Berita

Dugaan Korupsi Pagar Laut di Tangerang 34 Orang Diperiksa, Empat Tersangka Ditahan

Swarawarta.co.id – Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Hingga saat ini, sebanyak 34 orang telah diperiksa sebagai saksi, termasuk pejabat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta sejumlah kepala desa.

Selain di Tangerang, Kortas Tipikor juga tengah menyelidiki kasus serupa di Bekasi, Jawa Barat, dan Deli Serdang, Sumatra Utara. Namun, hingga kini, belum ada rincian lebih lanjut mengenai lokasi dan bentuk dugaan penyimpangan yang terjadi di dua wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“(Sebanyak) 34 orang diklarifikasi. Dari swastanya ada, dari ATR/BPN ada, dari kepala desanya juga ada, dari masyarakat juga ada,” kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025).

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut di Tangerang ke Kejaksaan Agung.

Jika berkas dinyatakan lengkap atau P21, keempat tersangka akan segera menjalani persidangan.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Kepala Desa Kohod, Arsin; Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Mereka kini telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Keempat tersangka diduga kuat melakukan pemalsuan dokumen permohonan hak atas tanah serta mencatut identitas warga Desa Kohod sejak tahun 2023 dengan motif ekonomi.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami jumlah keuntungan yang diperoleh dari praktik ilegal tersebut.

Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Aparat kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi ini agar dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa mendatang.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Mengapa Pancasila Disebut Sebagai Ideologi Terbuka? Berikut ini Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id – Mengapa Pancasila disebut sebagai ideologi terbuka? Pancasila sering disebut sebagai ideologi terbuka. Ini…

6 hours ago

4 Keuntungan Asuransi Kesehatan untuk Keluarga, Bikin Hidup Tenang!

SwaraWarta.co.id –  Siapa yang mau pusing soal biaya rumah sakit? Dengan asuransi kesehatan untuk keluarga Anda…

22 hours ago

VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah

SwaraWarta.co.id - Pemecatan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, yang diduga terkait dengan tegurannya…

23 hours ago

Mengapa dalam RTD HOT Americano Ditambahkan Air Panas ke dalam Espresso?

SwaraWarta.co.id – Mengapa dalam RTD hot Americano ditambahkan air panas ke dalam espresso? Bagi para…

1 day ago

Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!

SwaraWarta.co.id - Dalam beberapa pekan terakhir, beredar luas informasi di media sosial yang mengklaim PT…

1 day ago

Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya

SwaraWarta.co.id – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) akhirnya merilis hasil seleksi administrasi rekrutmen Project Management Officer…

1 day ago