narkoba

- Redaksi

Monday, 10 February 2025 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Selama Januari 2025, Polda Banten berhasil mengamankan 97 tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, termasuk jenis sabu dan obat keras.

Menurut Kapolda Banten, Irjen Suyudi Ario Seto, total ada 71 kasus yang telah ditangani dengan jumlah tersangka mencapai 97 orang.

“Berhasil diungkap ada 71 kasus. Jumlah tersangka yang diamankan ada 97 orang,” kata Suyudi kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pelaku ini terdiri dari pengedar dan pengguna narkotika yang dianggap meresahkan masyarakat.

Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda Banten bersama jajaran polres di wilayah hukum Polda Banten.

“Ini diungkap dalam kurun waktu sebulan,” ujarnya.

Baca Juga :  Atalia Praratya Enggan Ikut Campur dalam Isu Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil

Dari total tersangka, Direktorat Narkoba berhasil mengamankan 27 orang, dengan rincian 22 sebagai pengedar dan 5 pengguna narkoba.

“Motif para tersangka melakukan peredaran yaitu untuk mendapatkan keuntungan ekonomi,” ucap Suyudi.

Barang bukti yang disita meliputi 231,85 gram sabu, 93,22 gram ganja, 219,32 gram tembakau sintetis, 107 butir psikotropika, serta 17.450 butir obat keras.

 

Irjen Suyudi menjelaskan bahwa sebagian besar tersangka berperan sebagai perantara, menjual, menyimpan, atau mengedarkan narkotika dan obat keras daftar G tanpa izin resmi.

Ia juga menyoroti dampak buruk dari peredaran narkotika dan obat keras ini, termasuk meningkatnya tindak kriminal seperti pencurian dengan kekerasan.

Oleh karena itu, Polda Banten menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

Baca Juga :  Ditaksir Billy Syahputra, Begini Respon Ayu Ting-ting

Para pelaku akan dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang tentang Narkotika, yakni Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127.

Irjen Suyudi memastikan bahwa pihaknya serius dalam menangani berbagai kasus peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Berita Terkait

Ratusan Massa GAM Gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur Aceh
Jadwal Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 hingga Alur Pendaftaran Via Online
BYD M9 Siap Meluncur di Meksiko pada 26 Juni 2025, Minivan Keluarga Canggih dari China
Jelang Piala AFF U-23, Yardan Yafi Gabung TC Timnas di Jakarta
Al Ghazali dan Alyssa Daguise Resmi Menikah dengan Adat Sunda
OPPO Reno 14 Series Siap Meluncur Secara Global, Ini Bocoran Fitur dan Spesifikasinya
Iron Dome Milik Israel Kewalahan Menangkal Serangan Rudal Balistik Iran
Arema FC Resmi Lepas 4 Pemain Jelang Liga 1 Musim 2025/2026

Berita Terkait

Tuesday, 17 June 2025 - 08:37 WIB

Ratusan Massa GAM Gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur Aceh

Monday, 16 June 2025 - 16:52 WIB

Jadwal Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 hingga Alur Pendaftaran Via Online

Monday, 16 June 2025 - 16:33 WIB

BYD M9 Siap Meluncur di Meksiko pada 26 Juni 2025, Minivan Keluarga Canggih dari China

Monday, 16 June 2025 - 16:27 WIB

Jelang Piala AFF U-23, Yardan Yafi Gabung TC Timnas di Jakarta

Monday, 16 June 2025 - 16:16 WIB

Al Ghazali dan Alyssa Daguise Resmi Menikah dengan Adat Sunda

Berita Terbaru

Berita

Ratusan Massa GAM Gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur Aceh

Tuesday, 17 Jun 2025 - 08:37 WIB

Pendidikan

PENTINGNYA Tata Letak Fasilitas Bagi Organisasi Perusahaan Adalah

Monday, 16 Jun 2025 - 18:53 WIB