KPK Dukung Pengasingan Korupsi di Pulau Terkecil

- Redaksi

Wednesday, 19 March 2025 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.idKorupsi masih menjadi permasalahan besar di Indonesia, mendorong berbagai pihak untuk mencari cara yang lebih efektif dalam memberikan efek jera kepada para pelaku.

Salah satu wacana terbaru datang dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, yang mengusulkan agar negara tidak lagi menyediakan makanan bagi koruptor di penjara.

“Pemerintah tidak perlu menyediakan makanan untuk mereka, cukup sediakan alat pertanian supaya mereka berkebun, bercocok tanam di ladang atau di sawah untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sendiri yang berasal dari hasil keringat mereka sendiri,” ujar Johanis melalui pesan tertulis, Selasa (18/3)

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai gantinya, ia menyarankan agar pemerintah menyediakan alat pertanian, sehingga para terpidana korupsi bisa bercocok tanam sendiri untuk memenuhi kebutuhan mereka selama masa hukuman.

Baca Juga :  Viral, Siswa SMPN 39 Surabaya Terapkan Sistem Tidur Siang

“Saya juga akan sisihkan dana buat penjara di suatu tempat yang terpencil. Mereka enggak bisa keluar. Kita akan cari pulau. Kalau mereka keluar, biar ketemu sama hiu,” kata Prabowo di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis (13/3)

Pernyataan Johanis ini muncul sebagai respons terhadap rencana Presiden Prabowo Subianto, yang berencana membangun penjara khusus bagi koruptor di pulau terpencil. Prabowo menilai bahwa korupsi adalah ancaman serius bagi negara, yang bisa membawa Indonesia ke ambang kehancuran jika tidak ditangani dengan tegas.

 

Prabowo bahkan menegaskan bahwa ia siap mengambil langkah lebih ekstrem, termasuk mengusir koruptor dari Indonesia. Menurutnya, pendekatan yang lebih keras terhadap pelaku korupsi sangat diperlukan untuk menekan angka kejahatan ini di tanah air.

Baca Juga :  Bansos 2024 Bakal Cair di Bulan November, Ini Rincian Lengkapnya!

Selain mendukung ide penjara di pulau terpencil, Johanis Tanak juga menyampaikan wacana revisi hukuman minimal bagi koruptor, yang saat ini masih diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Korupsi).

Dalam aturan yang berlaku saat ini, ada pasal yang mengatur hukuman minimal satu tahun penjara bagi pelaku korupsi. Johanis mengusulkan agar hukuman minimal ditingkatkan menjadi 10 tahun guna memberikan efek jera yang lebih kuat.

Dengan hukuman yang lebih berat, ia berharap korupsi bisa ditekan dan masyarakat semakin waspada terhadap konsekuensi dari kejahatan ini.

“Mereka harusnya ngerti saya ini siap mati untuk bangsa dan negara ini. Mafia manapun saya tidak takut. Apalagi ada Kapolri dan TNI, apalagi ada guru-guru akan membantu saya,” ucap Prabowo yang juga Ketua Umum Partai Gerindra.

Baca Juga :  Hizbullah Serang Permukiman Beit Hillel: Konflik di Perbatasan Israel-Lebanon Memanas

“Koruptor-koruptor itulah yang buat guru susah, dokter, perawat, petani susah. Kita akan usir mereka dari bumi Indonesia kalau perlu,” pungkasnya.

Berita Terkait

Timnas Voli Putra Indonesia Siap Tampil di AVC Nations Cup 2025, Ini Daftar Pemainnya
Suasana Haru Sambut Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Kalsel di Bandara Syamsudin Noor
Pelatih Timnas Tiongkok Dipecat, Shin Tae-yong Jadi Kandidat Pengganti
BSU 2025 Kembali Cair! Begini Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkapnya
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanismenya
Viral di YouTube! Lagu Aku Cah Kerjo Denny Caknan Jadi Lagu Pekerja yang Relate Banget
Russell Rebut Pole Position di GP Kanada, Verstappen Start dari Posisi Kedua
David Beckham Resmi Sandang Gelar ‘Sir’ dari Kerajaan Inggris

Berita Terkait

Sunday, 15 June 2025 - 17:01 WIB

Timnas Voli Putra Indonesia Siap Tampil di AVC Nations Cup 2025, Ini Daftar Pemainnya

Sunday, 15 June 2025 - 16:55 WIB

Suasana Haru Sambut Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Kalsel di Bandara Syamsudin Noor

Sunday, 15 June 2025 - 16:52 WIB

Pelatih Timnas Tiongkok Dipecat, Shin Tae-yong Jadi Kandidat Pengganti

Sunday, 15 June 2025 - 16:44 WIB

BSU 2025 Kembali Cair! Begini Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkapnya

Sunday, 15 June 2025 - 14:32 WIB

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanismenya

Berita Terbaru