KPK Dukung Pengasingan Korupsi di Pulau Terkecil

- Redaksi

Wednesday, 19 March 2025 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.idKorupsi masih menjadi permasalahan besar di Indonesia, mendorong berbagai pihak untuk mencari cara yang lebih efektif dalam memberikan efek jera kepada para pelaku.

Salah satu wacana terbaru datang dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, yang mengusulkan agar negara tidak lagi menyediakan makanan bagi koruptor di penjara.

“Pemerintah tidak perlu menyediakan makanan untuk mereka, cukup sediakan alat pertanian supaya mereka berkebun, bercocok tanam di ladang atau di sawah untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sendiri yang berasal dari hasil keringat mereka sendiri,” ujar Johanis melalui pesan tertulis, Selasa (18/3)

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai gantinya, ia menyarankan agar pemerintah menyediakan alat pertanian, sehingga para terpidana korupsi bisa bercocok tanam sendiri untuk memenuhi kebutuhan mereka selama masa hukuman.

Baca Juga :  Ganti Kepengurusan, Nusron Wahid Diberhentikan dari PBNU

“Saya juga akan sisihkan dana buat penjara di suatu tempat yang terpencil. Mereka enggak bisa keluar. Kita akan cari pulau. Kalau mereka keluar, biar ketemu sama hiu,” kata Prabowo di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis (13/3)

Pernyataan Johanis ini muncul sebagai respons terhadap rencana Presiden Prabowo Subianto, yang berencana membangun penjara khusus bagi koruptor di pulau terpencil. Prabowo menilai bahwa korupsi adalah ancaman serius bagi negara, yang bisa membawa Indonesia ke ambang kehancuran jika tidak ditangani dengan tegas.

 

Prabowo bahkan menegaskan bahwa ia siap mengambil langkah lebih ekstrem, termasuk mengusir koruptor dari Indonesia. Menurutnya, pendekatan yang lebih keras terhadap pelaku korupsi sangat diperlukan untuk menekan angka kejahatan ini di tanah air.

Baca Juga :  Jakarta Hujan Hari Minggu Kemarin, Modifikasi Cuacakah?

Selain mendukung ide penjara di pulau terpencil, Johanis Tanak juga menyampaikan wacana revisi hukuman minimal bagi koruptor, yang saat ini masih diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Korupsi).

Dalam aturan yang berlaku saat ini, ada pasal yang mengatur hukuman minimal satu tahun penjara bagi pelaku korupsi. Johanis mengusulkan agar hukuman minimal ditingkatkan menjadi 10 tahun guna memberikan efek jera yang lebih kuat.

Dengan hukuman yang lebih berat, ia berharap korupsi bisa ditekan dan masyarakat semakin waspada terhadap konsekuensi dari kejahatan ini.

“Mereka harusnya ngerti saya ini siap mati untuk bangsa dan negara ini. Mafia manapun saya tidak takut. Apalagi ada Kapolri dan TNI, apalagi ada guru-guru akan membantu saya,” ucap Prabowo yang juga Ketua Umum Partai Gerindra.

Baca Juga :  Masih Belum Stabil, Saham GoTo Langsung Terkena Profit Taking

“Koruptor-koruptor itulah yang buat guru susah, dokter, perawat, petani susah. Kita akan usir mereka dari bumi Indonesia kalau perlu,” pungkasnya.

Berita Terkait

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK
445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta
Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama
Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak
BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria
Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat
Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 15:46 WIB

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!

Wednesday, 30 April 2025 - 14:15 WIB

SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK

Wednesday, 30 April 2025 - 14:13 WIB

445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta

Wednesday, 30 April 2025 - 10:58 WIB

Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB