Pencairan KJP Plus Tahap I 2025 Dimulai: Jadwal, Besaran Dana, dan Aturan Penarikan

- Redaksi

Tuesday, 25 March 2025 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KJP Plus (Dok. Ist)

KJP Plus (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, mengumumkan bahwa pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2025 telah dimulai sejak 20 Maret 2025. Dana yang dicairkan mencakup:

1. Dana tambahan untuk Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi siswa di sekolah swasta, sekolah luar biasa, dan madrasah swasta.

2. Dana personal untuk periode Januari, Februari, dan Maret 2025 yang digunakan untuk kebutuhan pendidikan lainnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dana Tambahan SPP Langsung Didebet oleh Sekolah

Sarjoko menjelaskan bahwa dana tambahan SPP tidak bisa ditarik secara tunai oleh siswa maupun orang tua. Dana ini langsung didebet oleh pihak sekolah, sehingga meskipun sudah masuk ke rekening penerima KJP Plus, statusnya tetap terblokir.

Baca Juga :  HARI Yang Baik MPLS 2025 Adalah? Ternyata Minuman Ini Jawaban Teka-Teki MPLS Hari Yang Baik

Besaran dana tambahan SPP bervariasi tergantung jenjang pendidikan:

  • SD/SDLB/MI: Rp130.000 per bulan
  • SMP/SMPLB/MTs: Rp170.000 per bulan
  • SMA/MA: Rp290.000 per bulan
  • SMK: Rp240.000 per bulan

Siswa yang bersekolah di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) swasta tidak mendapatkan dana tambahan SPP.

Dana Personal KJP Plus

Selain dana SPP, siswa penerima KJP Plus juga mendapatkan dana personal yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah. Besarannya adalah:

  • SD/SDLB/MI: Rp250.000 per bulan
  • SMP/SMPLB/MTs: Rp300.000 per bulan
  • SMA/MA: Rp420.000 per bulan
  • SMK: Rp450.000 per bulan
  • Siswa PKBM: Rp300.000 per bulan

Dana personal KJP Plus hanya bisa ditarik tunai maksimal Rp100.000 per bulan. Sisa dana harus digunakan secara non-tunai di toko atau mitra resmi KJP Plus. Jadwal pembukaan blokir dana personal:

  • Dana Januari: 20 Maret 2025
  • Dana Februari: 8 April 2025
  • Dana Maret: 5 Mei 2025
Baca Juga :  Imbas Sekolah Reyot, Siswa SD Ini Belajar di Kelas Darurat

Bagi siswa yang baru menerima KJP Plus, Sarjoko meminta agar bersabar menunggu proses pembukaan rekening di Bank DKI. Setelah rekening dan kartu ATM siap, penerima akan mendapatkan undangan untuk mengambilnya.Informasi lebih lanjut dapat dicek di:

  • Cek status penerima KJP Plus: https://edujakarta.id/cek_bansos_disdik/#form
  • Jadwal undangan pembukaan rekening: https://kjpdevelopment.jakarta.go.id/undangan/

Disdik DKI Jakarta mengimbau para siswa dan orang tua untuk selalu memantau informasi terbaru terkait pencairan dana KJP Plus agar tidak ketinggalan informasi penting.

Berita Terkait

Apa Itu Tertemper? Memahami Istilah Khas Dunia Perkeretaapian Indonesia
Mengapa Terdapat Perbedaan Gagasan Dasar Negara di Sidang Pertama BPUPKI? Mari Kita Bahas!
Bagaimana Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan dapat Dikaitkan dengan Nilai Bhineka Tunggal Ika?
Apa Makna Kemerdekaan Bagi Kehidupan yang Perlu Kamu Ketahui? Berikut Pembahasannya!
Cara Membuat Surat Izin Sekolah yang Benar Beserta Contoh Lengkapnya!
Mengapa Pengurangan Sampah Makanan Penting dalam Konteks Perubahan Iklim? Simak Penjelasannya Berikut ini!
Penyebab Terjadi Gempa Bumi dan Alasan Mengapa Bumi Suka “Berguncang” Tiba-tiba
Mengapa Penting Menggunakan APD Saat Melakukan Aktivitas di Laboratorium atau Bengkel Fakultas Teknik?

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 11:11 WIB

Apa Itu Tertemper? Memahami Istilah Khas Dunia Perkeretaapian Indonesia

Wednesday, 19 August 2026 - 11:26 WIB

Mengapa Terdapat Perbedaan Gagasan Dasar Negara di Sidang Pertama BPUPKI? Mari Kita Bahas!

Tuesday, 18 August 2026 - 10:03 WIB

Bagaimana Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan dapat Dikaitkan dengan Nilai Bhineka Tunggal Ika?

Tuesday, 18 August 2026 - 09:53 WIB

Apa Makna Kemerdekaan Bagi Kehidupan yang Perlu Kamu Ketahui? Berikut Pembahasannya!

Monday, 17 August 2026 - 09:35 WIB

Cara Membuat Surat Izin Sekolah yang Benar Beserta Contoh Lengkapnya!

Berita Terbaru