PP 8/2024 Resmi: Gaji Pensiun PNS Golongan I-IV Naik, Tunjangan Tambah

- Redaksi

Sunday, 20 April 2025 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UU ASN 2023 telah mengubah aturan mengenai pensiun PNS, menetapkan usia pensiun yang berbeda berdasarkan jabatan dan memberikan kenaikan gaji pensiun yang signifikan. Aturan ini memberikan kepastian bagi PNS mengenai masa pensiun dan hak-hak yang akan diterima.

Salah satu perubahan yang paling mencolok adalah perbedaan usia pensiun berdasarkan jabatan. Jabatan manajerial, seperti Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Madya, dan Pratama, akan memasuki pensiun pada usia 60 tahun. Sementara itu, jabatan non-manajerial seperti Pejabat Administrator, Fungsional, Pengawas, dan Pelaksana akan pensiun pada usia 58 tahun.

Kenaikan Gaji Pensiun PNS

Pemerintah juga telah menetapkan kenaikan gaji pokok pensiunan PNS sebesar 12 persen melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2024. Kenaikan ini berdampak pada peningkatan pendapatan pensiunan PNS setiap bulannya, memberikan dukungan finansial yang lebih baik di masa pensiun.

Berikut rincian gaji pokok pensiun PNS berdasarkan golongan, dengan rentang gaji mencerminkan masa kerja dan pangkat:

Golongan 1

  • Golongan 1a: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
  • Golongan 1b: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
  • Golongan 1c: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
  • Golongan 1d: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
  • Golongan 2

  • Golongan 2a: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
  • Golongan 2b: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
  • Golongan 2c: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
  • Golongan 2d: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
  • Golongan 3

  • Golongan 3a: Rp1.748.096 – Rp3.558.576
  • Golongan 3b: Rp1.748.096 – Rp3.709.104
  • Golongan 3c: Rp1.748.096 – Rp3.866.016
  • Golongan 3d: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
  • Golongan 4

  • Golongan 4a: Rp1.748.096 – Rp4.200.000
  • Golongan 4b: Rp1.748.096 – Rp4.377.744
  • Golongan 4c: Rp1.748.096 – Rp4.562.880
  • Golongan 4d: Rp1.748.096 – Rp4.755.856
  • Golongan 4e: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
  • Baca Juga :  Keputusan Pembelajaran Selama Ramadan 2025 Segera Diumumkan

    Perlu diingat bahwa angka-angka tersebut merupakan rentang gaji pokok, dan besaran yang diterima akan bervariasi tergantung pada masa kerja dan pangkat masing-masing PNS.

    Tunjangan Pensiunan PNS

    Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga berhak atas beberapa tunjangan. Tunjangan-tunjangan ini dirancang untuk menunjang kehidupan pensiunan dan memberikan tambahan pendapatan bulanan.

    Tunjangan tersebut meliputi:

  • Tunjangan keluarga suami/istri: 10% dari gaji pokok
  • Tunjangan keluarga anak: 2% dari gaji pokok per anak
  • Tunjangan pangan: setara dengan 10 kg beras
  • Tambahan penghasilan: bervariasi tergantung kebijakan masing-masing instansi
  • THR dan gaji ke-13: meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat (keluarga, pangan, dan tambahan penghasilan).
  • Besaran tunjangan tersebut akan dihitung berdasarkan gaji pokok pensiunan masing-masing. Keberadaan tunjangan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban hidup pensiunan PNS.

    Baca Juga :  5 Menu Sahur Tanpa Nasi, Dijamin Perut Akan Kenyang!

    Peraturan mengenai pensiun PNS ini diharapkan dapat memberikan jaminan kesejahteraan bagi para PNS setelah masa baktinya berakhir. Dengan adanya kenaikan gaji dan berbagai tunjangan, diharapkan kualitas hidup pensiunan PNS dapat tetap terjaga.

    Namun, perlu diingat bahwa rincian dan besaran tunjangan dapat berubah seiring dengan kebijakan pemerintah selanjutnya. Penting bagi PNS untuk selalu mengikuti perkembangan informasi terbaru mengenai peraturan pensiun.

    Berita Terkait

    Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan
    THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya
    Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
    Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!
    Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web
    Viral! Seruan “Stop Bayar Pajak” di Jawa Tengah, Ini Penyebab dan Fakta Sebenarnya
    Penyebab Alasan Dokter Piprim Dipecat oleh Menteri Kesehatan
    Siapa Mohan Hazian? Pengusaha Muda di Balik Thanksinsomnia yang Kini Jadi Sorotan
    Tag :

    Berita Terkait

    Wednesday, 18 February 2026 - 12:00 WIB

    Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan

    Wednesday, 18 February 2026 - 08:00 WIB

    THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya

    Wednesday, 18 February 2026 - 06:14 WIB

    Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

    Tuesday, 17 February 2026 - 07:33 WIB

    Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!

    Monday, 16 February 2026 - 14:00 WIB

    Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web

    Berita Terbaru

    130.000 Won Berapa Rupiah?

    Pendidikan

    130.000 Won Berapa Rupiah? Simak Kurs Won Korea Terbaru Hari Ini

    Thursday, 19 Feb 2026 - 15:10 WIB

    Cara Mengatasi Breakout

    Lifestyle

    Cara Mengatasi Breakout: Panduan Ampuh Kembalikan Kulit Sehatmu

    Thursday, 19 Feb 2026 - 14:55 WIB