Kepala Sekolah SMK PGRI 2 Ponorogo Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS

- Redaksi

Tuesday, 29 April 2025 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo semakin menunjukkan perkembangan baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo akhirnya menetapkan SA, kepala sekolah setempat, sebagai tersangka resmi dalam perkara tersebut.

“Kerugian negara dari perkara ini mencapai sekitar Rp25 miliar,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Senin (28/4/2024).

Penyidikan mengungkap bahwa dugaan penyelewengan dana BOS ini berlangsung dalam kurun waktu panjang, yakni mulai dari tahun anggaran 2019 hingga 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta ini memperkuat kecurigaan adanya praktik pengelolaan dana yang melanggar aturan dan berpotensi merugikan keuangan negara secara signifikan.

“Penyalahgunaan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo terjadi pada tahun 2019 hingga 2024,” katanya.

Baca Juga :  Pegawai KPK Palsu Berhasil Dibekuk Usai Lakukan Pemerasan

Tak hanya berhenti pada penetapan tersangka, Kejari Ponorogo juga aktif menambah barang bukti untuk memperkuat kasus ini. Terbaru, satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam berhasil diamankan dari salah satu saksi.

Dengan tambahan tersebut, kini total barang bukti yang telah disita meliputi 11 unit bus serta 4 kendaraan roda empat, terdiri dari tiga unit Avanza dan satu unit Pajero.

Seluruh kendaraan itu diduga dibeli menggunakan dana yang bersumber dari pengelolaan tidak sah dana BOS.

“Hari ini kami juga mengamankan barang bukti tambahan, yakni satu unit mobil Avanza hitam yang kami sita dari salah satu saksi,” lanjut Agung.

Dalam keterangan resminya, pihak Kejaksaan menjelaskan bahwa tersangka SA dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Timnas Selandia Baru Pesta Gol, Hancurkan Malaysia 4-0 di FIFA Matchday Oktober 2024

Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman yang menanti bisa mencapai maksimal 20 tahun penjara.

Kepala Kejari Ponorogo menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Pihak kejaksaan juga mengimbau agar masyarakat bersabar menunggu proses hukum berjalan.

Mereka berjanji akan mengungkap seluruh jaringan ataupun individu lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.

Sementara itu, banyak pihak di lingkungan SMK PGRI 2 Ponorogo merasa prihatin atas kasus ini.

Beberapa guru dan wali murid berharap agar proses hukum bisa segera memberikan keadilan, mengingat dana BOS sejatinya adalah hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Kasus ini menjadi perhatian luas di Ponorogo, mengingat penyalahgunaan dana pendidikan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap masa depan generasi muda.

Baca Juga :  Sritex Ajukan Peninjauan Kembali Setelah Ditolak Kasasi soal Putusan Pailit

Dengan pengusutan yang terus berjalan, tidak menutup kemungkinan adanya tambahannya tersangka baru apabila ditemukan cukup bukti. Pihak kejaksaan juga membuka peluang untuk menelusuri aliran dana lainnya yang terkait.

Masyarakat dan pemerhati pendidikan berharap kasus ini menjadi pelajaran penting agar pengelolaan dana bantuan pemerintah di sektor pendidikan ke depan dapat diawasi lebih ketat dan transparan.

“Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor, subsidair Pasal 3 undang-undang yang sama,” tutup Agung.

Berita Terkait

Panduan Lengkap Pendaftaran JOTA-JOTI 2025: Merayakan Dunia yang Dibentuk oleh Kaum Muda
4 Kelebihan Jet Tempur Chengdu J-10 yang Bikin Dunia Militer Terkagum
Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah
Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi
Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya
Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya
Update Harga Cabai Merah Hari Ini: Gejolak Terpantau di Berbagai Daerah
Cara Cek BSU Kemnaker 2025 dengan Mudah secara Online dan Syaratnya

Berita Terkait

Friday, 17 October 2025 - 16:53 WIB

Panduan Lengkap Pendaftaran JOTA-JOTI 2025: Merayakan Dunia yang Dibentuk oleh Kaum Muda

Thursday, 16 October 2025 - 14:09 WIB

4 Kelebihan Jet Tempur Chengdu J-10 yang Bikin Dunia Militer Terkagum

Wednesday, 15 October 2025 - 14:31 WIB

Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah

Wednesday, 15 October 2025 - 10:57 WIB

Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi

Tuesday, 14 October 2025 - 17:06 WIB

Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya

Berita Terbaru