Categories: Berita

Gaji Ketiga belas 2025: Pensiunan PNS Terima Nominal Beda, Cek Golonganmu

Gaji ke-13 untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 akan segera dicairkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pencairan ini merupakan bentuk stimulus pemerintah untuk meningkatkan daya beli para pensiunan.

Nominal gaji ke-13 yang diterima setiap pensiunan PNS akan berbeda-beda. Perbedaan ini ditentukan oleh golongan dan masa kerja masing-masing pensiunan. Semakin tinggi golongan dan semakin lama masa kerja, maka semakin besar pula gaji ke-13 yang akan diterima.

Pencairan gaji ke-13 ini diperkirakan akan dilakukan pada bulan Juni 2025. Gaji ke-13 meliputi gaji pokok dan berbagai tunjangan yang diterima selama masa aktif bekerja. Besarannya dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang diterima saat masih aktif bekerja.

Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan

Berikut rincian estimasi gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan, perlu diingat bahwa ini hanyalah estimasi dan angka pastinya akan berbeda-beda tergantung pada masa kerja dan tunjangan yang diterima. Data ini perlu diverifikasi dengan sumber resmi pemerintah.

Golongan I

Golongan I-a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

Golongan I-b: Rp 1.840.000 – Rp 2.670.000

Golongan I-c: Rp 1.918.700 – Rp 2.901.400

Golongan I-d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

Golongan II-a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

Golongan II-b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

Golongan II-c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

Golongan II-d: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III

Golongan III-a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

Golongan III-b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

Golongan III-c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

Golongan III-d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

Golongan IV-a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

Golongan IV-b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

Golongan IV-c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

Golongan IV-d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

Golongan IV-e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Perlu diingat bahwa angka-angka di atas merupakan estimasi gaji pokok saja. Besaran gaji ke-13 yang sebenarnya akan diterima oleh masing-masing pensiunan PNS akan tergantung pada berbagai faktor, termasuk tunjangan-tunjangan lain yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut dan rincian yang akurat, para pensiunan PNS disarankan untuk memeriksa informasi resmi dari instansi terkait atau langsung menghubungi kantor kepegawaian.

Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 ini dapat memberikan manfaat bagi para pensiunan PNS dan membantu meningkatkan perekonomian masyarakat.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

SwaraWarta.co.id – Hal yang perlu diperhatikan cara cek info GTK 2025 khususnya untuk guru. Memasuki…

2 hours ago

Memahami Rahasia Kehidupan: Cara Kerja Enzim

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara kerja enzim? Pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa reaksi kimia dalam tubuh kita…

3 hours ago

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara masuk info GTK. Bagi para guru di Indonesia, mengakses Info…

3 hours ago

Kenapa WhatsApp Kena Spam? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id – Kenapa WhatsApp kena spam? Ada beberapa alasan utama mengapa akun WhatsApp Anda bisa…

4 hours ago

Apa Itu Abolisi dan Bagaimana Kekuasaan Presiden Ini Bisa Menghentikan Proses Hukum?

SwaraWarta.co.id – Apa itu Abolisi? Pernah dengar kasus seseorang yang sedang diadili tiba-tiba proses hukumnya…

20 hours ago

Cara Mengidentifikasi Emosi Diri dan Menjaga Relasi dengan Orang Lain

SwaraWarta.co.id – Cara mengidentifikasi emosi diri dan menjaga relasi dengan orang lain. Pernahkah kamu merasa…

20 hours ago