Bagaimana Jika Telat Lapor SPT? Ini Dampak dan Solusinya

- Redaksi

Saturday, 29 March 2025 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagaimana Jika Telat Lapor SPT

Bagaimana Jika Telat Lapor SPT

SwaraWarta.co.id – Setiap wajib pajak di Indonesia diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tepat waktu.

Namun, bagaimana jika Anda telat lapor SPT? Apakah akan dikenakan sanksi? Tenang, artikel ini akan membahas dampak dan solusi jika Anda terlambat melaporkan SPT.

Konsekuensi Telat Lapor SPT

Jika Anda terlambat melaporkan SPT, baik sebagai wajib pajak orang pribadi maupun badan, ada beberapa konsekuensi yang harus dihadapi, di antaranya:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Denda Administratif
    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengenakan denda bagi yang terlambat melapor. Besarnya denda tergantung jenis SPT:

    • SPT Tahunan Orang Pribadi: Rp100.000
    • SPT Tahunan Badan: Rp1.000.000
      Denda ini diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
  2. Pemblokiran Akses Layanan Pajak
    Telat lapor SPT juga bisa membuat Anda mengalami kendala saat ingin mengakses layanan perpajakan lain, seperti permohonan restitusi atau pemotongan pajak.
  3. Masuk Daftar Pengawasan DJP
    DJP bisa memasukkan Anda ke dalam daftar wajib pajak yang diawasi lebih ketat jika sering telat atau tidak lapor SPT.
Baca Juga :  KPM Bansos Wajib Tahu! Jadwal Pencairan PKH dan BPNT Tahap 4 Siap Cair di Akhir Tahun 2025, Simak Daftar Wilayah Penerima

Apa yang Harus Dilakukan?

Jika Anda telanjur terlambat melaporkan SPT, berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan:

  1. Segera Lapor SPT
    Meski terlambat, lebih baik tetap melaporkan SPT daripada tidak sama sekali. Anda bisa melapor melalui e-Filing di situs resmi DJP atau datang langsung ke KPP.
  2. Bayar Denda Secara Sukarela
    DJP biasanya akan mengirim surat tagihan denda. Namun, Anda juga bisa mengeceknya dan membayarnya langsung melalui layanan e-Billing.
  3. Jadikan Pelajaran
    Tandai kalender atau atur pengingat agar tidak terlambat di tahun berikutnya. DJP biasanya memberi waktu hingga 31 Maret untuk SPT Orang Pribadi dan 30 April untuk SPT Badan.

Terlambat lapor SPT memang bisa menimbulkan konsekuensi, namun tetap bisa diperbaiki dengan cepat. Kuncinya adalah segera bertindak dan mematuhi kewajiban pajak di masa mendatang. Ingat, lapor pajak bukan hanya kewajiban, tapi juga bentuk kontribusi kita untuk kemajuan negeri.

Baca Juga :  Libur Lebaran 2025 Dongkrak Ekonomi Indonesia, Diprediksi Tumbuh Positif

 

Berita Terkait

Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Pemerintah Lewat Bansos dengan Mudah
Cara Cek NIK KTP untuk Klaim Bantuan 7 Juta, Waspada Penipuan!
Cara Cek Bantuan KESRA 2025: Panduan Lengkap dan Terpercaya
Berapa Kenaikan UMP 2026? Ini Prediksi dan Skema Terbaru
PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat
Panduan Memilih Kantor Konsultan Pajak yang Tepat untuk Bisnis Anda
Mengapa Harga Emas Naik Terus? Memahami Aset Safe Haven Global
Berapa Gaji Karyawan Dapur MBG? Ini Kisaran Lengkapnya

Berita Terkait

Friday, 28 November 2025 - 09:45 WIB

Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Pemerintah Lewat Bansos dengan Mudah

Wednesday, 26 November 2025 - 11:03 WIB

Cara Cek NIK KTP untuk Klaim Bantuan 7 Juta, Waspada Penipuan!

Wednesday, 26 November 2025 - 10:50 WIB

Cara Cek Bantuan KESRA 2025: Panduan Lengkap dan Terpercaya

Monday, 24 November 2025 - 16:10 WIB

Berapa Kenaikan UMP 2026? Ini Prediksi dan Skema Terbaru

Tuesday, 4 November 2025 - 17:31 WIB

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

Berita Terbaru

Berita

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih

Tuesday, 16 Dec 2025 - 16:55 WIB

1500890 Nomor Apa?

Teknologi

1500890 Nomor Apa? Penjelasan dan Keamanan Informasi

Tuesday, 16 Dec 2025 - 14:33 WIB