Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan THR 2025 untuk Pekerja dan Ojek Online

- Redaksi

Tuesday, 11 March 2025 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo saat menemui pengemudi Ojek Online (Dok. Ist)

Presiden Prabowo saat menemui pengemudi Ojek Online (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pada bulan suci Ramadan 2025, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan penting terkait Tunjangan Hari Raya (THR).

Beliau menegaskan bahwa THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Besaran dan mekanisme pemberian THR akan dijelaskan lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online.

Presiden Prabowo mengimbau perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai, dengan mempertimbangkan tingkat keaktifan kerja mereka.

Sebelum pengumuman ini, CEO GOTO, Patrick Walujo, bersama Chief of Public Policy and Government Relations GOTO, Ade Mulya, serta perwakilan driver ojek online, tiba di Istana Presiden sekitar pukul 14.10 WIB.

Baca Juga :  Ole Romeny Berhasil Bawa Garuda Mengudara Usai Tumbangkan Bahrain

Mereka enggan merinci pembahasan dengan Presiden. Tak lama kemudian, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, juga tiba di Istana.

Pengumuman resmi disampaikan oleh Presiden Prabowo sekitar pukul 15.15 WIB di Istana Merdeka, Jakarta, dengan didampingi oleh Menteri Ketenagakerjaan dan sejumlah perwakilan ojek online.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan pengemudi online dalam menyambut Hari Raya Idulfitri.

Berita Terkait

UTBK 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkapnya dan Hal yang Harus Kamu Persiapkan!
Cara Gadai Emas di Pegadaian Terbaru (2026): Syarat, Biaya, Bisa Offline atau Online
Cara Daftar Jadi Karyawan MBG (Makan Bergizi Gratis): Syarat Lengkap dan Panduannya!
Doni Salmanan Bebas Bersyarat, ‘Crazy Rich’ Akhirnya Hirup Udara Bebas
Cara Cek Lokasi UTBK 2026 Terbaru: Strategi Anti-Panik Agar Ujian Lancar!
Harga Tiket Pesawat Mengalami Kenaikan Signifikan: Penyebab dan Dampaknya
Lupa Bayar? Segini Rincian Berapa Denda Pajak Motor Telat 1 Hari Terbaru
3 Penyebab Harga Plastik Naik: Faktor Global dan Domestik yang Perlu Dipahami

Berita Terkait

Monday, 13 April 2026 - 10:49 WIB

UTBK 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkapnya dan Hal yang Harus Kamu Persiapkan!

Sunday, 12 April 2026 - 14:10 WIB

Cara Gadai Emas di Pegadaian Terbaru (2026): Syarat, Biaya, Bisa Offline atau Online

Saturday, 11 April 2026 - 10:10 WIB

Cara Daftar Jadi Karyawan MBG (Makan Bergizi Gratis): Syarat Lengkap dan Panduannya!

Saturday, 11 April 2026 - 07:09 WIB

Doni Salmanan Bebas Bersyarat, ‘Crazy Rich’ Akhirnya Hirup Udara Bebas

Friday, 10 April 2026 - 10:18 WIB

Cara Cek Lokasi UTBK 2026 Terbaru: Strategi Anti-Panik Agar Ujian Lancar!

Berita Terbaru