Ganjar Pranowo Berikan Tanggapan Mengenai Permintaan Pemakzulan Gibran Rakabuming sebagai Wapres

- Redaksi

Monday, 28 April 2025 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo, memilih tidak memberikan tanggapan terkait permintaan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.

Ganjar justru mengajak untuk berfokus pada pembahasan hal-hal lain yang lebih bermanfaat.

“Saya nggak tahu syaratnya, maka mari kita bicara yang lain lebih produktif untuk bangsa dan negara ini,” kata Ganjar kepada wartawan usai melayat ke rumah duka Bunda Iffet, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Minggu (27/4/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan itu, Ganjar menjelaskan bahwa terdapat dua aspek penting dalam proses pemberhentian seorang wakil presiden.

“Iya saya tidak tahu itu, satu apa alasan pencopotan kalau konteksnya dalam suatu lembaga kepresidenan satu apa sih kesalahannya?” ucap Ganjar.

Baca Juga :  Gunung Ibu Erupsi, Abu Vulkanik Meninggi 1.200 Meter di Halmahera Barat

Pertama, menurutnya, dorongan untuk memberhentikan Gibran harus disertai dengan bukti adanya pelanggaran atau kesalahan tertentu.

 

Kedua, ia menambahkan bahwa mekanisme pemberhentian bisa dilakukan melalui proses di parlemen, di mana parlemen harus menyampaikan secara jelas kesalahan-kesalahan yang menjadi dasar pemberhentian.

“Kedua prosesnya harus melalui parlemen maka penting untuk menjelaskan apa dari pikiran-pikiran itu atau kalau ada kesalahan bisa ditunjukkan, kalau tidak saya sungguh tidak paham,” tutur Ganjar.

Ganjar juga menyebutkan bahwa pemakzulan terhadap wakil presiden memang dimungkinkan, namun harus melalui prosedur serta memenuhi syarat-syarat hukum yang berlaku.

“Sepemahaman saya dalam sebuah konstitusi mekanisme itu melalui pemakzulan nah kalau mau makzul ada syarat-syaratnya. Nah, syarat itulah yang sampai saat ini belum diketahui,” kata Ganjar.

Berita Terkait

Desil 6 Apakah Bisa Dapat KJP? Ini Penjelasan Terbaru 2026
Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Panas Dikritik: Solusi Praktis atau Memicu Main Hakim Sendiri?
Berapa Passing Grade PPPK Sekolah Rakyat? Yuk Cari Tahu Informasinya Disini!
Apakah Blippi Masih Hidup? Ini Faktanya!
Cara Cek DTKS Online Terbaru 2026: Intip Nama Kamu di Daftar Penerima Bansos!
3 Alasan Utama Nanik S. Deyang Mengundurkan Diri Sebagai Kepala BGN
Kapan Pelunasan Haji 2027 Dimulai? Berikut ini Perkiraan Jadwal Terbarunya!
VIRAL! Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta: Cek Aturan Barunya!

Berita Terkait

Monday, 27 July 2026 - 15:53 WIB

Desil 6 Apakah Bisa Dapat KJP? Ini Penjelasan Terbaru 2026

Sunday, 26 July 2026 - 14:22 WIB

Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Panas Dikritik: Solusi Praktis atau Memicu Main Hakim Sendiri?

Saturday, 25 July 2026 - 10:55 WIB

Berapa Passing Grade PPPK Sekolah Rakyat? Yuk Cari Tahu Informasinya Disini!

Saturday, 25 July 2026 - 10:44 WIB

Apakah Blippi Masih Hidup? Ini Faktanya!

Saturday, 25 July 2026 - 06:32 WIB

Cara Cek DTKS Online Terbaru 2026: Intip Nama Kamu di Daftar Penerima Bansos!

Berita Terbaru