Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat

- Redaksi

Wednesday, 30 April 2025 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menang (Dok. Ist)

Menang (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Menteri Agama Nasaruddin Umar mengingatkan seluruh calon jemaah haji agar hanya menggunakan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Tahun ini, aturan di Arab Saudi sangat ketat, dan mereka tidak mentolerir jemaah yang datang tanpa visa resmi.

“Saya mengimbau kepada calon jemaah haji yang nonreguler, tidak formal, lebih baik berpikir ya. Karena Arab Saudi tahun ini super ketat,” kata Menag dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (29/4/2025)

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menag menjelaskan bahwa jemaah tanpa visa haji tidak akan diizinkan masuk ke Masjidil Haram. Bahkan, keluar dari hotel tanpa visa haji pun akan ditindak.

Baca Juga :  Ibu Muda Melahirkan di Trotoar Jalan Suromenggolo, Bayi Selamat

Ia mencontohkan, banyak jemaah yang turun dari bus langsung dicek dan diminta kembali jika tidak memiliki visa haji. Akibatnya, Masjidil Haram sempat terlihat lebih sepi karena hanya jemaah dengan visa haji yang diperbolehkan masuk.

Menag juga mengingatkan masyarakat agar tidak percaya pada oknum yang menawarkan haji tanpa visa resmi. Ia mengingatkan, banyak kasus di tahun-tahun sebelumnya di mana jemaah tanpa visa resmi justru terlantar dan kesulitan di sana.

Menag menegaskan bahwa ibadah haji adalah panggilan dari Allah SWT, dan harus dilakukan dengan niat yang tulus serta mengikuti aturan yang berlaku.

“Orang yang dipanggil oleh Allah, melalui jemaah haji yang formal ini, bersungguh-sungguh dalam hati untuk melakukan ibadah ini dengan baik. Karena belum tentu bisa haji lagi akan datang, karena harus menunggu 48 tahun,” ujar Menag.

Berita Terkait

Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?
Berapa Rata-rata Gaji Minimum di Indonesia? Cek UMP dan UMK Terbaru 2025
Bocoran Gaji Guru PPG 2025: Lonjakan Kesejahteraan untuk Pendidik Bersertifikat!
KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Dugaan Korupsi Mutasi Jabatan
Cara Mudah Cek Kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Seleksi Petugas Haji 2026 Digelar November, Simak Jadwal dan Tahapan Seleksinya!
Geger! Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Puluhan Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Kronologi Kebakaran Pasar Cikarang: 45 Kios Ludes dan Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Tag :

Berita Terkait

Sunday, 9 November 2025 - 12:13 WIB

Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?

Sunday, 9 November 2025 - 11:55 WIB

Berapa Rata-rata Gaji Minimum di Indonesia? Cek UMP dan UMK Terbaru 2025

Saturday, 8 November 2025 - 17:09 WIB

Bocoran Gaji Guru PPG 2025: Lonjakan Kesejahteraan untuk Pendidik Bersertifikat!

Saturday, 8 November 2025 - 16:44 WIB

KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Dugaan Korupsi Mutasi Jabatan

Saturday, 8 November 2025 - 14:46 WIB

Cara Mudah Cek Kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Berita Terbaru