Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Akan Menerbitkan Perppu Pilkada Pasca-Batalnya Revisi UU Pilkada

- Redaksi

Saturday, 24 August 2024 - 04:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jokowi saat ditemui awak media (Dok. Ist)

Jokowi saat ditemui awak media (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa pemerintah tidak akan membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada (Pemilihan Gubernur).

Baca Juga: Krisdayanti Mundur dari Pilkada Kota Batu: Alasan Masih Jadi Misteri

Hal ini terjadi setelah DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa Perppu,” kata Jokowi usai menghadiri HUT Ke-26 Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus pembukaan Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, Jumat.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada.

Selain itu, Presiden Jokowi menyebut bahwa pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada oleh DPR RI adalah masalah legislatif, bukan pemerintah.

Baca Juga :  Terungkap, Segini Utang Milik Guru SD yang Picu Bunuh Diri

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, telah mengatakan bahwa DPR RI telah berkomunikasi dengan pemerintah untuk menaati putusan MK terkait Pilkada.

DPR akan mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengakomodasi putusan MK dalam Peraturan KPU (Peraturan KPU).

Baca Juga: KPU Utamakan Konsultasi dengan DPR untuk Sesuaikan Aturan Pilkada 2024 dengan Putusan MK

Dengan demikian, semua pihak akan bekerja sama untuk mengikuti keputusan hukum yang telah ditetapkan oleh MK.

Berita Terkait

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru

Cara Cek Info GTK 2025

Berita

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 Aug 2025 - 11:35 WIB

Cara Kerja Enzim

Kesehatan

Memahami Rahasia Kehidupan: Cara Kerja Enzim

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:31 WIB