Kepala Sekolah SMK PGRI 2 Ponorogo Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS

- Redaksi

Tuesday, 29 April 2025 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo semakin menunjukkan perkembangan baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo akhirnya menetapkan SA, kepala sekolah setempat, sebagai tersangka resmi dalam perkara tersebut.

“Kerugian negara dari perkara ini mencapai sekitar Rp25 miliar,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Senin (28/4/2024).

Penyidikan mengungkap bahwa dugaan penyelewengan dana BOS ini berlangsung dalam kurun waktu panjang, yakni mulai dari tahun anggaran 2019 hingga 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta ini memperkuat kecurigaan adanya praktik pengelolaan dana yang melanggar aturan dan berpotensi merugikan keuangan negara secara signifikan.

“Penyalahgunaan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo terjadi pada tahun 2019 hingga 2024,” katanya.

Baca Juga :  Buntut Panjang Kericuhan, Pemkot Bekasi Tak Beri Izin Pertandingan Di Stadion Patriot

Tak hanya berhenti pada penetapan tersangka, Kejari Ponorogo juga aktif menambah barang bukti untuk memperkuat kasus ini. Terbaru, satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam berhasil diamankan dari salah satu saksi.

Dengan tambahan tersebut, kini total barang bukti yang telah disita meliputi 11 unit bus serta 4 kendaraan roda empat, terdiri dari tiga unit Avanza dan satu unit Pajero.

Seluruh kendaraan itu diduga dibeli menggunakan dana yang bersumber dari pengelolaan tidak sah dana BOS.

“Hari ini kami juga mengamankan barang bukti tambahan, yakni satu unit mobil Avanza hitam yang kami sita dari salah satu saksi,” lanjut Agung.

Dalam keterangan resminya, pihak Kejaksaan menjelaskan bahwa tersangka SA dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Teaser Film Horor Tenung" Resmi Dirilis, Bikin Penasaran Penonton

Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman yang menanti bisa mencapai maksimal 20 tahun penjara.

Kepala Kejari Ponorogo menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Pihak kejaksaan juga mengimbau agar masyarakat bersabar menunggu proses hukum berjalan.

Mereka berjanji akan mengungkap seluruh jaringan ataupun individu lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.

Sementara itu, banyak pihak di lingkungan SMK PGRI 2 Ponorogo merasa prihatin atas kasus ini.

Beberapa guru dan wali murid berharap agar proses hukum bisa segera memberikan keadilan, mengingat dana BOS sejatinya adalah hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Kasus ini menjadi perhatian luas di Ponorogo, mengingat penyalahgunaan dana pendidikan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap masa depan generasi muda.

Baca Juga :  Ratusan Ponsel dan Sajam Hasil Razia di Lapas Kediri Dimusnahkan Petugas

Dengan pengusutan yang terus berjalan, tidak menutup kemungkinan adanya tambahannya tersangka baru apabila ditemukan cukup bukti. Pihak kejaksaan juga membuka peluang untuk menelusuri aliran dana lainnya yang terkait.

Masyarakat dan pemerhati pendidikan berharap kasus ini menjadi pelajaran penting agar pengelolaan dana bantuan pemerintah di sektor pendidikan ke depan dapat diawasi lebih ketat dan transparan.

“Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor, subsidair Pasal 3 undang-undang yang sama,” tutup Agung.

Berita Terkait

Cara Mengisi SKP di e-Kinerja BKN Terbaru, Gampang dan Bebas Ribet!
Kapan Lebaran 2027? Ini Prediksi dan Penjelasan Informasinya!
Resmi! Pedagang Online Kena Potongan Pajak Lewat Marketplace
PKH Tahap 2 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal, Besaran, dan Cara Ceknya
Pengumuman Unsoed Mandiri 2026: Jadwal, Syarat, dan Jalur Pendaftaran
Cara Daftar Magang Pemerintah Tanpa Ribet, Yuk Intip Rahasia Lolosnya!
Penyebab Gelombang Panas Ekstrem di Eropa
Anggaran Latsarmil Kopdes Merah Putih Tembus RP1 Triliun Jadi Sorotan Publik

Berita Terkait

Thursday, 2 July 2026 - 13:30 WIB

Cara Mengisi SKP di e-Kinerja BKN Terbaru, Gampang dan Bebas Ribet!

Thursday, 2 July 2026 - 10:31 WIB

Kapan Lebaran 2027? Ini Prediksi dan Penjelasan Informasinya!

Thursday, 2 July 2026 - 10:25 WIB

Resmi! Pedagang Online Kena Potongan Pajak Lewat Marketplace

Thursday, 2 July 2026 - 10:01 WIB

PKH Tahap 2 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal, Besaran, dan Cara Ceknya

Wednesday, 1 July 2026 - 15:33 WIB

Cara Daftar Magang Pemerintah Tanpa Ribet, Yuk Intip Rahasia Lolosnya!

Berita Terbaru