Resmi Ditetapkan Sebagai Tersanham, Vadel Badjideh Paksa LM Aborsi

- Redaksi

Saturday, 15 February 2025 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.idVadel Badjideh, seorang selebritas TikTok sekaligus penari kini tengah berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Korban berinisial LM, yang diketahui masih berusia 16 tahun dan merupakan anak dari artis Nikita Mirzani, diduga juga dipaksa oleh Vadel untuk melakukan aborsi agar kehamilannya tidak diketahui keluarga.

AKP Citra Ayu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan, mengungkapkan bahwa hubungan asmara antara Vadel dan LM telah berlangsung sejak Januari 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selama menjalani pacaran tersebut, atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban sehingga anak korban LM mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka VAB,” kata Citra dalam jumpa pers di Polres Jaksel, Jumat (14/2/2025)

Baca Juga :  Emil Dardak Ungkap Rahasia Keberhasilan Investasi di Jatim, Ternyata Ini Penyebabnya

Dalam hubungan tersebut, Vadel diduga membujuk LM untuk melakukan hubungan badan dengan janji akan menikahinya.

“Hasil hubungan tersebut LM diduga mengalami kehamilan,” kata Citra.

LM akhirnya menuruti permintaan Vadel, yang kemudian berujung pada kehamilan.

 

Namun, bukannya bertanggung jawab, Vadel justru memaksa LM untuk melakukan aborsi demi menyembunyikan kehamilan tersebut dari keluarga korban.

“Serta anak korban LM dipaksa mengaborsi tersangka VAB, karena tersangka tidak mau diketahui keluarganya,” kata Citra.

Hal ini diungkapkan pihak kepolisian dalam konferensi pers yang digelar.

Dalam konferensi pers tersebut, Vadel dihadirkan ke publik dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.

Berita Terkait

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK
445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta
Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama
Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak
BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria
Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat
Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 15:46 WIB

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!

Wednesday, 30 April 2025 - 14:15 WIB

SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK

Wednesday, 30 April 2025 - 14:13 WIB

445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta

Wednesday, 30 April 2025 - 10:58 WIB

Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB