Bobol Konter HP di Ponorogo, Pria Ini Ditangkap Setelah Jual Barang Curian untuk Mabuk

- Redaksi

Wednesday, 19 March 2025 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers kasus pencurian (Dok. Ist)

Konferensi pers kasus pencurian (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria berinisial SY (36), warga Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo, harus berurusan dengan polisi setelah membobol sebuah konter handphone dan mencuri 14 unit ponsel.

Pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Ponorogo dan kini diamankan di Mapolres Ponorogo.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, mengungkapkan bahwa dari 14 handphone yang dicuri, 10 unit sudah dijual ke konter lain, 2 unit dijual ke perorangan, dan 2 unit masih berada di tangan pelaku

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“14 handphone itu, 10 diantaranya sudah dijual ke konter lainnya. 2 handphone dijual ke perorangan dan 2 masih ditangan pelaku. Hasil menjual handphone curian untuk mabuk,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, Selasa (18/3/2025)

Baca Juga :  Pria Asal Karawang Tewas Usai Loncat dari Lantai 11 Mall Bandung

Kejadian ini terjadi pada Rabu, 19 Februari 2025, di sebuah konter handphone milik Luqman di Desa/Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo. Menurut AKP Rudy, sebelum melakukan aksinya, SY sudah lebih dulu mengamati kondisi sekitar konter.

“Pelaku SY bermodal linggis. Pelaku sebelumnya sudah mengamati bagaimana situasi dan kondisi sekitar konter beberapa waktu,” katanya

Berdasarkan informasi yang diperoleh, konter tersebut biasanya tutup pukul 16.30 WIB. Mengetahui hal itu, SY berangkat dari rumah kontrakannya pada malam hari menuju lokasi kejadian.

Setelah berhasil merusak gembok, ia masuk ke dalam konter dan mengambil 14 handphone serta uang tunai Rp500 ribu. Semua barang curian kemudian dimasukkan ke dalam karung.

Baca Juga :  KPK Memanggil Deputi Gubernur Bank Indonesia

Setelah berhasil membawa barang curian, SY pergi ke Solo untuk menjual handphone tersebut.

“Pelaku kemudian memasukkan kedalam karung, kemudian pelaku menuju Solo melakukan penjualan terhadap hp yg laku dijual, 10 handphone dijual ke konter. 2 handphone dijual diecer ke orang dengan harga dibawah standart. 2 handphone dibawa pelaku,” tegasnya.

Saat polisi menerima laporan pencurian, petugas segera melakukan penyelidikan dengan mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa setelah menjual handphone curian di Jawa Tengah, pelaku kembali ke rumah orang tuanya di Kecamatan Ngrayun, Ponorogo.

Akibat perbuatannya, SY dijerat dengan Pasal 363 ayat (3) dan (5) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga :  Polresta Cilacap Galang Dana untuk Korban Perundungan Anak SMP di Cimanggu

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan SY untuk beraksi, sisa handphone curian, serta gembok yang dirusak di tempat kejadian perkara (TKP). Diperkirakan, kerugian yang dialami pemilik konter mencapai Rp20 juta.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kriminal seperti ini dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.

Berita Terkait

Gugatan Cerai Maia Estianty: Kronologi, Tudingan, dan Fakta Hukum yang Jarang Terungkap
Polisi Terus Memburu Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Berusia 60 Tahun di Pekanbaru
MBG Dipangkas Jadi 4 Hari Seminggu, Negara Hemat Anggaran Hingga Rp50 Triliun Setahun
Kapan Hardiknas? Ini Tanggal, Sejarah, dan Makna Hari Pendidikan Nasional
Balita di Cianjur Meninggal Dunia Usai Diduga Menyantap MBG: Fakta, Kronologi, dan Klarifikasi Resmi Terbaru
Kapan Nilai TKA SD Keluar? Ini Jadwal Resmi dan Cara Ceknya
Purbaya Akui Belum Tahu Sumber Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Program Ambisius Ini Jadi Tanda Tanya
TPG April 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap Pencairan Tunjangan Profesi Guru Bulan Ini

Berita Terkait

Saturday, 2 May 2026 - 15:05 WIB

Gugatan Cerai Maia Estianty: Kronologi, Tudingan, dan Fakta Hukum yang Jarang Terungkap

Friday, 1 May 2026 - 09:44 WIB

Polisi Terus Memburu Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Berusia 60 Tahun di Pekanbaru

Wednesday, 29 April 2026 - 06:24 WIB

MBG Dipangkas Jadi 4 Hari Seminggu, Negara Hemat Anggaran Hingga Rp50 Triliun Setahun

Tuesday, 28 April 2026 - 09:41 WIB

Kapan Hardiknas? Ini Tanggal, Sejarah, dan Makna Hari Pendidikan Nasional

Monday, 27 April 2026 - 18:28 WIB

Balita di Cianjur Meninggal Dunia Usai Diduga Menyantap MBG: Fakta, Kronologi, dan Klarifikasi Resmi Terbaru

Berita Terbaru