Video Klip Iclik Cinta Berlatar Perpusnas Bung Karno Tuai Kecaman, GMNI Blitar Lapor Polisi

- Redaksi

Monday, 10 March 2025 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Video klip Iclik cinta (Dok. Ist)

Video klip Iclik cinta (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Video klip lagu Iclik Cinta yang dinyanyikan oleh Mala Agatha featuring Icha Cellow menuai kritik tajam di media sosial.

Penyebabnya adalah penggunaan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Bung Karno di Blitar sebagai latar belakang video tersebut. Banyak pihak menilai lokasi tersebut tidak pantas digunakan untuk video musik tersebut.

Setelah viral dan mendapat hujatan, kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Blitar resmi mengadukan rumah produksi video klip tersebut ke Polres Blitar Kota.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPC GMNI Blitar, Vita Nerizza Permai, menegaskan bahwa video musik tersebut mencederai kesakralan makam Bung Karno.

Ia menilai bahwa penggunaan lokasi bersejarah untuk video klip yang dianggap tidak mendidik menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap sejarah dan budaya bangsa.

Baca Juga :  5 Amalan Malam Lailatul Qadar yang Mendatangkan Banyak Pahala

“Makam Bung Karno adalah simbol perjuangan dan pengorbanan yang telah memberikan banyak arti bagi bangsa Indonesia,” terangnya.

Menurutnya, video dengan judul yang tidak senonoh seharusnya tidak mengambil latar belakang tempat yang memiliki makna historis. Hal ini dianggap sebagai tindakan tidak bertanggung jawab dan menunjukkan kurangnya moralitas.

“Kami, merasa perlu untuk menegaskan bahwa tindakan semacam ini tidak dapat dibenarkan dan harus mendapat perhatian serius dari semua pihak,” jelasnya.

Vita menjelaskan bahwa Perpusnas Bung Karno merupakan bagian dari cagar budaya, yang pemanfaatannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Dalam Pasal 66, disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan yang dapat merusak nilai penting dari suatu cagar budaya, baik secara fisik maupun nonfisik.

Baca Juga :  Imbas Kenaikan Tarif, Wisatawan Keluhkan Wisata Curug Nangka

Berdasarkan dugaan pelanggaran tersebut, GMNI Blitar melaporkan kasus ini ke Polres Blitar Kota agar ditindaklanjuti secara hukum.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Sukamto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari GMNI. Polisi telah berdiskusi dengan perwakilan mahasiswa dan menerima surat pengaduan resmi terkait pembuatan video klip tersebut.

“Iya, kami sudah menerima pengaduan dari GMNI dan melakukan diskusi. Selanjutnya, “Iya kami memberikan pelayanan dan menerima perwakilan mahasiswa (GMNI) itu. Selanjutnya kami lakukan diskusi, dan mereka mengirimkan surat pengaduan. Kami ditindaklanjuti dengan pulbaket dan akan mengundang para pihak terkait,” pungkasnya.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh rumah produksi video musik Iclik Cinta.

Berita Terkait

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya
KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate
VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah
Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!
Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional
Apakah PPPK Paruh Waktu Masuk ASN?

Berita Terkait

Thursday, 18 September 2025 - 11:04 WIB

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya

Wednesday, 17 September 2025 - 17:02 WIB

KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

Wednesday, 17 September 2025 - 16:53 WIB

Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate

Tuesday, 16 September 2025 - 17:28 WIB

VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah

Tuesday, 16 September 2025 - 14:45 WIB

Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cek BSU dengan NIK

Berita

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya

Thursday, 18 Sep 2025 - 11:04 WIB

Huawei Pura 80 Pro

Teknologi

Huawei Pura 80 Pro: Spesifikasi dan Harga Terbaru 2025

Thursday, 18 Sep 2025 - 10:23 WIB