Fitur Baru WhatsApp: Kirim Foto dan Video Tanpa Tersimpan Otomatis

- Redaksi

Sunday, 6 April 2025 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fitur baru WhatsApp (Dok. Ist)

Fitur baru WhatsApp (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – WhatsApp kembali mengembangkan fitur privasi baru yang memungkinkan pengirim pesan mencegah foto atau video yang dikirim agar tidak langsung tersimpan otomatis di perangkat penerima.

Fitur ini ditemukan dalam versi beta terbaru WhatsApp untuk Android, seperti yang dilaporkan oleh GSM Arena pada Jumat (4/4).

Karena masih dalam tahap pengembangan, fitur ini belum tentu akan langsung tersedia di versi resmi dan mungkin masih perlu beberapa perbaikan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, bagi pengguna versi beta, fitur ini sudah bisa dicoba. Ketika diaktifkan, pengirim pesan bisa menambahkan lapisan privasi ekstra. Artinya, penerima tidak bisa menyimpan otomatis media (foto atau video) yang mereka terima.

Baca Juga :  8 Tips Memilih HP Gaming yang Pas untuk Pengalaman Maksimal

Biasanya, WhatsApp langsung menyimpan semua media yang diterima ke galeri ponsel. Dengan fitur baru ini, pengguna bisa mencegah hal tersebut agar foto atau video tidak langsung masuk ke penyimpanan penerima.

Sebenarnya, WhatsApp sudah punya fitur “pesan menghilang” yang mirip. Namun, fitur baru ini memberikan kontrol lebih karena bisa digunakan untuk pesan biasa, bukan hanya pesan yang menghilang.

Selain itu, fitur ini juga membatasi ekspor riwayat chat jika pengaturan privasi ini diaktifkan. Meski begitu, fitur ini tidak akan menghalangi penerusan pesan.

Menariknya lagi, jika fitur ini diaktifkan, peserta dalam obrolan tersebut tidak bisa menggunakan Meta AI dalam percakapan.

WhatsApp kemungkinan masih akan menambahkan beberapa fungsi tambahan sebelum fitur ini resmi diluncurkan. Nantinya, fitur ini akan bersifat opsional, jadi pengguna bisa memilih ingin menggunakannya atau tidak.

Berita Terkait

Status NPWP Non Aktif SPDN Ternyata Bukan Dihapus! Ini Cara Aktifkan Lagi di Coretax dengan Mudah
5 Penyebab Aplikasi DANA Sering Gangguan dan Cara Mengatasinya
Tanggungan Tidak Muncul di Coretax? Ini Solusi Lengkap dan Cara Isi NIK Kepala Unit Pajak Keluarga
Arti Keterangan K/I/3 di SPT Tahunan: Banyak yang Salah Paham, Ini Penjelasan Lengkap Status Pajak di Coretax
Coretax Bikin Kaget! Penghasilan Suami Istri Digabung Jadi Kurang Bayar? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Jangan Sampai Salah! NIK Kepala Unit Keluarga di Coretax Diisi Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya
Banyak yang Salah Isi! Nama Bank/Institusi Penerima Investasi Kode 0301 SPT Tahunan Ternyata Begini Cara Benarnya
Daftar Nomor NPWP Sekuritas untuk Lapor SPT di Coretax: Stockbit, BCA Finance, Indopremier, hingga Bank Panin!

Berita Terkait

Wednesday, 18 March 2026 - 14:19 WIB

Status NPWP Non Aktif SPDN Ternyata Bukan Dihapus! Ini Cara Aktifkan Lagi di Coretax dengan Mudah

Wednesday, 18 March 2026 - 13:23 WIB

5 Penyebab Aplikasi DANA Sering Gangguan dan Cara Mengatasinya

Wednesday, 18 March 2026 - 11:18 WIB

Tanggungan Tidak Muncul di Coretax? Ini Solusi Lengkap dan Cara Isi NIK Kepala Unit Pajak Keluarga

Wednesday, 18 March 2026 - 08:15 WIB

Arti Keterangan K/I/3 di SPT Tahunan: Banyak yang Salah Paham, Ini Penjelasan Lengkap Status Pajak di Coretax

Tuesday, 17 March 2026 - 20:13 WIB

Coretax Bikin Kaget! Penghasilan Suami Istri Digabung Jadi Kurang Bayar? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Berita Terbaru

 Cara Bayar Zakat Fitrah Online

Berita

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Thursday, 19 Mar 2026 - 12:49 WIB