Pencairan KJP Plus Tahap I 2025 Dimulai: Jadwal, Besaran Dana, dan Aturan Penarikan

- Redaksi

Tuesday, 25 March 2025 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KJP Plus (Dok. Ist)

KJP Plus (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, mengumumkan bahwa pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2025 telah dimulai sejak 20 Maret 2025. Dana yang dicairkan mencakup:

1. Dana tambahan untuk Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi siswa di sekolah swasta, sekolah luar biasa, dan madrasah swasta.

2. Dana personal untuk periode Januari, Februari, dan Maret 2025 yang digunakan untuk kebutuhan pendidikan lainnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dana Tambahan SPP Langsung Didebet oleh Sekolah

Sarjoko menjelaskan bahwa dana tambahan SPP tidak bisa ditarik secara tunai oleh siswa maupun orang tua. Dana ini langsung didebet oleh pihak sekolah, sehingga meskipun sudah masuk ke rekening penerima KJP Plus, statusnya tetap terblokir.

Baca Juga :  APA Yang Dimaksud Dengan Penilaian Kinerja Dan Mengapa Hal Ini Penting Dalam Sebuah Organisasi? Apa Metode Penilaian Kinerja Yang Paling Tepat

Besaran dana tambahan SPP bervariasi tergantung jenjang pendidikan:

  • SD/SDLB/MI: Rp130.000 per bulan
  • SMP/SMPLB/MTs: Rp170.000 per bulan
  • SMA/MA: Rp290.000 per bulan
  • SMK: Rp240.000 per bulan

Siswa yang bersekolah di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) swasta tidak mendapatkan dana tambahan SPP.

Dana Personal KJP Plus

Selain dana SPP, siswa penerima KJP Plus juga mendapatkan dana personal yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah. Besarannya adalah:

  • SD/SDLB/MI: Rp250.000 per bulan
  • SMP/SMPLB/MTs: Rp300.000 per bulan
  • SMA/MA: Rp420.000 per bulan
  • SMK: Rp450.000 per bulan
  • Siswa PKBM: Rp300.000 per bulan

Dana personal KJP Plus hanya bisa ditarik tunai maksimal Rp100.000 per bulan. Sisa dana harus digunakan secara non-tunai di toko atau mitra resmi KJP Plus. Jadwal pembukaan blokir dana personal:

  • Dana Januari: 20 Maret 2025
  • Dana Februari: 8 April 2025
  • Dana Maret: 5 Mei 2025
Baca Juga :  5 Tersangka Korupsi Proyek Pusat Data Nasional Kominfo Ditahan, Termasuk Pejabat Tinggi

Bagi siswa yang baru menerima KJP Plus, Sarjoko meminta agar bersabar menunggu proses pembukaan rekening di Bank DKI. Setelah rekening dan kartu ATM siap, penerima akan mendapatkan undangan untuk mengambilnya.Informasi lebih lanjut dapat dicek di:

  • Cek status penerima KJP Plus: https://edujakarta.id/cek_bansos_disdik/#form
  • Jadwal undangan pembukaan rekening: https://kjpdevelopment.jakarta.go.id/undangan/

Disdik DKI Jakarta mengimbau para siswa dan orang tua untuk selalu memantau informasi terbaru terkait pencairan dana KJP Plus agar tidak ketinggalan informasi penting.

Berita Terkait

Mengapa Kalian Harus Memiliki Jiwa Toleran Terhadap Orang Lain? Begini Alasannya!
Mengapa Manusia Bisa Tergelincir ke Tempat yang Serendah-rendahnya? Berikut Penjelasannya!
Mengenal Lebih Dalam: Apa Itu Harta PPS dan Mengapa Penting bagi Wajib Pajak?
Mengapa Allah Mengangkat Seseorang Menjadi Rasul? Begini Penjelasannya!
Mengenal Satuan Waktu: 1 Lustrum Berapa Tahun?
APA SARAN KAMU AGAR SEKOLAH BEBAS DARI KEKERASAN?
Mengapa Belanda Berhasil Menguasai Indonesia dalam Waktu yang Sangat Lama Dibanding Bangsa Barat Lainnya?
Bagaimana Praktik Pembelajaran yang Mencerminkan Integrasi KBC dan PM? Mari Kita Bahas!

Berita Terkait

Friday, 13 February 2026 - 17:35 WIB

Mengapa Kalian Harus Memiliki Jiwa Toleran Terhadap Orang Lain? Begini Alasannya!

Friday, 13 February 2026 - 14:34 WIB

Mengapa Manusia Bisa Tergelincir ke Tempat yang Serendah-rendahnya? Berikut Penjelasannya!

Thursday, 12 February 2026 - 12:00 WIB

Mengenal Lebih Dalam: Apa Itu Harta PPS dan Mengapa Penting bagi Wajib Pajak?

Wednesday, 11 February 2026 - 17:14 WIB

Mengapa Allah Mengangkat Seseorang Menjadi Rasul? Begini Penjelasannya!

Wednesday, 11 February 2026 - 11:28 WIB

Mengenal Satuan Waktu: 1 Lustrum Berapa Tahun?

Berita Terbaru