Swarawarta.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Ponorogo berhasil membongkar kasus peredaran narkotika terbesar sepanjang tahun 2025.
Dalam operasi yang dilakukan sepanjang bulan April ini, polisi menangkap tujuh tersangka dan menyita sejumlah barang bukti narkoba dalam jumlah signifikan.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (25/4), Wakapolres Ponorogo Kompol Gandhi Darma Yudanto menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 15,45 gram sabu-sabu serta 24.201 butir pil berjenis dobel L.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menekankan bahwa pengungkapan ini merupakan yang paling besar sejak awal tahun.
“Ini pengungkapan besar. Dari tujuh tersangka, di antaranya empat orang residivis kasus serupa,” kata Gandhi.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Kelurahan Bangunsari.
Dari laporan tersebut, tim Satreskoba langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka berinisial RZ dengan barang bukti sabu seberat 0,27 gram.
Penyelidikan lebih lanjut membawa polisi ke sejumlah tersangka lain. Tersangka berikutnya yang diamankan adalah YY, ES, dan SKR. Dari tangan SKR, polisi menyita 934 butir pil koplo. Berdasarkan pengakuan SKR, obat-obatan tersebut diperoleh dari tiga orang lainnya yang juga turut ditangkap, yaitu DK, RS, dan SGT.
“Total ada tujuh orang kami tahan, dan sebagian besar menyasar pelajar sebagai konsumen. Para tersangka menjual pil koplo dalam paket hemat berisi 20 butir seharga Rp50 ribu,” ujarnya.
Kompol Gandhi menyebut bahwa keberhasilan ini telah menyelamatkan ribuan warga Ponorogo dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang.
Seluruh tersangka kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Untuk pelaku yang terlibat dalam peredaran sabu-sabu, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara para pengedar pil koplo dikenakan Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yang mengatur tentang larangan mengedarkan obat-obatan tanpa izin edar.
Polres Ponorogo juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polres Ponorogo dalam memberantas peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh warga.
Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan demi menjaga generasi muda dari ancaman zat berbahaya.
SwaraWarta.co.id - Bagaimana cara start-up membangun dan mempertahankan kepercayaan pelanggan sering kali menjadi tantangan terbesar…
SwaraWarta.co.id - Kenapa data seluler tidak bisa digunakan padahal sudah diaktifkan sering kali membuat siapa…
SwaraWarta.co.id - Mengetahui kelebihan dan kekurangan Apple 18 pro max adalah langkah krusial buat kamu…
SwaraWarta.co.id - Apa strategi yang digunakan agar startup berkembang pesat di tengah persaingan pasar yang…
SwaraWarta.co.id - Apa info terbaru terkait penyitaan drone bawah laut AS oleh Iran di Selat…
SwaraWarta.co.id – Kapan spoiler One Piece 1193? Pecinta One Piece pasti sudah tidak sabar menantikan kelanjutan petualangan…