Praktik Pungutan Liar di Tangerang Selatan, Pemilik Restoran Mengaku Diintimidasi

- Redaksi

Monday, 28 April 2025 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Seorang pemilik restoran di Tangerang Selatan mengungkapkan adanya praktik pungutan liar yang dilakukan oleh sejumlah pihak di lingkungan sekitar.

Pemilik restoran yang enggan disebut namanya itu mengaku diminta menyetor uang sebesar Rp3 juta per bulan sejak pertama kali membuka usahanya pada tahun 2020.

“Dulu mereka datang rombongan. Intinya ya minta storan, katanya untuk masyarakat sini, tapi yang terima tetap dari pihak-pihak seperti ormas, RT, RW, karang taruna,” katanya

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pungutan tersebut tidak datang dari satu pihak, melainkan dari kelompok yang terdiri atas pemuda lingkungan, karang taruna, RT, RW, dan tokoh masyarakat. Mereka datang secara berkelompok untuk meminta uang yang disebut sebagai “kontribusi masyarakat.”

Baca Juga :  Inspiratif, Desa Ini Santuni Anak Yatim saat Sambut Kemerdekaan RI ke 79

Pemilik restoran mengaku awalnya menolak permintaan tersebut karena menilai tidak ada hubungan hukum yang jelas antara usahanya dan pihak-pihak yang menuntut pungutan.

Namun, akibat penolakannya, ia mengaku mendapat intimidasi, tekanan sosial, bahkan sempat diancam restorannya akan ditutup. Praktik pungutan liar ini tentu saja dapat meresahkan para pelaku usaha dan masyarakat sekitar.

“Waktu saya belum setuju setor, situasinya panas. Restoran saya sering didatangi, diganggu, bahkan ada yang mabuk datang. Sampai saya pernah dipanggil ke kelurahan karena katanya usaha saya menimbulkan masalah sosial,” ujarnya.

Berita Terkait

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!
Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional
VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI
BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan
Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul
Iran Deklarasi Siap Perang Hadapi Amerika Serikat: Analisis Ketegangan yang Memanas

Berita Terkait

Thursday, 22 January 2026 - 17:36 WIB

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!

Thursday, 22 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional

Wednesday, 21 January 2026 - 11:35 WIB

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

Wednesday, 21 January 2026 - 10:11 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan

Monday, 19 January 2026 - 15:31 WIB

Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI

Berita Terbaru

Cara Komplain IndiHome Agar Gangguan Cepat Teratasi

Teknologi

Cara Komplain IndiHome Agar Gangguan Cepat Teratasi dengan Baik

Thursday, 22 Jan 2026 - 14:47 WIB

Bisnis Kecil yang Paling Aman di Tahun 2026

Bisnis

8 Bisnis Kecil yang Paling Aman di Tahun 2026

Thursday, 22 Jan 2026 - 14:39 WIB