Ganjar Pranowo Berikan Tanggapan Mengenai Permintaan Pemakzulan Gibran Rakabuming sebagai Wapres

- Redaksi

Monday, 28 April 2025 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo, memilih tidak memberikan tanggapan terkait permintaan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.

Ganjar justru mengajak untuk berfokus pada pembahasan hal-hal lain yang lebih bermanfaat.

“Saya nggak tahu syaratnya, maka mari kita bicara yang lain lebih produktif untuk bangsa dan negara ini,” kata Ganjar kepada wartawan usai melayat ke rumah duka Bunda Iffet, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Minggu (27/4/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan itu, Ganjar menjelaskan bahwa terdapat dua aspek penting dalam proses pemberhentian seorang wakil presiden.

“Iya saya tidak tahu itu, satu apa alasan pencopotan kalau konteksnya dalam suatu lembaga kepresidenan satu apa sih kesalahannya?” ucap Ganjar.

Baca Juga :  Mendagri Tito Karnavian Umumkan Retret Kepala Daerah Gelombang Kedua di Jakarta

Pertama, menurutnya, dorongan untuk memberhentikan Gibran harus disertai dengan bukti adanya pelanggaran atau kesalahan tertentu.

 

Kedua, ia menambahkan bahwa mekanisme pemberhentian bisa dilakukan melalui proses di parlemen, di mana parlemen harus menyampaikan secara jelas kesalahan-kesalahan yang menjadi dasar pemberhentian.

“Kedua prosesnya harus melalui parlemen maka penting untuk menjelaskan apa dari pikiran-pikiran itu atau kalau ada kesalahan bisa ditunjukkan, kalau tidak saya sungguh tidak paham,” tutur Ganjar.

Ganjar juga menyebutkan bahwa pemakzulan terhadap wakil presiden memang dimungkinkan, namun harus melalui prosedur serta memenuhi syarat-syarat hukum yang berlaku.

“Sepemahaman saya dalam sebuah konstitusi mekanisme itu melalui pemakzulan nah kalau mau makzul ada syarat-syaratnya. Nah, syarat itulah yang sampai saat ini belum diketahui,” kata Ganjar.

Berita Terkait

Apakah NIK Bisa Berubah? Memahami Aturan dan Kondisi Terkini
Presiden Prabowo Kunjungi Brunei, Terima Gelar Kehormatan dari Sultan Hassanal Bolkiah
Walhi Desak Penutupan Tambang Ilegal di Magetan yang Rusak Lingkungan
Kapolres Jakarta Utara Imbau Debt Collector Tak Rampas Kendaraan Warga
Kecelakaan Maut di Malang: Toyota Landcruiser Terjun ke Jurang Saat Mengangkut Wisatawan Bromo
PSI Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum, Nama Jokowi Disebut Sebagai Inspirasi
Kebakaran Rumah Tunggal di Jakarta Timur Belum Padam
KPK Fokus Buktikan Peran Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Harun Masiku

Berita Terkait

Wednesday, 14 May 2025 - 16:15 WIB

Apakah NIK Bisa Berubah? Memahami Aturan dan Kondisi Terkini

Wednesday, 14 May 2025 - 15:34 WIB

Presiden Prabowo Kunjungi Brunei, Terima Gelar Kehormatan dari Sultan Hassanal Bolkiah

Wednesday, 14 May 2025 - 15:30 WIB

Walhi Desak Penutupan Tambang Ilegal di Magetan yang Rusak Lingkungan

Wednesday, 14 May 2025 - 08:39 WIB

Kapolres Jakarta Utara Imbau Debt Collector Tak Rampas Kendaraan Warga

Wednesday, 14 May 2025 - 08:38 WIB

Kecelakaan Maut di Malang: Toyota Landcruiser Terjun ke Jurang Saat Mengangkut Wisatawan Bromo

Berita Terbaru

Apakah NIK Bisa Berubah? Memahami Aturan dan Kondisi Terkini

Berita

Apakah NIK Bisa Berubah? Memahami Aturan dan Kondisi Terkini

Wednesday, 14 May 2025 - 16:15 WIB

Pendidikan

Apa yang Dimaksud dengan Kearifan Lokal? Berikut ini Jawabannya!

Wednesday, 14 May 2025 - 16:00 WIB

Mengapa Jepang Menyerang Indonesia

Pendidikan

Mengapa Jepang Menyerang Indonesia? Simak Penjelasannya Berikut ini!

Wednesday, 14 May 2025 - 15:54 WIB

Rupiah menguat (Dok. Ist)

Bisnis

Rupiah Menguat Setelah Inflasi AS Lebih Rendah dari Perkiraan

Wednesday, 14 May 2025 - 15:43 WIB