Gaji ke-13 untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 akan segera dicairkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pencairan ini merupakan bentuk stimulus pemerintah untuk meningkatkan daya beli para pensiunan.
Nominal gaji ke-13 yang diterima setiap pensiunan PNS akan berbeda-beda. Perbedaan ini ditentukan oleh golongan dan masa kerja masing-masing pensiunan. Semakin tinggi golongan dan semakin lama masa kerja, maka semakin besar pula gaji ke-13 yang akan diterima.
Pencairan gaji ke-13 ini diperkirakan akan dilakukan pada bulan Juni 2025. Gaji ke-13 meliputi gaji pokok dan berbagai tunjangan yang diterima selama masa aktif bekerja. Besarannya dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang diterima saat masih aktif bekerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut rincian estimasi gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan, perlu diingat bahwa ini hanyalah estimasi dan angka pastinya akan berbeda-beda tergantung pada masa kerja dan tunjangan yang diterima. Data ini perlu diverifikasi dengan sumber resmi pemerintah.
Golongan I-a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Golongan I-b: Rp 1.840.000 – Rp 2.670.000
Golongan I-c: Rp 1.918.700 – Rp 2.901.400
Golongan I-d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II-a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
Golongan II-b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
Golongan II-c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
Golongan II-d: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III-a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
Golongan III-b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
Golongan III-c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
Golongan III-d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV-a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
Golongan IV-b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
Golongan IV-c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
Golongan IV-d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
Golongan IV-e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Perlu diingat bahwa angka-angka di atas merupakan estimasi gaji pokok saja. Besaran gaji ke-13 yang sebenarnya akan diterima oleh masing-masing pensiunan PNS akan tergantung pada berbagai faktor, termasuk tunjangan-tunjangan lain yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut dan rincian yang akurat, para pensiunan PNS disarankan untuk memeriksa informasi resmi dari instansi terkait atau langsung menghubungi kantor kepegawaian.
Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 ini dapat memberikan manfaat bagi para pensiunan PNS dan membantu meningkatkan perekonomian masyarakat.
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara akses link pengumuman OMI Kabupaten 2025? Pengumuman Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI)…
SwaraWarta.co.id – Mengapa Sultan Agung menyerang Batavia? Serangan Sultan Agung ke Batavia pada tahun 1628…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana sikap ibu/bapak jika menemukan murid yang memiliki masalah pribadi dan akademik? Menghadapi…
SwaraWarta.co.id - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 merupakan program pemerintah yang memberikan bantuan tunai sebesar Rp600.000 kepada…
SwaraWarta.co.id - Huawei Pura 80 Pro telah resmi diluncurkan di berbagai negara, termasuk Indonesia, dan…
SwaraWarta.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima pengembalian sejumlah uang dari Ustaz Khalid…