Bobol Konter HP di Ponorogo, Pria Ini Ditangkap Setelah Jual Barang Curian untuk Mabuk

- Redaksi

Wednesday, 19 March 2025 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers kasus pencurian (Dok. Ist)

Konferensi pers kasus pencurian (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria berinisial SY (36), warga Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo, harus berurusan dengan polisi setelah membobol sebuah konter handphone dan mencuri 14 unit ponsel.

Pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Ponorogo dan kini diamankan di Mapolres Ponorogo.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, mengungkapkan bahwa dari 14 handphone yang dicuri, 10 unit sudah dijual ke konter lain, 2 unit dijual ke perorangan, dan 2 unit masih berada di tangan pelaku

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“14 handphone itu, 10 diantaranya sudah dijual ke konter lainnya. 2 handphone dijual ke perorangan dan 2 masih ditangan pelaku. Hasil menjual handphone curian untuk mabuk,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, Selasa (18/3/2025)

Baca Juga :  Lantaran Sakit Hati, TKW Robohkan Rumah Pacar di Pati

Kejadian ini terjadi pada Rabu, 19 Februari 2025, di sebuah konter handphone milik Luqman di Desa/Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo. Menurut AKP Rudy, sebelum melakukan aksinya, SY sudah lebih dulu mengamati kondisi sekitar konter.

“Pelaku SY bermodal linggis. Pelaku sebelumnya sudah mengamati bagaimana situasi dan kondisi sekitar konter beberapa waktu,” katanya

Berdasarkan informasi yang diperoleh, konter tersebut biasanya tutup pukul 16.30 WIB. Mengetahui hal itu, SY berangkat dari rumah kontrakannya pada malam hari menuju lokasi kejadian.

Setelah berhasil merusak gembok, ia masuk ke dalam konter dan mengambil 14 handphone serta uang tunai Rp500 ribu. Semua barang curian kemudian dimasukkan ke dalam karung.

Baca Juga :  Terbongkar! Kades Ngepung Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta dengan Laporan Fiktif

Setelah berhasil membawa barang curian, SY pergi ke Solo untuk menjual handphone tersebut.

“Pelaku kemudian memasukkan kedalam karung, kemudian pelaku menuju Solo melakukan penjualan terhadap hp yg laku dijual, 10 handphone dijual ke konter. 2 handphone dijual diecer ke orang dengan harga dibawah standart. 2 handphone dibawa pelaku,” tegasnya.

Saat polisi menerima laporan pencurian, petugas segera melakukan penyelidikan dengan mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa setelah menjual handphone curian di Jawa Tengah, pelaku kembali ke rumah orang tuanya di Kecamatan Ngrayun, Ponorogo.

Akibat perbuatannya, SY dijerat dengan Pasal 363 ayat (3) dan (5) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga :  Hasil Operasi Lilin Lodaya 2023, Polres Garut Polsek Leles Gerebek Warung Penjual Miras

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan SY untuk beraksi, sisa handphone curian, serta gembok yang dirusak di tempat kejadian perkara (TKP). Diperkirakan, kerugian yang dialami pemilik konter mencapai Rp20 juta.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kriminal seperti ini dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.

Berita Terkait

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah
Cara Beli Tiket Final AFF U-23 Indonesia Vs Vietnam Nanti Malam
Angka Kemiskinan Terus Meningkat di Indonesia, Apakah Ini Tanggung Jawab Pemerintah?
Cara Cek NPWP Online dengan Mudah Tanpa Ribet yang Belum Banyak Diketahui Orang

Berita Terkait

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Thursday, 31 July 2025 - 09:24 WIB

10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!

Tuesday, 29 July 2025 - 10:06 WIB

Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Tuesday, 29 July 2025 - 09:53 WIB

Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Berita Terbaru

Pengertian Seni Rupa yang Lebih dari Sekadar Gambar

Pendidikan

Pengertian Seni Rupa yang Lebih dari Sekadar Gambar

Friday, 1 Aug 2025 - 11:29 WIB

Mengapa Pancasila Disebut sebagai Ideologi

Pendidikan

Mengapa Pancasila Disebut sebagai Ideologi? Memahami Fondasi Bangsa

Thursday, 31 Jul 2025 - 10:30 WIB