Besaran Zakat Fitrah 2025 Ditetapkan, Variasi di Berbagai Daerah

- Redaksi

Saturday, 8 March 2025 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Besaran Zakat Fitrah 2025

Besaran Zakat Fitrah 2025

 

SwaraWarta.co.id – Menjelang bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M, umat Islam di Indonesia mulai mempersiapkan diri untuk menunaikan salah satu rukun Islam, yaitu zakat fitrah.

zakat fitrah untuk tahun 2025 telah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Kantor Kementerian Agama di berbagai daerah, dengan variasi yang disesuaikan dengan harga bahan pokok setempat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan BAZNAS RI

BAZNAS RI telah menetapkan besaran zakat fitrah 2025 sebesar Rp47.000 per jiwa. Nilai ini setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium, dan berlaku untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Penetapan ini didasarkan pada survei harga beras yang dilakukan oleh BAZNAS di pasar-pasar wilayah Jabodetabek.

Baca Juga :  Jelang Debat dengan Tema Pertahanan, Eks Panglima TNI Andika Perkasa Beri Masukan untuk Ganjar Pranowo

Variasi di Daerah Lain

Di daerah lain, besaran zakat fitrah bervariasi tergantung pada harga beras di masing-masing daerah. Misalnya, di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, BAZNAS setempat menetapkan zakat fitrah sebesar Rp37.500 per jiwa atau setara dengan 2,5 kg beras.

Sementara itu, di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, Kementerian Agama setempat menetapkan zakat fitrah dengan tiga kategori: Rp40.000 (beras standar), Rp45.000 (beras menengah), dan Rp50.000 (beras kualitas tinggi).

Faktor Penentu Besaran Zakat Fitrah

Perbedaan besaran zakat fitrah antar daerah ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:

  • Harga beras: Harga beras merupakan faktor utama dalam penentuan besaran zakat fitrah.
  • Jenis beras: Beberapa daerah menetapkan besaran zakat fitrah berdasarkan jenis beras yang dikonsumsi masyarakat setempat.
  • Kebijakan pemerintah daerah: Pemerintah daerah melalui BAZNAS atau Kantor Kementerian Agama setempat memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran zakat fitrah.
Baca Juga :  PT KAI Klaim Selama Liburan Tahun Baru Volume Penumpang Meningkat

Imbauan untuk Umat Islam

BAZNAS dan Kantor Kementerian Agama mengimbau umat Islam untuk segera menunaikan zakat fitrah sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

Zakat fitrah dapat disalurkan melalui BAZNAS, Lembaga Amil Zakat (LAZ), atau masjid-masjid terdekat.

Dengan menunaikan zakat fitrah, umat Islam tidak hanya membersihkan diri dari dosa-dosa kecil selama bulan Ramadan, tetapi 1 juga membantu meringankan beban saudara-saudara yang membutuhkan.

 

Berita Terkait

Ratusan Massa GAM Gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur Aceh
Jadwal Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 hingga Alur Pendaftaran Via Online
BYD M9 Siap Meluncur di Meksiko pada 26 Juni 2025, Minivan Keluarga Canggih dari China
Jelang Piala AFF U-23, Yardan Yafi Gabung TC Timnas di Jakarta
Al Ghazali dan Alyssa Daguise Resmi Menikah dengan Adat Sunda
OPPO Reno 14 Series Siap Meluncur Secara Global, Ini Bocoran Fitur dan Spesifikasinya
Iron Dome Milik Israel Kewalahan Menangkal Serangan Rudal Balistik Iran
Arema FC Resmi Lepas 4 Pemain Jelang Liga 1 Musim 2025/2026

Berita Terkait

Tuesday, 17 June 2025 - 08:37 WIB

Ratusan Massa GAM Gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur Aceh

Monday, 16 June 2025 - 16:52 WIB

Jadwal Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 hingga Alur Pendaftaran Via Online

Monday, 16 June 2025 - 16:33 WIB

BYD M9 Siap Meluncur di Meksiko pada 26 Juni 2025, Minivan Keluarga Canggih dari China

Monday, 16 June 2025 - 16:27 WIB

Jelang Piala AFF U-23, Yardan Yafi Gabung TC Timnas di Jakarta

Monday, 16 June 2025 - 16:16 WIB

Al Ghazali dan Alyssa Daguise Resmi Menikah dengan Adat Sunda

Berita Terbaru

Berita

Ratusan Massa GAM Gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur Aceh

Tuesday, 17 Jun 2025 - 08:37 WIB

Pendidikan

PENTINGNYA Tata Letak Fasilitas Bagi Organisasi Perusahaan Adalah

Monday, 16 Jun 2025 - 18:53 WIB