Kerja 10 Tahun dapat THR Berapa
SwaraWarta.co.id – Kerja 10 tahun dapat THR berapa? Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan.
Namun, masih banyak yang bertanya-tanya, “Kerja 10 tahun dapat THR berapa?”. Mari kita bahas perhitungannya!
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, karyawan yang telah bekerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebanyak 1 bulan gaji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, karyawan yang bekerja kurang dari 1 tahun mendapat THR secara proporsional.
Jika seorang karyawan sudah bekerja selama 10 tahun, maka ia berhak mendapatkan THR penuh, yaitu sebesar gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
Contoh perhitungan:
Jadi, jika Anda telah bekerja selama 10 tahun, maka Anda berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Jika ada keterlambatan, perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jika Anda sudah bekerja selama 10 tahun, maka THR yang Anda terima setara dengan 1 bulan gaji. Pastikan hak ini dipenuhi oleh perusahaan tempat Anda bekerja. Jika ada kendala dalam pembayaran THR, Anda bisa melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Semoga artikel ini membantu menjawab pertanyaan “Kerja 10 tahun dapat THR berapa?”. Jangan lupa bagikan informasi ini agar semakin banyak yang memahami hak mereka!
SwaraWarta.co.id – Mengapa rencana masa depan itu penting? Setiap orang mendambakan masa depan yang cerah,…
SwaraWarta.co.id - Kenapa biduran sering kambuh di malam hari? Biduran atau urtikaria adalah kondisi kulit…
SwaraWarta.co.id - Real Madrid vs Juventus kapan? Pertandingan sepak bola antara Real Madrid dan Juventus…
SwaraWarta.co.id - Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar 900 ribu rupiah adalah salah satu bentuk bantuan…
SwaraWarta.co.id – Ada beberapa tahap cara daftar bansos online 2025 lewat hp. Untuk mendapatkan Bantuan…
SwaraWarta.co.id - Bantuan 900 ribu kapan cair 2025? Pemerintah secara resmi menyalurkan Bantuan Langsung Tunai…