Kejagung Telusuri Dugaan Suap Rp 60 Miliar dalam Kasus Vonis Lepas Korporasi CPO

- Redaksi

Monday, 14 April 2025 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) terus menggali fakta-fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan suap sebesar Rp 60 miliar yang menyeret sejumlah pejabat peradilan dan pengacara ternama.

Uang suap tersebut diduga berkaitan dengan vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO), atau bahan baku minyak goreng, yang tengah menjadi sorotan publik.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan bahwa pihaknya fokus menelusuri aliran dan asal usul dana suap yang disebut-sebut disiapkan oleh Ariyanto, pengacara terdakwa korporasi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi sudah jelas dan terang benderang, bahwa uang itu diterima oleh Wahyu dari Ariyanto, pertanyaannya dari mana Ariyanto?” kata Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).

Baca Juga :  Persela Lamongan Datangkan Samsul Arif dan Ezechiel N'Douassel untuk Perkuat Tim di Liga 2

Uang tersebut, berdasarkan hasil penyidikan awal, diserahkan kepada panitera Wahyu Gunawan yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Qohar menegaskan bahwa Kejagung tidak hanya menyoroti siapa saja yang menerima suap, tetapi juga dari mana dana dalam jumlah fantastis itu berasal.

“Inilah yang nanti dalam proses perkembangan, karena ini baru dua hari, saya minta teman-teman bersabar, yang pasti seluruh data fakta yang kami peroleh nanti akan kami sampaikan dalam perkembangan perkara ini,” ucapnya.

Hingga saat ini, sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka terdiri dari berbagai latar belakang, mulai dari pengacara, panitera, hingga para hakim.

“Dan terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu (12/4).

Baca Juga :  Bigo Live Terancam Diblokir: Kominfo Siapkan Sanksi atas Konten Judi dan Pornografi

Tersangka tersebut antara lain Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Ariyanto dan Marcella Santoso, panitera Wahyu Gunawan, serta tiga orang hakim yakni Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto.

Kasus ini membuka tabir kelam dalam sistem peradilan Indonesia, yang seharusnya menjadi pilar utama keadilan namun malah dinodai oleh praktik korupsi di balik meja sidang. Kejagung menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan dan berjanji menginformasikan perkembangan kasus secara berkala kepada masyarakat.

Skandal suap ini menjadi peringatan keras bahwa praktik-praktik ilegal di lingkungan peradilan harus diberantas hingga ke akar.

Kepercayaan publik terhadap lembaga hukum dipertaruhkan, dan transparansi dalam proses hukum menjadi kunci utama untuk mengembalikan integritas institusi peradilan di Indonesia.

Berita Terkait

Menjawab Penasaran: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR di Tahun 2026?
Panduan Lengkap! Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax dengan Mudah
20 Tema Buka Puasa Bersama Perusahaan 2026 yang Kreatif, Kekinian & Berkesan
Momen Donald Trump Puji Ketegasan Prabowo: “Saya Tidak Berani untuk Melawan Dia”
Rumah Jokowi di Google Maps Berganti Nama: dari “Tembok Ratapan” hingga “Sinagoga Yerussolo”
5 Adegan Video Amalia Mutya yang Viral di TikTok, Nomor 3 Bikin Netizen Tak Bisa Berkedip
Heboh! Isi Link Video Cukur Kumis 3 Menit 51 Detik yang Viral di TikTok, Ternyata Isinya Mengejutkan!
Full Video Nay TikTok Diduga Bocor! Netizen Heboh Sebut Isinya Pink Banget, Benarkah Ada Versi Lengkapnya?

Berita Terkait

Monday, 23 February 2026 - 11:05 WIB

Menjawab Penasaran: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR di Tahun 2026?

Monday, 23 February 2026 - 09:23 WIB

Panduan Lengkap! Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax dengan Mudah

Sunday, 22 February 2026 - 17:14 WIB

20 Tema Buka Puasa Bersama Perusahaan 2026 yang Kreatif, Kekinian & Berkesan

Sunday, 22 February 2026 - 14:34 WIB

Momen Donald Trump Puji Ketegasan Prabowo: “Saya Tidak Berani untuk Melawan Dia”

Friday, 20 February 2026 - 21:43 WIB

Rumah Jokowi di Google Maps Berganti Nama: dari “Tembok Ratapan” hingga “Sinagoga Yerussolo”

Berita Terbaru