Kembali Terjadi, Selebgram Bandung Diciduk Usai Promosi Judi Online

- Redaksi

Friday, 12 July 2024 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seleb Bandung yang ditangkap polisi usai promosi judi online (Dok. Ist)

Seleb Bandung yang ditangkap polisi usai promosi judi online (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Seorang perempuan berusia 21 tahun dengan inisial ADM dan beberapa orang lainnya ditangkap oleh polisi di Bandung karena mempromosikan situs judi online di media sosial mereka.

Baca Juga: Waspada, Menkominfo Sebut Judi Online Pakai Modus Baru

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Polresta Bandung bisa mengamankan lima tersangka dari dua kasus. Pertama adalah saudari inisial ADM yang mempromosikan situs judi online melalui Instagram,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Kamis (11/7).

ADM mempromosikan situs-situs seperti Kapalwin, Pusattogel69, Wakanda33 dan lainnya, dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp1 juta per bulan. ADM sudah melakukan ini selama 1,5 tahun.

“Jadi ADM mempromosikan lewat sosial medianya. Tersangka dengan menggunakan filler di wajahnya itu seolah-olah bermain dan seolah-olah menang,” katanya.

Baca Juga :  Seorang Pria Paruh Baya ditemukan Tewas Babak Belur di Halaman Rumah, Ini Kata Kepala Desa

Keempat pelaku lainnya mempromosikan judi online melalui Facebook Live dan mengajak penonton untuk bergabung dengan situs Toge123.

“Yang bersangkutan joget-joget. Kemudian memperkenalkan atau mempromosikan judi online. Ini bisa terungkap karena keaktifan daripada Satreskrim Polresta Bandung melaksanakan kegiatan patroli cyber,” tegasnya.

Baca Juga: Heboh! Jukir di Medan Main Judi Online Pakai E-Parking, Begini Kata Bobby Nasution

Mereka juga dibayar untuk seolah-olah menang dalam permainan meskipun sebenarnya tidak.

“Di situ menyampaikan bahwa, ‘wah gampang, gacor Toge123 gampang menangnya’. Nah padahal yang bersangkutan itu menang bukan betul-betul menang, tapi memang dibayar untuk seolah-olah menang,” jelasnya.

Kelima tersangka ini membentuk sebuah komplotan dan mendapatkan keuntungan sebesar puluhan juta rupiah per bulan.

Baca Juga :  Reog Ponorogo Masuk Warisan Budaya UNESCO, Pementasan Serentak Segera Dilaksanakan

Ada perputaran uang hingga miliaran rupiah melalui transaksi histori rekam perbankan. Kelima pelaku dijerat dengan Pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

Berita Terkait

Surat Edaran BKN Terbaru: Pedoman Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu Diperbarui
Drone Rusia Serang Polandia, NATO Siaga Terhadap Eskalasi Konflik
Ustadz Khalid Basalamah Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kuota Haji
Malaka Project Ferry Irwandi: Gerakan Edukasi Digital untuk Cetak Generasi Kritis dan Empatik
Cara Cek Penerima PIP 2025 Terbaru Melalui Hp, Simak Langkah-langkahnya!
Ribuan Karyawan PT Gudang Garam Diduga Kena PHK Massal, KSPI dan Partai Buruh Desak Tindakan Pemerintah
15 Ucapan Hari Pelanggan Nasional yang Menyentuh Hati
Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPG 2025 yang Perlu Guru Wajib Tahu

Berita Terkait

Thursday, 11 September 2025 - 11:33 WIB

Surat Edaran BKN Terbaru: Pedoman Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu Diperbarui

Thursday, 11 September 2025 - 11:27 WIB

Drone Rusia Serang Polandia, NATO Siaga Terhadap Eskalasi Konflik

Wednesday, 10 September 2025 - 17:15 WIB

Ustadz Khalid Basalamah Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kuota Haji

Wednesday, 10 September 2025 - 11:15 WIB

Malaka Project Ferry Irwandi: Gerakan Edukasi Digital untuk Cetak Generasi Kritis dan Empatik

Tuesday, 9 September 2025 - 08:10 WIB

Cara Cek Penerima PIP 2025 Terbaru Melalui Hp, Simak Langkah-langkahnya!

Berita Terbaru

Panduan mudah menggunakan TikTok Downloader SSSTik untuk download video TikTok tanpa watermark atau audio MP3 dengan cepat dan gratis.

Rekomendasi

Download Video TikTok Tanpa Watermark dengan Mudah

Friday, 12 Sep 2025 - 09:41 WIB

Jadwal Timnas U17 Indonesia

Olahraga

Jadwal Timnas U17 Indonesia: Persiapan Menuju Piala Dunia U17 2025

Thursday, 11 Sep 2025 - 17:18 WIB