Polres Ponorogo Ungkap Kasus Narkoba Terbesar di Tahun 2025, 7 Tersangka Ditangkap

- Redaksi

Saturday, 26 April 2025 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Ponorogo berhasil membongkar kasus peredaran narkotika terbesar sepanjang tahun 2025.

Dalam operasi yang dilakukan sepanjang bulan April ini, polisi menangkap tujuh tersangka dan menyita sejumlah barang bukti narkoba dalam jumlah signifikan.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (25/4), Wakapolres Ponorogo Kompol Gandhi Darma Yudanto menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 15,45 gram sabu-sabu serta 24.201 butir pil berjenis dobel L.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menekankan bahwa pengungkapan ini merupakan yang paling besar sejak awal tahun.

“Ini pengungkapan besar. Dari tujuh tersangka, di antaranya empat orang residivis kasus serupa,” kata Gandhi.

Baca Juga :  Viral Aksi Pengemis 'aa kasian aa' Ternyata Ini Fakta Sebenarnya

Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Kelurahan Bangunsari.

Dari laporan tersebut, tim Satreskoba langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka berinisial RZ dengan barang bukti sabu seberat 0,27 gram.

Penyelidikan lebih lanjut membawa polisi ke sejumlah tersangka lain. Tersangka berikutnya yang diamankan adalah YY, ES, dan SKR. Dari tangan SKR, polisi menyita 934 butir pil koplo. Berdasarkan pengakuan SKR, obat-obatan tersebut diperoleh dari tiga orang lainnya yang juga turut ditangkap, yaitu DK, RS, dan SGT.

“Total ada tujuh orang kami tahan, dan sebagian besar menyasar pelajar sebagai konsumen. Para tersangka menjual pil koplo dalam paket hemat berisi 20 butir seharga Rp50 ribu,” ujarnya.

Baca Juga :  UM Pastikan Tidak Perpanjang Pinjam Pakai Lahan untuk SMAN 8 dan SMPN 4 Malang, Bakal Digusur?

Kompol Gandhi menyebut bahwa keberhasilan ini telah menyelamatkan ribuan warga Ponorogo dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang.

Seluruh tersangka kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Untuk pelaku yang terlibat dalam peredaran sabu-sabu, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Sementara para pengedar pil koplo dikenakan Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yang mengatur tentang larangan mengedarkan obat-obatan tanpa izin edar.

Polres Ponorogo juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.

Baca Juga :  Lukisan Kapolri Terjual Rp330 Juta dalam Lelang Amal

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polres Ponorogo dalam memberantas peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh warga.

Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan demi menjaga generasi muda dari ancaman zat berbahaya.

Berita Terkait

Persija Jakarta Rekrut Eksel Runtukahu untuk Perkuat Lini Depan
Presiden Prabowo Resmikan Pusat Kesehatan Estetika Bertaraf Internasional di Bali
Pipa Limbah Laundry di Bekasi Ditutup Paksa karena Tak Berizin dan Cemari Sungai
Gunung Dukono di Maluku Utara Meletus, Abu Vulkanik Capai 1 Kilometer
Website Diskominfo Jatim Diretas Usai Khofifah Mangkir dari Panggilan KPK
Keluarga Duka Ditimpa Musibah Baru, Rumah Dijaga Kerabat Justru Digasak Pencuri
Diserang Rudal Israel, Penasehat Utama Pimpinan Tinggi Iran Meninggal Dunia
MUI Soroti Kasus Pesta Gay di Puncak Bogor, Sebut Kegiatan itu Menyimpang dan Memalukan

Berita Terkait

Thursday, 26 June 2025 - 10:27 WIB

Persija Jakarta Rekrut Eksel Runtukahu untuk Perkuat Lini Depan

Thursday, 26 June 2025 - 10:04 WIB

Pipa Limbah Laundry di Bekasi Ditutup Paksa karena Tak Berizin dan Cemari Sungai

Thursday, 26 June 2025 - 09:57 WIB

Gunung Dukono di Maluku Utara Meletus, Abu Vulkanik Capai 1 Kilometer

Thursday, 26 June 2025 - 08:35 WIB

Website Diskominfo Jatim Diretas Usai Khofifah Mangkir dari Panggilan KPK

Thursday, 26 June 2025 - 08:31 WIB

Keluarga Duka Ditimpa Musibah Baru, Rumah Dijaga Kerabat Justru Digasak Pencuri

Berita Terbaru

Travel

Sumber Nogo, Kolam Alami Bening di Tengah Hutan Pinus Ngawi

Thursday, 26 Jun 2025 - 15:35 WIB

Jelaskan Pekerjaan Apa Saja yang Mendukung dengan Rencana Karir Anda

Pendidikan

Jelaskan Pekerjaan Apa Saja yang Mendukung dengan Rencana Karir Anda?

Thursday, 26 Jun 2025 - 13:41 WIB

Bagaimana cara menghitung weton

Lifestyle

Cara Menghitung Weton: Membongkar Rahasia Hari Lahir Anda!

Thursday, 26 Jun 2025 - 13:26 WIB

Kerusuhan Suporter Warnai Laga Persela vs Persijap (Dok.ist)

Berita

Persija Jakarta Rekrut Eksel Runtukahu untuk Perkuat Lini Depan

Thursday, 26 Jun 2025 - 10:27 WIB