Kepala Sekolah SMK PGRI 2 Ponorogo Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS

- Redaksi

Tuesday, 29 April 2025 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo semakin menunjukkan perkembangan baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo akhirnya menetapkan SA, kepala sekolah setempat, sebagai tersangka resmi dalam perkara tersebut.

“Kerugian negara dari perkara ini mencapai sekitar Rp25 miliar,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Senin (28/4/2024).

Penyidikan mengungkap bahwa dugaan penyelewengan dana BOS ini berlangsung dalam kurun waktu panjang, yakni mulai dari tahun anggaran 2019 hingga 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta ini memperkuat kecurigaan adanya praktik pengelolaan dana yang melanggar aturan dan berpotensi merugikan keuangan negara secara signifikan.

“Penyalahgunaan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo terjadi pada tahun 2019 hingga 2024,” katanya.

Baca Juga :  Iran Tolak Gencatan Senjata dengan Israel, Siap Sambut Kehancuran!

Tak hanya berhenti pada penetapan tersangka, Kejari Ponorogo juga aktif menambah barang bukti untuk memperkuat kasus ini. Terbaru, satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam berhasil diamankan dari salah satu saksi.

Dengan tambahan tersebut, kini total barang bukti yang telah disita meliputi 11 unit bus serta 4 kendaraan roda empat, terdiri dari tiga unit Avanza dan satu unit Pajero.

Seluruh kendaraan itu diduga dibeli menggunakan dana yang bersumber dari pengelolaan tidak sah dana BOS.

“Hari ini kami juga mengamankan barang bukti tambahan, yakni satu unit mobil Avanza hitam yang kami sita dari salah satu saksi,” lanjut Agung.

Dalam keterangan resminya, pihak Kejaksaan menjelaskan bahwa tersangka SA dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Terdakwa Kasus Timah, Robert Indarto, Rencanakan Banding Terhadap Putusan Pengadilan

Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman yang menanti bisa mencapai maksimal 20 tahun penjara.

Kepala Kejari Ponorogo menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Pihak kejaksaan juga mengimbau agar masyarakat bersabar menunggu proses hukum berjalan.

Mereka berjanji akan mengungkap seluruh jaringan ataupun individu lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.

Sementara itu, banyak pihak di lingkungan SMK PGRI 2 Ponorogo merasa prihatin atas kasus ini.

Beberapa guru dan wali murid berharap agar proses hukum bisa segera memberikan keadilan, mengingat dana BOS sejatinya adalah hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Kasus ini menjadi perhatian luas di Ponorogo, mengingat penyalahgunaan dana pendidikan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap masa depan generasi muda.

Baca Juga :  ASUS Vivobook 14 Flip: Laptop Lipat dengan Baterai Tahan Lama dan Fitur AI Canggih

Dengan pengusutan yang terus berjalan, tidak menutup kemungkinan adanya tambahannya tersangka baru apabila ditemukan cukup bukti. Pihak kejaksaan juga membuka peluang untuk menelusuri aliran dana lainnya yang terkait.

Masyarakat dan pemerhati pendidikan berharap kasus ini menjadi pelajaran penting agar pengelolaan dana bantuan pemerintah di sektor pendidikan ke depan dapat diawasi lebih ketat dan transparan.

“Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor, subsidair Pasal 3 undang-undang yang sama,” tutup Agung.

Berita Terkait

Kenapa KKB Tidak Diberantas? Menguak Alasan Kompleks di Balik Konflik Papua
Kenapa Andre Taulany Cerai? Ternyata Karena Alasan ini Komedian Kondang Itu Berpisah!
Video Wanita Bercadar Mesum di Tempat Umum Bersama Pria Tersebar di Sosmed
VIRAL! Video 21 Detik Kepsek dan Guru SD di Pekalongan Jadi Sorotan, Banyak Diburu oleh Netizen!
Kenapa Purbaya Digantikan? Ini Alasan di Balik Reshuffle Menteri Keuangan
Penyebab Maudy Ayunda Dihujat: Kontroversi Konten Mindfulness dan Cap Tone Deaf
Alasan Purbaya Yudhi Dicopot dari Kementerian Keuangan
Kapan Musim Kemarau 2026 Berakhir? Ini Prediksi Lengkap BMKG

Berita Terkait

Wednesday, 16 September 2026 - 14:25 WIB

Kenapa KKB Tidak Diberantas? Menguak Alasan Kompleks di Balik Konflik Papua

Wednesday, 16 September 2026 - 10:53 WIB

Kenapa Andre Taulany Cerai? Ternyata Karena Alasan ini Komedian Kondang Itu Berpisah!

Wednesday, 16 September 2026 - 10:38 WIB

Video Wanita Bercadar Mesum di Tempat Umum Bersama Pria Tersebar di Sosmed

Wednesday, 16 September 2026 - 09:49 WIB

VIRAL! Video 21 Detik Kepsek dan Guru SD di Pekalongan Jadi Sorotan, Banyak Diburu oleh Netizen!

Tuesday, 15 September 2026 - 10:20 WIB

Kenapa Purbaya Digantikan? Ini Alasan di Balik Reshuffle Menteri Keuangan

Berita Terbaru