Pencairan KJP Plus Tahap I 2025 Dimulai: Jadwal, Besaran Dana, dan Aturan Penarikan

- Redaksi

Tuesday, 25 March 2025 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KJP Plus (Dok. Ist)

KJP Plus (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, mengumumkan bahwa pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2025 telah dimulai sejak 20 Maret 2025. Dana yang dicairkan mencakup:

1. Dana tambahan untuk Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi siswa di sekolah swasta, sekolah luar biasa, dan madrasah swasta.

2. Dana personal untuk periode Januari, Februari, dan Maret 2025 yang digunakan untuk kebutuhan pendidikan lainnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dana Tambahan SPP Langsung Didebet oleh Sekolah

Sarjoko menjelaskan bahwa dana tambahan SPP tidak bisa ditarik secara tunai oleh siswa maupun orang tua. Dana ini langsung didebet oleh pihak sekolah, sehingga meskipun sudah masuk ke rekening penerima KJP Plus, statusnya tetap terblokir.

Baca Juga :  Analisis Bagaimana Peradaban Romawi Kuno Ini Menghadapi Tantangan-tantangan Besar dalam Periode Kritisnya

Besaran dana tambahan SPP bervariasi tergantung jenjang pendidikan:

  • SD/SDLB/MI: Rp130.000 per bulan
  • SMP/SMPLB/MTs: Rp170.000 per bulan
  • SMA/MA: Rp290.000 per bulan
  • SMK: Rp240.000 per bulan

Siswa yang bersekolah di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) swasta tidak mendapatkan dana tambahan SPP.

Dana Personal KJP Plus

Selain dana SPP, siswa penerima KJP Plus juga mendapatkan dana personal yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah. Besarannya adalah:

  • SD/SDLB/MI: Rp250.000 per bulan
  • SMP/SMPLB/MTs: Rp300.000 per bulan
  • SMA/MA: Rp420.000 per bulan
  • SMK: Rp450.000 per bulan
  • Siswa PKBM: Rp300.000 per bulan

Dana personal KJP Plus hanya bisa ditarik tunai maksimal Rp100.000 per bulan. Sisa dana harus digunakan secara non-tunai di toko atau mitra resmi KJP Plus. Jadwal pembukaan blokir dana personal:

  • Dana Januari: 20 Maret 2025
  • Dana Februari: 8 April 2025
  • Dana Maret: 5 Mei 2025
Baca Juga :  7 Karakteristik Lingkungan yang Menumbuhkembangkan Kepemimpinan Murid

Bagi siswa yang baru menerima KJP Plus, Sarjoko meminta agar bersabar menunggu proses pembukaan rekening di Bank DKI. Setelah rekening dan kartu ATM siap, penerima akan mendapatkan undangan untuk mengambilnya.Informasi lebih lanjut dapat dicek di:

  • Cek status penerima KJP Plus: https://edujakarta.id/cek_bansos_disdik/#form
  • Jadwal undangan pembukaan rekening: https://kjpdevelopment.jakarta.go.id/undangan/

Disdik DKI Jakarta mengimbau para siswa dan orang tua untuk selalu memantau informasi terbaru terkait pencairan dana KJP Plus agar tidak ketinggalan informasi penting.

Berita Terkait

Mengapa Kata Beda pada Judul Infografik Ditulis Menggunakan Warna Oranye? Berikut Penjelasannya!
Mengenal Pengertian Laporan: Jenis, Tujuan, dan Fungsinya dalam Dunia Kerja dan Pendidikan
Apakah Komcad Bisa Jadi TNI? Ini Penjelasan Lengkap yang Jarang Diketahui!
Mengapa Air Putih Lebih Memungkinkah untuk Dapat Dikonsumsi Setiap Saat? Berikut ini Alasannya!
Apa Ciri Khas yang Unik dari Babi Rusa Jantan? Berikut ini Penjelasannya!
Mengapa Laporan Hasil Observasi Harus Objektif? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Coklat Bagaimana MPLS Artinya? Ini Fakta Unik dan Maknanya di Kalangan Pelajar!
Arti dan Jawaban Teka-teki Snack I Love MPLS yang Bikin Penasaran

Berita Terkait

Friday, 18 July 2025 - 11:30 WIB

Mengapa Kata Beda pada Judul Infografik Ditulis Menggunakan Warna Oranye? Berikut Penjelasannya!

Friday, 18 July 2025 - 10:58 WIB

Mengenal Pengertian Laporan: Jenis, Tujuan, dan Fungsinya dalam Dunia Kerja dan Pendidikan

Thursday, 17 July 2025 - 14:14 WIB

Apakah Komcad Bisa Jadi TNI? Ini Penjelasan Lengkap yang Jarang Diketahui!

Thursday, 17 July 2025 - 10:30 WIB

Mengapa Air Putih Lebih Memungkinkah untuk Dapat Dikonsumsi Setiap Saat? Berikut ini Alasannya!

Thursday, 17 July 2025 - 09:53 WIB

Apa Ciri Khas yang Unik dari Babi Rusa Jantan? Berikut ini Penjelasannya!

Berita Terbaru