SwaraWarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan pejabat dari Dinas di Lampung Tengah dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada Sabtu, 15 Maret lalu. Dalam OTT tersebut, delapan orang pejabat diamankan oleh KPK.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa penyidik masih mendalami apakah keterlibatan pejabat di Lampung Tengah ini bersifat pribadi atau mewakili instansi.
“Itu yang sedang kami dalami. Apakah ini hanya orang per orang yang punya perusahaan. Mungkin kalau secara kelembagaan kayaknya sih tidak,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Asep juga menekankan bahwa fokus utama kasus ini tetap pada para pejabat yang ada di OKU.
“Akan tetapi, yang jelas, yang bermasalah, kan yang di OKU,” ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menginformasikan bahwa KPK juga menggeledah kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Cipta Karya (Perkim) di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten OKU untuk tahun anggaran 2024 hingga 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus korupsi ini.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus OTT tersebut. Mereka adalah:
1. Nopriansyah (NOP) – Kepala Dinas PUPR OKU
2. Ferlan Juliansyah (F) – Anggota DPRD OKU
3. M. Fahrudin (MFR) – Ketua Komisi III DPRD OKU
4. Umi Hartati (UH) – Ketua Komisi II DPRD OKU
5. M. Fauzi alias Pablo
6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS) – dari pihak swasta
KPK terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam praktik suap pengadaan proyek di daerah tersebut.