Pemerintah Luncurkan Program Rumah Subsidi untuk Wartawan, Menkomdigi: Bentuk Penghargaan atas Jasa Mereka

- Redaksi

Wednesday, 9 April 2025 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program rumah subsidi untuk wartawan (Dok. Ist)

Program rumah subsidi untuk wartawan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mendukung penuh program rumah subsidi untuk wartawan yang digagas oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Program ini dinilai sebagai bukti nyata bahwa pemerintah peduli terhadap profesi wartawan.

“Profesi wartawan selama ini menjadi jembatan informasi antara Pemerintah dengan masyarakat. Kami percaya, perhatian terhadap kesejahteraan mereka adalah bagian dari memperkuat demokrasi,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid kepada wartawan di Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).

Meutya mengapresiasi langkah cepat Kementerian PKP yang sudah memasukkan wartawan ke dalam daftar prioritas penerima rumah subsidi. Bahkan, pemerintah melonggarkan batas penghasilan agar lebih banyak wartawan bisa ikut program ini.

Bagi wartawan yang sudah berkeluarga, penghasilan maksimal untuk mengikuti program ini adalah Rp13 juta. Sementara bagi yang masih lajang, khususnya di wilayah Jabodetabek, batas penghasilan maksimalnya adalah Rp12 juta.

“Kemudian untuk yang berstatus lajang penghasilan maksimal Rp12 juta di wilayah Jabodetabek. Pelonggaran ini dinilai akan memberikan akses yang lebih luas bagi jurnalis dari berbagai lapisan untuk mendapatkan hunian layak,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa masih banyak wartawan di daerah yang belum memiliki rumah sendiri karena keterbatasan penghasilan. Oleh karena itu, program ini tak hanya soal menyediakan rumah, tapi juga sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras wartawan.

Baca Juga :  Hanya Dapat 3 Suara, Suami Caleg di Jambi Nekat Aniaya Ketua RT dan Anggota KPPS

“Kami percaya, dengan kehidupan yang lebih sejahtera. Wartawan akan semakin profesional dan independen dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya

Berita Terkait

Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan
Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas
Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status
KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial
Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya
TNI AL dan PT PAL Berhasil Uji Penembakan dari Kapal Selam Tanpa Awak
Apakah BSU akan Cair Lagi? Begini Kata Kemnaker!
Masjid Al-Aqsa Terancam Roboh Akibat Penggalian oleh Israel

Berita Terkait

Monday, 3 November 2025 - 16:57 WIB

Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Monday, 3 November 2025 - 10:25 WIB

Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas

Sunday, 2 November 2025 - 15:12 WIB

Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status

Sunday, 2 November 2025 - 14:21 WIB

KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial

Friday, 31 October 2025 - 19:23 WIB

Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya

Berita Terbaru

Cara Mengatasi Roblox yang Error

Teknologi

Cara Mengatasi Roblox yang Error Tanpa Harus Pusing

Monday, 3 Nov 2025 - 17:36 WIB