Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan THR 2025 untuk Pekerja dan Ojek Online

- Redaksi

Tuesday, 11 March 2025 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo saat menemui pengemudi Ojek Online (Dok. Ist)

Presiden Prabowo saat menemui pengemudi Ojek Online (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pada bulan suci Ramadan 2025, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan penting terkait Tunjangan Hari Raya (THR).

Beliau menegaskan bahwa THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Besaran dan mekanisme pemberian THR akan dijelaskan lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online.

Presiden Prabowo mengimbau perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai, dengan mempertimbangkan tingkat keaktifan kerja mereka.

Sebelum pengumuman ini, CEO GOTO, Patrick Walujo, bersama Chief of Public Policy and Government Relations GOTO, Ade Mulya, serta perwakilan driver ojek online, tiba di Istana Presiden sekitar pukul 14.10 WIB.

Baca Juga :  Hakim Eko Aryanto yang Tangani Harvey Moeis Dimutasi ke PN Sidoarjo

Mereka enggan merinci pembahasan dengan Presiden. Tak lama kemudian, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, juga tiba di Istana.

Pengumuman resmi disampaikan oleh Presiden Prabowo sekitar pukul 15.15 WIB di Istana Merdeka, Jakarta, dengan didampingi oleh Menteri Ketenagakerjaan dan sejumlah perwakilan ojek online.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan pengemudi online dalam menyambut Hari Raya Idulfitri.

Berita Terkait

Cara Daftar Antrean Sembako KJP Online Terbaru di 2026
Panduan Lengkap Cara Daftar BPTI Terbaru 2026 dengan Mudah
Pengumuman AKMIL 2026: Pendaftaran, Syarat, dan Tahapan Seleksi Calon Perwira TNI AD
Cara Mengisi SKP di e-Kinerja BKN Terbaru, Gampang dan Bebas Ribet!
Kapan Lebaran 2027? Ini Prediksi dan Penjelasan Informasinya!
Resmi! Pedagang Online Kena Potongan Pajak Lewat Marketplace
PKH Tahap 2 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal, Besaran, dan Cara Ceknya
Pengumuman Unsoed Mandiri 2026: Jadwal, Syarat, dan Jalur Pendaftaran

Berita Terkait

Sunday, 5 July 2026 - 10:46 WIB

Cara Daftar Antrean Sembako KJP Online Terbaru di 2026

Friday, 3 July 2026 - 16:46 WIB

Panduan Lengkap Cara Daftar BPTI Terbaru 2026 dengan Mudah

Friday, 3 July 2026 - 11:10 WIB

Pengumuman AKMIL 2026: Pendaftaran, Syarat, dan Tahapan Seleksi Calon Perwira TNI AD

Thursday, 2 July 2026 - 13:30 WIB

Cara Mengisi SKP di e-Kinerja BKN Terbaru, Gampang dan Bebas Ribet!

Thursday, 2 July 2026 - 10:31 WIB

Kapan Lebaran 2027? Ini Prediksi dan Penjelasan Informasinya!

Berita Terbaru

Acetylcysteine Obat Apa

Kesehatan

Acetylcysteine Obat Apa? Fungsi, Dosis, dan Efek Sampingnya

Sunday, 5 Jul 2026 - 11:23 WIB

Cara Daftar Antrean Sembako KJP Online

Berita

Cara Daftar Antrean Sembako KJP Online Terbaru di 2026

Sunday, 5 Jul 2026 - 10:46 WIB

Ragnar Oratmangoen Resmi Bergabung dengan Persib Bandung

Olahraga

Ragnar Oratmangoen Resmi Bergabung dengan Persib Bandung

Sunday, 5 Jul 2026 - 10:14 WIB