Ganjar Pranowo Berikan Tanggapan Mengenai Permintaan Pemakzulan Gibran Rakabuming sebagai Wapres

- Redaksi

Monday, 28 April 2025 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo, memilih tidak memberikan tanggapan terkait permintaan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.

Ganjar justru mengajak untuk berfokus pada pembahasan hal-hal lain yang lebih bermanfaat.

“Saya nggak tahu syaratnya, maka mari kita bicara yang lain lebih produktif untuk bangsa dan negara ini,” kata Ganjar kepada wartawan usai melayat ke rumah duka Bunda Iffet, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Minggu (27/4/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan itu, Ganjar menjelaskan bahwa terdapat dua aspek penting dalam proses pemberhentian seorang wakil presiden.

“Iya saya tidak tahu itu, satu apa alasan pencopotan kalau konteksnya dalam suatu lembaga kepresidenan satu apa sih kesalahannya?” ucap Ganjar.

Baca Juga :  Pelaku Penodongan Berkedok Driver Taksi Online Berhasil Diamankan Kepolisian

Pertama, menurutnya, dorongan untuk memberhentikan Gibran harus disertai dengan bukti adanya pelanggaran atau kesalahan tertentu.

 

Kedua, ia menambahkan bahwa mekanisme pemberhentian bisa dilakukan melalui proses di parlemen, di mana parlemen harus menyampaikan secara jelas kesalahan-kesalahan yang menjadi dasar pemberhentian.

“Kedua prosesnya harus melalui parlemen maka penting untuk menjelaskan apa dari pikiran-pikiran itu atau kalau ada kesalahan bisa ditunjukkan, kalau tidak saya sungguh tidak paham,” tutur Ganjar.

Ganjar juga menyebutkan bahwa pemakzulan terhadap wakil presiden memang dimungkinkan, namun harus melalui prosedur serta memenuhi syarat-syarat hukum yang berlaku.

“Sepemahaman saya dalam sebuah konstitusi mekanisme itu melalui pemakzulan nah kalau mau makzul ada syarat-syaratnya. Nah, syarat itulah yang sampai saat ini belum diketahui,” kata Ganjar.

Berita Terkait

Gaji ke-13 dan THR TPG 2025: Jadwal Cair, Syarat, dan Cara Cek
Panduan Terbaru Cara Cek BLT Kesra 2026 Lewat Hp: Mudah dan Cepat!
Mengapa Harus Berpolitik? Menyadari Bahwa Suara Anda Adalah Penentu Masa Depan
KPAI Kota Binjai: Peran Penting dalam Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak
KPAI Kota Pontianak: Garda Terdepan Perlindungan Hak Anak di Kalimantan Barat
KPAI Kota Singkawang: Pusat Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak yang Terpercaya
KPAI Kota Tegal: Layanan Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak yang Mudah Diakses
KPAI Kota Ternate: Pusat Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak Terpercaya

Berita Terkait

Wednesday, 31 December 2025 - 11:25 WIB

Gaji ke-13 dan THR TPG 2025: Jadwal Cair, Syarat, dan Cara Cek

Wednesday, 31 December 2025 - 08:24 WIB

Panduan Terbaru Cara Cek BLT Kesra 2026 Lewat Hp: Mudah dan Cepat!

Tuesday, 30 December 2025 - 16:11 WIB

Mengapa Harus Berpolitik? Menyadari Bahwa Suara Anda Adalah Penentu Masa Depan

Tuesday, 30 December 2025 - 10:57 WIB

KPAI Kota Binjai: Peran Penting dalam Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak

Tuesday, 30 December 2025 - 10:54 WIB

KPAI Kota Pontianak: Garda Terdepan Perlindungan Hak Anak di Kalimantan Barat

Berita Terbaru

Teknologi

Cara Membuat Passphrase Coretax untuk Keamanan Akun Pajak Anda

Wednesday, 31 Dec 2025 - 09:00 WIB