Video Klip Iclik Cinta Berlatar Perpusnas Bung Karno Tuai Kecaman, GMNI Blitar Lapor Polisi

- Redaksi

Monday, 10 March 2025 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Video klip Iclik cinta (Dok. Ist)

Video klip Iclik cinta (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Video klip lagu Iclik Cinta yang dinyanyikan oleh Mala Agatha featuring Icha Cellow menuai kritik tajam di media sosial.

Penyebabnya adalah penggunaan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Bung Karno di Blitar sebagai latar belakang video tersebut. Banyak pihak menilai lokasi tersebut tidak pantas digunakan untuk video musik tersebut.

Setelah viral dan mendapat hujatan, kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Blitar resmi mengadukan rumah produksi video klip tersebut ke Polres Blitar Kota.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPC GMNI Blitar, Vita Nerizza Permai, menegaskan bahwa video musik tersebut mencederai kesakralan makam Bung Karno.

Ia menilai bahwa penggunaan lokasi bersejarah untuk video klip yang dianggap tidak mendidik menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap sejarah dan budaya bangsa.

Baca Juga :  Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Helikopter, Berikut Profil Singkatnya

“Makam Bung Karno adalah simbol perjuangan dan pengorbanan yang telah memberikan banyak arti bagi bangsa Indonesia,” terangnya.

Menurutnya, video dengan judul yang tidak senonoh seharusnya tidak mengambil latar belakang tempat yang memiliki makna historis. Hal ini dianggap sebagai tindakan tidak bertanggung jawab dan menunjukkan kurangnya moralitas.

“Kami, merasa perlu untuk menegaskan bahwa tindakan semacam ini tidak dapat dibenarkan dan harus mendapat perhatian serius dari semua pihak,” jelasnya.

Vita menjelaskan bahwa Perpusnas Bung Karno merupakan bagian dari cagar budaya, yang pemanfaatannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Dalam Pasal 66, disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan yang dapat merusak nilai penting dari suatu cagar budaya, baik secara fisik maupun nonfisik.

Baca Juga :  Perjalanan Persebaya di Putaran Kedua Liga 1 2024/2025: Jadwal Lengkap dan Tantangannya

Berdasarkan dugaan pelanggaran tersebut, GMNI Blitar melaporkan kasus ini ke Polres Blitar Kota agar ditindaklanjuti secara hukum.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Sukamto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari GMNI. Polisi telah berdiskusi dengan perwakilan mahasiswa dan menerima surat pengaduan resmi terkait pembuatan video klip tersebut.

“Iya, kami sudah menerima pengaduan dari GMNI dan melakukan diskusi. Selanjutnya, “Iya kami memberikan pelayanan dan menerima perwakilan mahasiswa (GMNI) itu. Selanjutnya kami lakukan diskusi, dan mereka mengirimkan surat pengaduan. Kami ditindaklanjuti dengan pulbaket dan akan mengundang para pihak terkait,” pungkasnya.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh rumah produksi video musik Iclik Cinta.

Berita Terkait

Rekening BSU Tidak Aktif? Begini Cara Menggantinya Secara Resmi dan Aman
Cara Melihat Hasil Pengumuman UMPTKIN 2025, Calon Mahasiswa Wajib Tahu!
Jangan Sampai Ketinggalan! Panduan Lengkap Cara Daftar Ulang UMPTKIN
Menikmati Kuliner Lezat di Tepi Danau di Bistora Rawa Pening
Program Makan Bergizi Gratis Jangkau Lebih dari 5,5 Juta Warga Indonesia
Udara Tercemar, KLH Tindak Tegas PT MPI di Cikarang Timur
PBB Gelar Konferensi di Spanyol, Bahas Krisis Dana Pembangunan Global
Pemprov Jatim Susun Regulasi Sumbangan Pendidikan, DPRD Minta Asas Keadilan Dijaga

Berita Terkait

Monday, 30 June 2025 - 17:33 WIB

Cara Melihat Hasil Pengumuman UMPTKIN 2025, Calon Mahasiswa Wajib Tahu!

Monday, 30 June 2025 - 17:25 WIB

Jangan Sampai Ketinggalan! Panduan Lengkap Cara Daftar Ulang UMPTKIN

Monday, 30 June 2025 - 16:01 WIB

Menikmati Kuliner Lezat di Tepi Danau di Bistora Rawa Pening

Monday, 30 June 2025 - 15:52 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Jangkau Lebih dari 5,5 Juta Warga Indonesia

Monday, 30 June 2025 - 15:41 WIB

Udara Tercemar, KLH Tindak Tegas PT MPI di Cikarang Timur

Berita Terbaru