Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat

- Redaksi

Wednesday, 30 April 2025 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menang (Dok. Ist)

Menang (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Menteri Agama Nasaruddin Umar mengingatkan seluruh calon jemaah haji agar hanya menggunakan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Tahun ini, aturan di Arab Saudi sangat ketat, dan mereka tidak mentolerir jemaah yang datang tanpa visa resmi.

“Saya mengimbau kepada calon jemaah haji yang nonreguler, tidak formal, lebih baik berpikir ya. Karena Arab Saudi tahun ini super ketat,” kata Menag dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (29/4/2025)

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menag menjelaskan bahwa jemaah tanpa visa haji tidak akan diizinkan masuk ke Masjidil Haram. Bahkan, keluar dari hotel tanpa visa haji pun akan ditindak.

Baca Juga :  Google Bayar Rp22,7 Triliun ke Negara Bagian Texas Akibat Pelanggaran Privasi

Ia mencontohkan, banyak jemaah yang turun dari bus langsung dicek dan diminta kembali jika tidak memiliki visa haji. Akibatnya, Masjidil Haram sempat terlihat lebih sepi karena hanya jemaah dengan visa haji yang diperbolehkan masuk.

Menag juga mengingatkan masyarakat agar tidak percaya pada oknum yang menawarkan haji tanpa visa resmi. Ia mengingatkan, banyak kasus di tahun-tahun sebelumnya di mana jemaah tanpa visa resmi justru terlantar dan kesulitan di sana.

Menag menegaskan bahwa ibadah haji adalah panggilan dari Allah SWT, dan harus dilakukan dengan niat yang tulus serta mengikuti aturan yang berlaku.

“Orang yang dipanggil oleh Allah, melalui jemaah haji yang formal ini, bersungguh-sungguh dalam hati untuk melakukan ibadah ini dengan baik. Karena belum tentu bisa haji lagi akan datang, karena harus menunggu 48 tahun,” ujar Menag.

Berita Terkait

Bocoran Gaji BPKH Terbaru Berapa: Benarkah Nominalnya Fantastis?
 5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Wafat, Kemenhan Berikan Santunan Rp50 Juta
Cara Masuk Ancol Gratis Terbaru, Liburan Hemat Tanpa Bikin Kantong Bolong!
Pengumuman OSN SMP 2026: Hasil OSN-K Resmi Diumumkan, Ini Cara Cek dan Tahapan Selanjutnya
Mudah Banget! Begini Cara Cek PIP Lewat HP Tanpa Perlu Ribet Antre
Korban Latsarmil Kopdes dan KNMP Bertambah Jadi 4 Orang, Kemhan Lakukan Evaluasi
TPG Juni 2026 Kapan Cair? Simak Jadwalnya dan Cara Cek Status Pencairan TPG
Jam Berapa Pengumuman Mandiri USU? Berikut Ini Informasi Terbarunya!

Berita Terkait

Sunday, 28 June 2026 - 13:04 WIB

Bocoran Gaji BPKH Terbaru Berapa: Benarkah Nominalnya Fantastis?

Sunday, 28 June 2026 - 12:30 WIB

Cara Masuk Ancol Gratis Terbaru, Liburan Hemat Tanpa Bikin Kantong Bolong!

Saturday, 27 June 2026 - 11:22 WIB

Pengumuman OSN SMP 2026: Hasil OSN-K Resmi Diumumkan, Ini Cara Cek dan Tahapan Selanjutnya

Saturday, 27 June 2026 - 11:04 WIB

Mudah Banget! Begini Cara Cek PIP Lewat HP Tanpa Perlu Ribet Antre

Saturday, 27 June 2026 - 10:19 WIB

Korban Latsarmil Kopdes dan KNMP Bertambah Jadi 4 Orang, Kemhan Lakukan Evaluasi

Berita Terbaru

Berapa Biaya Kuliah PPG?

Pendidikan

Berapa Biaya Kuliah PPG? Yuk Disimak Informasinya Disini!

Sunday, 28 Jun 2026 - 12:52 WIB