PP 8/2024 Resmi: Gaji Pensiun PNS Golongan I-IV Naik, Tunjangan Tambah

- Redaksi

Sunday, 20 April 2025 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UU ASN 2023 telah mengubah aturan mengenai pensiun PNS, menetapkan usia pensiun yang berbeda berdasarkan jabatan dan memberikan kenaikan gaji pensiun yang signifikan. Aturan ini memberikan kepastian bagi PNS mengenai masa pensiun dan hak-hak yang akan diterima.

Salah satu perubahan yang paling mencolok adalah perbedaan usia pensiun berdasarkan jabatan. Jabatan manajerial, seperti Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Madya, dan Pratama, akan memasuki pensiun pada usia 60 tahun. Sementara itu, jabatan non-manajerial seperti Pejabat Administrator, Fungsional, Pengawas, dan Pelaksana akan pensiun pada usia 58 tahun.

Kenaikan Gaji Pensiun PNS

Pemerintah juga telah menetapkan kenaikan gaji pokok pensiunan PNS sebesar 12 persen melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2024. Kenaikan ini berdampak pada peningkatan pendapatan pensiunan PNS setiap bulannya, memberikan dukungan finansial yang lebih baik di masa pensiun.

Berikut rincian gaji pokok pensiun PNS berdasarkan golongan, dengan rentang gaji mencerminkan masa kerja dan pangkat:

Golongan 1

  • Golongan 1a: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
  • Golongan 1b: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
  • Golongan 1c: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
  • Golongan 1d: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
  • Golongan 2

  • Golongan 2a: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
  • Golongan 2b: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
  • Golongan 2c: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
  • Golongan 2d: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
  • Golongan 3

  • Golongan 3a: Rp1.748.096 – Rp3.558.576
  • Golongan 3b: Rp1.748.096 – Rp3.709.104
  • Golongan 3c: Rp1.748.096 – Rp3.866.016
  • Golongan 3d: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
  • Golongan 4

  • Golongan 4a: Rp1.748.096 – Rp4.200.000
  • Golongan 4b: Rp1.748.096 – Rp4.377.744
  • Golongan 4c: Rp1.748.096 – Rp4.562.880
  • Golongan 4d: Rp1.748.096 – Rp4.755.856
  • Golongan 4e: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
  • Baca Juga :  Berawal dari PDKT, Pria di Sukabumi Gasak Motor Milik Teman Kencannya

    Perlu diingat bahwa angka-angka tersebut merupakan rentang gaji pokok, dan besaran yang diterima akan bervariasi tergantung pada masa kerja dan pangkat masing-masing PNS.

    Tunjangan Pensiunan PNS

    Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga berhak atas beberapa tunjangan. Tunjangan-tunjangan ini dirancang untuk menunjang kehidupan pensiunan dan memberikan tambahan pendapatan bulanan.

    Tunjangan tersebut meliputi:

  • Tunjangan keluarga suami/istri: 10% dari gaji pokok
  • Tunjangan keluarga anak: 2% dari gaji pokok per anak
  • Tunjangan pangan: setara dengan 10 kg beras
  • Tambahan penghasilan: bervariasi tergantung kebijakan masing-masing instansi
  • THR dan gaji ke-13: meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat (keluarga, pangan, dan tambahan penghasilan).
  • Besaran tunjangan tersebut akan dihitung berdasarkan gaji pokok pensiunan masing-masing. Keberadaan tunjangan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban hidup pensiunan PNS.

    Baca Juga :  Hari Perawat Internasional Diperingati Setiap 12 Mei: Ini Sejarah dan Maknanya

    Peraturan mengenai pensiun PNS ini diharapkan dapat memberikan jaminan kesejahteraan bagi para PNS setelah masa baktinya berakhir. Dengan adanya kenaikan gaji dan berbagai tunjangan, diharapkan kualitas hidup pensiunan PNS dapat tetap terjaga.

    Namun, perlu diingat bahwa rincian dan besaran tunjangan dapat berubah seiring dengan kebijakan pemerintah selanjutnya. Penting bagi PNS untuk selalu mengikuti perkembangan informasi terbaru mengenai peraturan pensiun.

    Berita Terkait

    Kenapa Purbaya Digantikan? Ini Alasan di Balik Reshuffle Menteri Keuangan
    Penyebab Maudy Ayunda Dihujat: Kontroversi Konten Mindfulness dan Cap Tone Deaf
    Alasan Purbaya Yudhi Dicopot dari Kementerian Keuangan
    Kapan Musim Kemarau 2026 Berakhir? Ini Prediksi Lengkap BMKG
    Apakah Anak Krakatau Masih Erupsi? Ini Fakta Terbaru Status Gunung di Selat Sunda
    Kangen Band Resmi Bubar, Ternyata ini Penyebabnya
    Alasan Kenapa KKB Dilindungi HAM? Memahami Dilema Hukum dan Kemanusiaan!
    Apa Info Terbaru Terkait Penyitaan Drone Bawah Laut AS oleh Iran di Selat Hormuz?
    Tag :

    Berita Terkait

    Tuesday, 15 September 2026 - 10:20 WIB

    Kenapa Purbaya Digantikan? Ini Alasan di Balik Reshuffle Menteri Keuangan

    Tuesday, 15 September 2026 - 10:05 WIB

    Penyebab Maudy Ayunda Dihujat: Kontroversi Konten Mindfulness dan Cap Tone Deaf

    Tuesday, 15 September 2026 - 09:52 WIB

    Alasan Purbaya Yudhi Dicopot dari Kementerian Keuangan

    Monday, 14 September 2026 - 15:17 WIB

    Kapan Musim Kemarau 2026 Berakhir? Ini Prediksi Lengkap BMKG

    Monday, 14 September 2026 - 09:56 WIB

    Apakah Anak Krakatau Masih Erupsi? Ini Fakta Terbaru Status Gunung di Selat Sunda

    Berita Terbaru

    Cara Mendapatkan CapCut Pro Secara Gratis

    Teknologi

    3 Cara Mendapatkan CapCut Pro Secara Gratis yang Aman dan Legal

    Tuesday, 15 Sep 2026 - 11:24 WIB

    Purbaya Yudhi Sadewa

    Berita

    Alasan Purbaya Yudhi Dicopot dari Kementerian Keuangan

    Tuesday, 15 Sep 2026 - 09:52 WIB