Dewan Pers Kecam Teror Kepala Babi ke Tempo, Minta Dilaporkan ke Aparat

- Redaksi

Friday, 21 March 2025 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Teror terhadap jurnalis kembali terjadi, kali ini menimpa Tempo, yang menerima kiriman kepala babi dalam kotak kardus berlapis styrofoam.

Dewan Pers menilai tindakan ini dilakukan oleh pihak yang merasa terpojok namun tidak mau bertanggung jawab.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa teror dan intimidasi terhadap jurnalis adalah tindakan pidana. Ia meminta pihak yang merasa keberatan atas pemberitaan Tempo untuk menggunakan hak jawab, bukan melakukan aksi teror.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dewan Pers juga menyarankan agar kasus ini segera dilaporkan ke aparat kepolisian agar bisa diusut lebih lanjut.

Kiriman kepala babi ini ditujukan kepada “Cica”, yang merupakan nama panggilan Francisca Christy Rosana, seorang wartawan desk politik sekaligus host siniar Bocor Alus Politik di Tempo.

Baca Juga :  Masuk Masa Tenang, Jokowi Himbau Hal Ini

Paket tersebut pertama kali diterima oleh petugas keamanan Tempo pada 19 Maret 2025 pukul 16.15 WIB, namun baru sampai ke tangan Cica pada 20 Maret 2025 pukul 15.00 WIB

Saat itu, Cica baru saja kembali dari liputan bersama rekannya, Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran, yang juga wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik. Mendapat informasi mengenai paket tersebut, Cica membawanya ke kantor. Hussein yang pertama kali membuka kotak itu dan menemukan isi berupa kepala babi.

Pimpinan Redaksi Tempo, Setri Yasra, menduga kiriman ini merupakan bentuk teror terhadap karya jurnalistik Tempo. Insiden ini menambah daftar panjang ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia, yang seharusnya mendapat perlindungan hukum sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers.

Berita Terkait

SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK
445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta
Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama
Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak
BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria
Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat
Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan
Penyebab Kenaikan Harga Bawang Putih: Implikasi Melemahnya Rupiah dan Impor Terbatas

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 14:15 WIB

SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK

Wednesday, 30 April 2025 - 14:13 WIB

445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta

Wednesday, 30 April 2025 - 10:58 WIB

Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 April 2025 - 09:09 WIB

BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB

Cara Menurunkan Kolesterol Secara Alami dan Efektif

Kesehatan

4 Cara Menurunkan Kolesterol Secara Alami dan Efektif

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:29 WIB