Polres Ponorogo Ungkap Kasus Narkoba Terbesar di Tahun 2025, 7 Tersangka Ditangkap

- Redaksi

Saturday, 26 April 2025 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Ponorogo berhasil membongkar kasus peredaran narkotika terbesar sepanjang tahun 2025.

Dalam operasi yang dilakukan sepanjang bulan April ini, polisi menangkap tujuh tersangka dan menyita sejumlah barang bukti narkoba dalam jumlah signifikan.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (25/4), Wakapolres Ponorogo Kompol Gandhi Darma Yudanto menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 15,45 gram sabu-sabu serta 24.201 butir pil berjenis dobel L.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menekankan bahwa pengungkapan ini merupakan yang paling besar sejak awal tahun.

“Ini pengungkapan besar. Dari tujuh tersangka, di antaranya empat orang residivis kasus serupa,” kata Gandhi.

Baca Juga :  Anies Kritik IKN, Mahfud Md: Jika Dihentikan, Negara Bisa Kacau

Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Kelurahan Bangunsari.

Dari laporan tersebut, tim Satreskoba langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka berinisial RZ dengan barang bukti sabu seberat 0,27 gram.

Penyelidikan lebih lanjut membawa polisi ke sejumlah tersangka lain. Tersangka berikutnya yang diamankan adalah YY, ES, dan SKR. Dari tangan SKR, polisi menyita 934 butir pil koplo. Berdasarkan pengakuan SKR, obat-obatan tersebut diperoleh dari tiga orang lainnya yang juga turut ditangkap, yaitu DK, RS, dan SGT.

“Total ada tujuh orang kami tahan, dan sebagian besar menyasar pelajar sebagai konsumen. Para tersangka menjual pil koplo dalam paket hemat berisi 20 butir seharga Rp50 ribu,” ujarnya.

Baca Juga :  Rapat Internal Prabowo: Fokus pada Kemandirian Energi dan Subsidi yang Tepat

Kompol Gandhi menyebut bahwa keberhasilan ini telah menyelamatkan ribuan warga Ponorogo dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang.

Seluruh tersangka kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Untuk pelaku yang terlibat dalam peredaran sabu-sabu, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Sementara para pengedar pil koplo dikenakan Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yang mengatur tentang larangan mengedarkan obat-obatan tanpa izin edar.

Polres Ponorogo juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.

Baca Juga :  Vinicius Junior Bawa Real Madrid Comeback Gemilang, Menang 5-2 atas Borussia Dortmund

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polres Ponorogo dalam memberantas peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh warga.

Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan demi menjaga generasi muda dari ancaman zat berbahaya.

Berita Terkait

Cara Daftar BLT Kesra 2025 untuk Dapat Bantuan Rp 900.000
Panduan Memilih Kantor Konsultan Pajak yang Tepat untuk Bisnis Anda
Magang Kemnaker Batch 2: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar untuk Fresh Graduate
IOC Cabut Hak Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Usai Pembatalan Visa Atlet Israel
Work–Play–Relax: Bagaimana Kawasan Terpadu Membentuk Gaya Hidup 2025 di Summarecon Crown Gading
Cara Cek BLT 900 Ribu: Panduan Lengkap dan Syaratnya
Cara Daftar Bansos Online 2025 Lewat Hp dengan Mudah
Bantuan 900 Ribu Kapan Cair 2025? Berikut Update Terbarunya!

Berita Terkait

Friday, 24 October 2025 - 16:43 WIB

Cara Daftar BLT Kesra 2025 untuk Dapat Bantuan Rp 900.000

Friday, 24 October 2025 - 14:51 WIB

Panduan Memilih Kantor Konsultan Pajak yang Tepat untuk Bisnis Anda

Thursday, 23 October 2025 - 19:43 WIB

Magang Kemnaker Batch 2: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar untuk Fresh Graduate

Thursday, 23 October 2025 - 17:23 WIB

IOC Cabut Hak Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Usai Pembatalan Visa Atlet Israel

Thursday, 23 October 2025 - 17:16 WIB

Work–Play–Relax: Bagaimana Kawasan Terpadu Membentuk Gaya Hidup 2025 di Summarecon Crown Gading

Berita Terbaru