Pencairan KJP Plus Tahap I 2025 Dimulai: Jadwal, Besaran Dana, dan Aturan Penarikan

- Redaksi

Tuesday, 25 March 2025 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KJP Plus (Dok. Ist)

KJP Plus (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, mengumumkan bahwa pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2025 telah dimulai sejak 20 Maret 2025. Dana yang dicairkan mencakup:

1. Dana tambahan untuk Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi siswa di sekolah swasta, sekolah luar biasa, dan madrasah swasta.

2. Dana personal untuk periode Januari, Februari, dan Maret 2025 yang digunakan untuk kebutuhan pendidikan lainnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dana Tambahan SPP Langsung Didebet oleh Sekolah

Sarjoko menjelaskan bahwa dana tambahan SPP tidak bisa ditarik secara tunai oleh siswa maupun orang tua. Dana ini langsung didebet oleh pihak sekolah, sehingga meskipun sudah masuk ke rekening penerima KJP Plus, statusnya tetap terblokir.

Baca Juga :  LETAK Astronomis Merupakan Posisi Suatu Wilayah Berdasarkan?

Besaran dana tambahan SPP bervariasi tergantung jenjang pendidikan:

  • SD/SDLB/MI: Rp130.000 per bulan
  • SMP/SMPLB/MTs: Rp170.000 per bulan
  • SMA/MA: Rp290.000 per bulan
  • SMK: Rp240.000 per bulan

Siswa yang bersekolah di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) swasta tidak mendapatkan dana tambahan SPP.

Dana Personal KJP Plus

Selain dana SPP, siswa penerima KJP Plus juga mendapatkan dana personal yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah. Besarannya adalah:

  • SD/SDLB/MI: Rp250.000 per bulan
  • SMP/SMPLB/MTs: Rp300.000 per bulan
  • SMA/MA: Rp420.000 per bulan
  • SMK: Rp450.000 per bulan
  • Siswa PKBM: Rp300.000 per bulan

Dana personal KJP Plus hanya bisa ditarik tunai maksimal Rp100.000 per bulan. Sisa dana harus digunakan secara non-tunai di toko atau mitra resmi KJP Plus. Jadwal pembukaan blokir dana personal:

  • Dana Januari: 20 Maret 2025
  • Dana Februari: 8 April 2025
  • Dana Maret: 5 Mei 2025
Baca Juga :  Perayaan Pergantian Tahun di Jakarta Sumbang 132 Ton Sampah, DLH: Sedikit Bertambah

Bagi siswa yang baru menerima KJP Plus, Sarjoko meminta agar bersabar menunggu proses pembukaan rekening di Bank DKI. Setelah rekening dan kartu ATM siap, penerima akan mendapatkan undangan untuk mengambilnya.Informasi lebih lanjut dapat dicek di:

  • Cek status penerima KJP Plus: https://edujakarta.id/cek_bansos_disdik/#form
  • Jadwal undangan pembukaan rekening: https://kjpdevelopment.jakarta.go.id/undangan/

Disdik DKI Jakarta mengimbau para siswa dan orang tua untuk selalu memantau informasi terbaru terkait pencairan dana KJP Plus agar tidak ketinggalan informasi penting.

Berita Terkait

Dalam Situasi Kelas yang Dinamis, Mana yang Lebih Menjaga Ketertiban atau Mendorong Diskusi yang Aktif? Bagaimana Guru Bisa Menyeimbangkan Keduanya?
Bagaimana Peran Akal dalam Memahami Keberadaan Tuhan Menurut Perspektif Filsafat? Berikut Penjelasannya!
Sebutkan 10 Cara Berbakti kepada Orang Tua yang Bisa Ananda Lakukan? Berikut Pembahasannya!
Apakah PNS Termasuk Buruh? Simak Perbedaan Status dan Aturan Hukumnya
Bagaimana Dampak Penyebaran Video Viral yang Tidak Pantas di Media Sosial? Mari Kita Bahas!
Menurut Pendapat Kalian Mengapa Pohon di Lingkungan Sekolah Sering Disebut Sebagai Paru-paru Sekolah?
Cara Menghitung 10 Persen dari 150 dengan Cepat dan Akurat
Berikan dan Jelaskan 6 Contoh Nyata Program Pengembangan Profesi Guru? Simak Pembahasannya!

Berita Terkait

Sunday, 3 May 2026 - 14:37 WIB

Dalam Situasi Kelas yang Dinamis, Mana yang Lebih Menjaga Ketertiban atau Mendorong Diskusi yang Aktif? Bagaimana Guru Bisa Menyeimbangkan Keduanya?

Sunday, 3 May 2026 - 08:06 WIB

Bagaimana Peran Akal dalam Memahami Keberadaan Tuhan Menurut Perspektif Filsafat? Berikut Penjelasannya!

Saturday, 2 May 2026 - 11:26 WIB

Sebutkan 10 Cara Berbakti kepada Orang Tua yang Bisa Ananda Lakukan? Berikut Pembahasannya!

Friday, 1 May 2026 - 12:17 WIB

Apakah PNS Termasuk Buruh? Simak Perbedaan Status dan Aturan Hukumnya

Friday, 1 May 2026 - 10:02 WIB

Bagaimana Dampak Penyebaran Video Viral yang Tidak Pantas di Media Sosial? Mari Kita Bahas!

Berita Terbaru