Besaran Zakat Fitrah 2025 Ditetapkan, Variasi di Berbagai Daerah

- Redaksi

Saturday, 8 March 2025 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Besaran Zakat Fitrah 2025

Besaran Zakat Fitrah 2025

 

SwaraWarta.co.id – Menjelang bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M, umat Islam di Indonesia mulai mempersiapkan diri untuk menunaikan salah satu rukun Islam, yaitu zakat fitrah.

zakat fitrah untuk tahun 2025 telah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Kantor Kementerian Agama di berbagai daerah, dengan variasi yang disesuaikan dengan harga bahan pokok setempat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan BAZNAS RI

BAZNAS RI telah menetapkan besaran zakat fitrah 2025 sebesar Rp47.000 per jiwa. Nilai ini setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium, dan berlaku untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Penetapan ini didasarkan pada survei harga beras yang dilakukan oleh BAZNAS di pasar-pasar wilayah Jabodetabek.

Baca Juga :  Terrifier 3: Sang Badut Mengerikan Kalahkan Joker di Box Office

Variasi di Daerah Lain

Di daerah lain, besaran zakat fitrah bervariasi tergantung pada harga beras di masing-masing daerah. Misalnya, di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, BAZNAS setempat menetapkan zakat fitrah sebesar Rp37.500 per jiwa atau setara dengan 2,5 kg beras.

Sementara itu, di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, Kementerian Agama setempat menetapkan zakat fitrah dengan tiga kategori: Rp40.000 (beras standar), Rp45.000 (beras menengah), dan Rp50.000 (beras kualitas tinggi).

Faktor Penentu Besaran Zakat Fitrah

Perbedaan besaran zakat fitrah antar daerah ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:

  • Harga beras: Harga beras merupakan faktor utama dalam penentuan besaran zakat fitrah.
  • Jenis beras: Beberapa daerah menetapkan besaran zakat fitrah berdasarkan jenis beras yang dikonsumsi masyarakat setempat.
  • Kebijakan pemerintah daerah: Pemerintah daerah melalui BAZNAS atau Kantor Kementerian Agama setempat memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran zakat fitrah.
Baca Juga :  Pilu! Siswi SMA Disetubuhi Pacar Lalu Ditinggal Menikah dengan Wanita Lain

Imbauan untuk Umat Islam

BAZNAS dan Kantor Kementerian Agama mengimbau umat Islam untuk segera menunaikan zakat fitrah sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

Zakat fitrah dapat disalurkan melalui BAZNAS, Lembaga Amil Zakat (LAZ), atau masjid-masjid terdekat.

Dengan menunaikan zakat fitrah, umat Islam tidak hanya membersihkan diri dari dosa-dosa kecil selama bulan Ramadan, tetapi 1 juga membantu meringankan beban saudara-saudara yang membutuhkan.

 

Berita Terkait

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah
Cara Beli Tiket Final AFF U-23 Indonesia Vs Vietnam Nanti Malam
Angka Kemiskinan Terus Meningkat di Indonesia, Apakah Ini Tanggung Jawab Pemerintah?
Cara Cek NPWP Online dengan Mudah Tanpa Ribet yang Belum Banyak Diketahui Orang

Berita Terkait

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Thursday, 31 July 2025 - 09:24 WIB

10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!

Tuesday, 29 July 2025 - 10:06 WIB

Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Tuesday, 29 July 2025 - 09:53 WIB

Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Berita Terbaru

Pengertian Seni Rupa yang Lebih dari Sekadar Gambar

Pendidikan

Pengertian Seni Rupa yang Lebih dari Sekadar Gambar

Friday, 1 Aug 2025 - 11:29 WIB