Sumpah Advokat Razman Disebut, Hotman Paris Angkat Bicara

- Redaksi

Thursday, 13 February 2025 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.idMahkamah Agung (MA) telah mengambil langkah tegas dengan membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat milik Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo.

Keputusan ini diambil menyusul kegaduhan yang terjadi dalam sebuah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengungkapkan bahwa dengan pembekuan tersebut, Razman Naustion tidak lagi memiliki hak untuk berpraktik sebagai advokat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi meskipun dia pindah organisasi sudah tidak bisa lagi praktik pengacara dua-duanya. Karena untuk sidang untuk pengacara itu perlu kartu advokat dan surat BAS berita acara sumpah, sudah dibekukan berarti nggak bisa lagi praktik, habis sudah dia,” kata Hotman, kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

Baca Juga :  Bejat! Bocah SD Cabuli Temannya Sendiri, Diduga Korban Lebih dari 1 Orang

Larangan ini mencakup semua aktivitas hukum di berbagai institusi, seperti kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.

“Habis sudah, tamat sudah karier dia,” katanya

Hotman juga menambahkan bahwa keputusan MA ini mencerminkan sikap tegas terhadap tindakan Razman dan Firdaus, yang dianggap mencemarkan kehormatan pengadilan.

“Iya tegas, siapa yang nggak tegas, hakim dituduh-tuduh koruptor begitu di depan persidangan. Itu kan kelewatan bos, sudah kelewatan,” katanya.

Ia menilai bahwa perilaku mereka selama persidangan telah melampaui batas sehingga menimbulkan kegaduhan yang tidak seharusnya terjadi di ruang sidang.

Tindakan Mahkamah Agung ini dianggap sebagai upaya menjaga integritas profesi advokat sekaligus menjaga wibawa lembaga peradilan.

Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari Razman Arif atau Firdaus terkait keputusan pembekuan berita acara sumpah mereka.

Baca Juga :  Heboh Bocah Kelas 2 Diculik hingga Dibawa ke Riau

Keputusan ini menjadi sorotan luas, khususnya di kalangan praktisi hukum, karena menyoroti pentingnya menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan profesi advokat.

Mahkamah Agung diharapkan terus berkomitmen untuk menegakkan aturan dan memberikan sanksi kepada siapa saja yang melanggar kode etik dalam dunia hukum.

Berita Terkait

Jangan Kaget! Ini Dia Rahasia di Balik Potongan PPh THR yang Sering Bikin Geleng-Geleng Kepala
Video Viral Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri Bikin Heboh TikTok, Netizen Penasaran: Ternyata Ini Isi Rekamannya
Rekaman Ibu Tiri di Ladang Sawit Viral di TikTok, Banyak Dicari Netizen: Ternyata Ini Isi Videonya
5 Cara Print Info GTK 2026: Valid dan Anti Terpotong
4 Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Ladang dan Kebun Sawit yang Viral di TikTok, Kontennya Bikin Warganet Heboh
Apa Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Viral di TikTok? Ini Kronologi dan Fakta Rekaman di Ladang Sawit
Tata Cara Sholat Jenazah Perempuan Sesuai Sunnah dan Syariat Islam
Viral! MBG Lele Mentah Jadi Sorotan Warganet, Begini Faktanya

Berita Terkait

Thursday, 12 March 2026 - 09:43 WIB

Jangan Kaget! Ini Dia Rahasia di Balik Potongan PPh THR yang Sering Bikin Geleng-Geleng Kepala

Wednesday, 11 March 2026 - 19:14 WIB

Video Viral Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri Bikin Heboh TikTok, Netizen Penasaran: Ternyata Ini Isi Rekamannya

Wednesday, 11 March 2026 - 16:12 WIB

5 Cara Print Info GTK 2026: Valid dan Anti Terpotong

Wednesday, 11 March 2026 - 15:21 WIB

4 Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Ladang dan Kebun Sawit yang Viral di TikTok, Kontennya Bikin Warganet Heboh

Wednesday, 11 March 2026 - 15:11 WIB

Apa Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Viral di TikTok? Ini Kronologi dan Fakta Rekaman di Ladang Sawit

Berita Terbaru

Cara Cek Paket JNT

Teknologi

Cara Cek Paket JNT dengan Mudah dan Akurat: Panduan Lengkap 2026

Thursday, 12 Mar 2026 - 09:19 WIB

Kenapa WA Kena Spam?

Teknologi

Kenapa WA Kena Spam? Mengungkap Penyebab dan Cara Mengatasinya

Wednesday, 11 Mar 2026 - 16:20 WIB