Pencairan KJP Plus Tahap I 2025 Dimulai: Jadwal, Besaran Dana, dan Aturan Penarikan

- Redaksi

Tuesday, 25 March 2025 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KJP Plus (Dok. Ist)

KJP Plus (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, mengumumkan bahwa pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2025 telah dimulai sejak 20 Maret 2025. Dana yang dicairkan mencakup:

1. Dana tambahan untuk Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi siswa di sekolah swasta, sekolah luar biasa, dan madrasah swasta.

2. Dana personal untuk periode Januari, Februari, dan Maret 2025 yang digunakan untuk kebutuhan pendidikan lainnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dana Tambahan SPP Langsung Didebet oleh Sekolah

Sarjoko menjelaskan bahwa dana tambahan SPP tidak bisa ditarik secara tunai oleh siswa maupun orang tua. Dana ini langsung didebet oleh pihak sekolah, sehingga meskipun sudah masuk ke rekening penerima KJP Plus, statusnya tetap terblokir.

Baca Juga :  PT MAKMUR SENTOSA Adalah Perusahaan Yang Bergerak Di Bidang Manufaktur Tekstil, Dalam Laporan Laba Rugi Tahun 2023, Perusahaan Melaporkan

Besaran dana tambahan SPP bervariasi tergantung jenjang pendidikan:

  • SD/SDLB/MI: Rp130.000 per bulan
  • SMP/SMPLB/MTs: Rp170.000 per bulan
  • SMA/MA: Rp290.000 per bulan
  • SMK: Rp240.000 per bulan

Siswa yang bersekolah di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) swasta tidak mendapatkan dana tambahan SPP.

Dana Personal KJP Plus

Selain dana SPP, siswa penerima KJP Plus juga mendapatkan dana personal yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah. Besarannya adalah:

  • SD/SDLB/MI: Rp250.000 per bulan
  • SMP/SMPLB/MTs: Rp300.000 per bulan
  • SMA/MA: Rp420.000 per bulan
  • SMK: Rp450.000 per bulan
  • Siswa PKBM: Rp300.000 per bulan

Dana personal KJP Plus hanya bisa ditarik tunai maksimal Rp100.000 per bulan. Sisa dana harus digunakan secara non-tunai di toko atau mitra resmi KJP Plus. Jadwal pembukaan blokir dana personal:

  • Dana Januari: 20 Maret 2025
  • Dana Februari: 8 April 2025
  • Dana Maret: 5 Mei 2025
Baca Juga :  Mengapa Pancasila Disebut sebagai Ideologi? Memahami Fondasi Bangsa

Bagi siswa yang baru menerima KJP Plus, Sarjoko meminta agar bersabar menunggu proses pembukaan rekening di Bank DKI. Setelah rekening dan kartu ATM siap, penerima akan mendapatkan undangan untuk mengambilnya.Informasi lebih lanjut dapat dicek di:

  • Cek status penerima KJP Plus: https://edujakarta.id/cek_bansos_disdik/#form
  • Jadwal undangan pembukaan rekening: https://kjpdevelopment.jakarta.go.id/undangan/

Disdik DKI Jakarta mengimbau para siswa dan orang tua untuk selalu memantau informasi terbaru terkait pencairan dana KJP Plus agar tidak ketinggalan informasi penting.

Berita Terkait

BAGAIMANA CARA MENUMBUHKAN PERILAKU DISIPLIN DAN SALING MENGHARGAI DALAM MENJALANKAN IBADAH PADA DIRI SESEORANG?
Bagaimana Cara Memberikan Dorongan Kepada Teman Kita untuk Beramal Baik dan Menjauhi Amal yang Buruk?
Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, Apa yang Dimaksud dengan Penyusutan Arsip?
APA YANG MENJADI PEMBEDA ANTARA DIGITAL CITIZEN DAN CITIZEN JOURNALISM? BAGAIMANA KARAKTERISTIK MEREKA? BERIKUT PEMBAHASANNYA!
Jelaskan Arti Penting Diutusnya Nabi Muhammad SAW dalam Menyampaikan dan Menegakkan Hukum Allah SWT, Bagaimana Peran Beliau Sebagai Rasul Memengaruhi Kehidupan Umat Islam
Bagaimana Pemahaman Anda Terhadap Tanggung Jawab Sebagai Warga Digital dalam Memanfaatkan dan Berpartisipasi dalam Lingkungan Digital?
MENGAPA MENUNTUT ILMU PENTING DALAM KEHIDUPAN MANUSIA BAIK DI DUNIA MAUPUN DI AKHIRAT?
Jelaskan Kewajiban Menuntu dan Mengamalkan Ilmu dalam Islam, Mengapa Ilmu Tanpa Pengalaman dapat Menimbulkan Masalah Moral dan Sosial?

Berita Terkait

Tuesday, 2 June 2026 - 14:27 WIB

BAGAIMANA CARA MENUMBUHKAN PERILAKU DISIPLIN DAN SALING MENGHARGAI DALAM MENJALANKAN IBADAH PADA DIRI SESEORANG?

Tuesday, 2 June 2026 - 14:21 WIB

Bagaimana Cara Memberikan Dorongan Kepada Teman Kita untuk Beramal Baik dan Menjauhi Amal yang Buruk?

Tuesday, 2 June 2026 - 14:11 WIB

Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, Apa yang Dimaksud dengan Penyusutan Arsip?

Monday, 1 June 2026 - 12:07 WIB

APA YANG MENJADI PEMBEDA ANTARA DIGITAL CITIZEN DAN CITIZEN JOURNALISM? BAGAIMANA KARAKTERISTIK MEREKA? BERIKUT PEMBAHASANNYA!

Monday, 1 June 2026 - 09:46 WIB

Bagaimana Pemahaman Anda Terhadap Tanggung Jawab Sebagai Warga Digital dalam Memanfaatkan dan Berpartisipasi dalam Lingkungan Digital?

Berita Terbaru