Bagaimana Jika Telat Lapor SPT? Ini Dampak dan Solusinya

- Redaksi

Saturday, 29 March 2025 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagaimana Jika Telat Lapor SPT

Bagaimana Jika Telat Lapor SPT

SwaraWarta.co.id – Setiap wajib pajak di Indonesia diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tepat waktu.

Namun, bagaimana jika Anda telat lapor SPT? Apakah akan dikenakan sanksi? Tenang, artikel ini akan membahas dampak dan solusi jika Anda terlambat melaporkan SPT.

Konsekuensi Telat Lapor SPT

Jika Anda terlambat melaporkan SPT, baik sebagai wajib pajak orang pribadi maupun badan, ada beberapa konsekuensi yang harus dihadapi, di antaranya:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Denda Administratif
    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengenakan denda bagi yang terlambat melapor. Besarnya denda tergantung jenis SPT:

    • SPT Tahunan Orang Pribadi: Rp100.000
    • SPT Tahunan Badan: Rp1.000.000
      Denda ini diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
  2. Pemblokiran Akses Layanan Pajak
    Telat lapor SPT juga bisa membuat Anda mengalami kendala saat ingin mengakses layanan perpajakan lain, seperti permohonan restitusi atau pemotongan pajak.
  3. Masuk Daftar Pengawasan DJP
    DJP bisa memasukkan Anda ke dalam daftar wajib pajak yang diawasi lebih ketat jika sering telat atau tidak lapor SPT.
Baca Juga :  Presiden Jokowi Salurkan Bansos Beras 10 Kg kepada 21,35 Juta Keluarga

Apa yang Harus Dilakukan?

Jika Anda telanjur terlambat melaporkan SPT, berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan:

  1. Segera Lapor SPT
    Meski terlambat, lebih baik tetap melaporkan SPT daripada tidak sama sekali. Anda bisa melapor melalui e-Filing di situs resmi DJP atau datang langsung ke KPP.
  2. Bayar Denda Secara Sukarela
    DJP biasanya akan mengirim surat tagihan denda. Namun, Anda juga bisa mengeceknya dan membayarnya langsung melalui layanan e-Billing.
  3. Jadikan Pelajaran
    Tandai kalender atau atur pengingat agar tidak terlambat di tahun berikutnya. DJP biasanya memberi waktu hingga 31 Maret untuk SPT Orang Pribadi dan 30 April untuk SPT Badan.

Terlambat lapor SPT memang bisa menimbulkan konsekuensi, namun tetap bisa diperbaiki dengan cepat. Kuncinya adalah segera bertindak dan mematuhi kewajiban pajak di masa mendatang. Ingat, lapor pajak bukan hanya kewajiban, tapi juga bentuk kontribusi kita untuk kemajuan negeri.

Baca Juga :  Gregory Hendra Lembong: Kandidat Kuat Direktur Utama Baru BCA

 

Berita Terkait

KAI Pasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya di 66 Lokasi untuk Dukung Transportasi Ramah Lingkungan
Harga Emas Antam Tembus Rp2 Juta, Investasi Menggiurkan Hari Ini?
Transaksi Paylater Kredivo Tumbuh 10 Persen, Didominasi Usia 30 Tahun ke Atas
ANTAM Pastikan Stok Emas Batangan Aman Meski Harga Naik
1,7 Juta Lowongan Kerja di Luar Negeri, Menaker Dorong Warga Ambil Kesempatan
Mengapa Harga Emas Naik Terus? Simak Begini Alasannya!
Libur Lebaran 2025 Dongkrak Ekonomi Indonesia, Diprediksi Tumbuh Positif
Pelni Sediakan 400 Tiket Gratis untuk Arus Balik Lebaran Rute Jakarta-Batam

Berita Terkait

Thursday, 24 April 2025 - 08:50 WIB

KAI Pasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya di 66 Lokasi untuk Dukung Transportasi Ramah Lingkungan

Friday, 18 April 2025 - 16:30 WIB

Harga Emas Antam Tembus Rp2 Juta, Investasi Menggiurkan Hari Ini?

Wednesday, 16 April 2025 - 09:45 WIB

Transaksi Paylater Kredivo Tumbuh 10 Persen, Didominasi Usia 30 Tahun ke Atas

Tuesday, 15 April 2025 - 09:35 WIB

ANTAM Pastikan Stok Emas Batangan Aman Meski Harga Naik

Monday, 14 April 2025 - 08:41 WIB

1,7 Juta Lowongan Kerja di Luar Negeri, Menaker Dorong Warga Ambil Kesempatan

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB

Cara Menurunkan Kolesterol Secara Alami dan Efektif

Kesehatan

4 Cara Menurunkan Kolesterol Secara Alami dan Efektif

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:29 WIB