Bagaimana Jika Telat Lapor SPT? Ini Dampak dan Solusinya

- Redaksi

Saturday, 29 March 2025 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagaimana Jika Telat Lapor SPT

Bagaimana Jika Telat Lapor SPT

SwaraWarta.co.id – Setiap wajib pajak di Indonesia diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tepat waktu.

Namun, bagaimana jika Anda telat lapor SPT? Apakah akan dikenakan sanksi? Tenang, artikel ini akan membahas dampak dan solusi jika Anda terlambat melaporkan SPT.

Konsekuensi Telat Lapor SPT

Jika Anda terlambat melaporkan SPT, baik sebagai wajib pajak orang pribadi maupun badan, ada beberapa konsekuensi yang harus dihadapi, di antaranya:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Denda Administratif
    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengenakan denda bagi yang terlambat melapor. Besarnya denda tergantung jenis SPT:

    • SPT Tahunan Orang Pribadi: Rp100.000
    • SPT Tahunan Badan: Rp1.000.000
      Denda ini diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
  2. Pemblokiran Akses Layanan Pajak
    Telat lapor SPT juga bisa membuat Anda mengalami kendala saat ingin mengakses layanan perpajakan lain, seperti permohonan restitusi atau pemotongan pajak.
  3. Masuk Daftar Pengawasan DJP
    DJP bisa memasukkan Anda ke dalam daftar wajib pajak yang diawasi lebih ketat jika sering telat atau tidak lapor SPT.
Baca Juga :  Harga Tiket Bus di Terminal Bekasi Naik, Pemudik Tetap Antusias Pulang Kampung

Apa yang Harus Dilakukan?

Jika Anda telanjur terlambat melaporkan SPT, berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan:

  1. Segera Lapor SPT
    Meski terlambat, lebih baik tetap melaporkan SPT daripada tidak sama sekali. Anda bisa melapor melalui e-Filing di situs resmi DJP atau datang langsung ke KPP.
  2. Bayar Denda Secara Sukarela
    DJP biasanya akan mengirim surat tagihan denda. Namun, Anda juga bisa mengeceknya dan membayarnya langsung melalui layanan e-Billing.
  3. Jadikan Pelajaran
    Tandai kalender atau atur pengingat agar tidak terlambat di tahun berikutnya. DJP biasanya memberi waktu hingga 31 Maret untuk SPT Orang Pribadi dan 30 April untuk SPT Badan.

Terlambat lapor SPT memang bisa menimbulkan konsekuensi, namun tetap bisa diperbaiki dengan cepat. Kuncinya adalah segera bertindak dan mematuhi kewajiban pajak di masa mendatang. Ingat, lapor pajak bukan hanya kewajiban, tapi juga bentuk kontribusi kita untuk kemajuan negeri.

Baca Juga :  Bagaimana Pengeluaran Pemerintah Dapat Meningkatkan PDB?

 

Berita Terkait

Pencairan BSU Juli 2025 Rp600 Ribu, Lakukan Ini Jika Belum Masuk Rekeningmu!
Waduh BSU Tahap II 2025 Hanya Untuk Pekerja Kategori Ini, Kamu Termasuk?
Hore! BSU 2025 Cair Lagi Rp600 Ribu, Cek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Cek bsu.kemnaker.go.id Untuk Pencairan BSU Tahap 2, Periksa Sebelum ke Bank!
Lolos Verifikasi BSU Tapi Belum Cair, Kemnaker Ungkap Kendalanya Pencairan!
Rupiah Melemah ke Rp16.299 per Dolar AS di Tengah Ketegangan Geopolitik
Penjualan Ritel Mei 2025 Diperkirakan Turun Tipis, Tapi Masih Tumbuh Dibanding Tahun Lalu
Kementerian UMKM Tanggapi Keluhan Omzet Menurun, Daya Beli Melemah Jadi Penyebab

Berita Terkait

Friday, 4 July 2025 - 10:23 WIB

Pencairan BSU Juli 2025 Rp600 Ribu, Lakukan Ini Jika Belum Masuk Rekeningmu!

Friday, 4 July 2025 - 10:08 WIB

Waduh BSU Tahap II 2025 Hanya Untuk Pekerja Kategori Ini, Kamu Termasuk?

Friday, 4 July 2025 - 09:53 WIB

Hore! BSU 2025 Cair Lagi Rp600 Ribu, Cek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Friday, 4 July 2025 - 09:38 WIB

Cek bsu.kemnaker.go.id Untuk Pencairan BSU Tahap 2, Periksa Sebelum ke Bank!

Friday, 4 July 2025 - 09:23 WIB

Lolos Verifikasi BSU Tapi Belum Cair, Kemnaker Ungkap Kendalanya Pencairan!

Berita Terbaru

Mengapa Pancasila Disebut sebagai Ideologi

Pendidikan

Mengapa Pancasila Disebut sebagai Ideologi? Memahami Fondasi Bangsa

Thursday, 31 Jul 2025 - 10:30 WIB