Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum untuk Perempuan di Hari Kartini dan Semua Warga di Hari Transportasi Nasional

- Redaksi

Friday, 18 April 2025 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penumpang (Dok. Ist)

Penumpang (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengumumkan bahwa transportasi umum di Jakarta akan digratiskan dalam dua momen spesial pada bulan April 2025.

Pertama, pada 21 April 2025 bertepatan dengan Hari Kartini, semua perempuan bisa naik transportasi umum secara gratis di Jakarta.

Layanan yang digratiskan meliputi MRT, LRT, dan Transjakarta. Namun, taksi tidak termasuk karena merupakan layanan pribadi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Secara khusus saya ingin menyampaikan bahwa nanti tanggal 21 April Hari Kartini. Siapapun selama dia perempuan, naik transportasi di Jakarta gratis. Kecuali taksi ya karena dia personal. Tapi naik MRT, LRT, Transjakarta, itu kita gratiskan,” kata Pramono saat dijumpai di Jakarta Pusat, Kamis.

Baca Juga :  Masih Dicari, Pramugari yang Hilang dalam Insiden Glodok Plaza Sempat Pamitan ke Orang Tua

Kedua, pada 24 April 2025, dalam rangka Hari Transportasi Nasional, semua warga Jakarta bisa menikmati transportasi umum secara gratis, baik laki-laki maupun perempuan.

Kebijakan ini juga sekaligus menandai peluncuran rute baru Transjabodetabek yang menghubungkan Blok M dan Alam Sutera.

“Saat itu juga kami akan menggratiskan seluruh trayek. Termasuk MRT, LRT, Transjakarta. Bagi siapapun mau laki-laki, perempuan, gratis,” kata Pramono.

Langkah ini diharapkan bisa mendorong masyarakat untuk lebih banyak menggunakan transportasi umum dan mengurangi kemacetan di ibu kota.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Sunday, 3 August 2025 - 17:33 WIB

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru