Ketum Golkar Bahlil Lahadalia Hormati Proses Hukum Terkait Penyitaan Motor Ridwan Kamil oleh KPK

- Redaksi

Thursday, 17 April 2025 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, memberikan tanggapan atas langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyita sebuah motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil dalam proses penyelidikan kasus yang berkaitan dengan Bank BJB.

Menanggapi hal tersebut, Bahlil menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya pada kewenangan lembaga penegak hukum.

“Menyangkut dengan isu ataupun apa yang disampaikan tadi menyangkut dengan salah satu kader partai Golkar, kami dari DPP Partai Golkar menghargai proses hukum yang ada,” kata Bahlil saat konferensi pers di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (16/4/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah KPK menyita motor tersebut dilakukan dalam rangka penggeledahan di rumah pribadi Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat sekaligus kader aktif Partai Golkar.

Baca Juga :  Spesialis Curanmor Rumah Kos di Madiun Ditangkap, Telah Beraksi di 17 Lokasi

Dalam keterangannya, menyatakan bahwa motor berjenis Royal Enfield itu termasuk dalam daftar aset yang menjadi  bagian dari penyidikan perkara yang tengah dikembangkan.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari KPK yang menyebut Ridwan Kamil sebagai tersangka. Proses hukum masih berlangsung dan KPK tengah mengumpulkan berbagai bukti terkait kasus tersebut.

Bahlil juga menambahkan bahwa Partai Golkar akan tetap mengikuti perkembangan perkara ini dengan seksama.

Ia berharap agar proses penyelidikan berjalan transparan dan adil, serta tidak dimanfaatkan untuk kepentingan di luar hukum.

“Kami serahkan semua proses hukum kepada yang berwenang. Namun, kami juga sebagai warga negara, harus menghargai asas praduga tak bersalah. Biarlah semua itu kita lihat berproses,” ungkapnya.

Berita Terkait

SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK
445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta
Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama
Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak
BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria
Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat
Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan
Penyebab Kenaikan Harga Bawang Putih: Implikasi Melemahnya Rupiah dan Impor Terbatas

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 14:15 WIB

SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK

Wednesday, 30 April 2025 - 14:13 WIB

445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta

Wednesday, 30 April 2025 - 10:58 WIB

Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 April 2025 - 09:09 WIB

BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB

Cara Menurunkan Kolesterol Secara Alami dan Efektif

Kesehatan

4 Cara Menurunkan Kolesterol Secara Alami dan Efektif

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:29 WIB