199.528 KK di Jakarta Belum Punya Septic Tank, Buang Limbah Jamban ke Badan Air

- Redaksi

Sunday, 4 May 2025 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Sebanyak 199.528 kepala keluarga (KK) di Jakarta tercatat belum memiliki septic tank dan masih membuang limbah jamban langsung ke badan air seperti got dan sungai. Data ini mencakup 205 kelurahan di seluruh wilayah Jakarta.

“119.528atau sekitar 4,6 persen kepala keluarga yang tersebar di 205 kelurahan Jakarta tidak memiliki septic tank,” kata Kepala Dinas Kesehatan Jakarta, Ani Ruspitawati saat dikonfirmasi, Sabtu (3/5/2025).

Kondisi ini dikategorikan sebagai perilaku Buang Air Besar Sembarangan (BABS) tertutup, di mana warga menggunakan jamban tetapi pembuangan limbahnya tidak melalui septic tank. Penyebab utama masalah ini adalah kurangnya pemahaman masyarakat tentang bahaya pembuangan limbah ke badan air dan keterbatasan lahan untuk membangun septic tank.

“Selain itu juga karena keterbatasan area rumah warga untuk dibangun septic tank,” ungkapnya

Berita Terkait

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet

Berita Terkait

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Berita Terbaru