Calon Haji Asal Mataram Dideportasi Arab Saudi karena Masuk Daftar Hitam Imigrasi

- Redaksi

Thursday, 8 May 2025 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dideportasi (Dok. Ist)

Dideportasi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang calon jemaah haji dari Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), bernama Sandri Mursidin, harus dipulangkan ke Indonesia setelah dideportasi oleh Pemerintah Arab Saudi.

Alasan deportasi ini karena Mursidin memiliki catatan pelanggaran imigrasi saat dulu pernah bekerja di sana.

Menurut Kepala Bidang Haji Kantor Wilayah Kemenag NTB, Lalu Muhammad Amin, Mursidin dulu pernah menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi pada tahun 2019.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, karena tidak cocok dengan majikannya, ia kabur dari tempat kerja. Akibatnya, visa-nya ditahan dan namanya masuk dalam daftar hitam (blacklist) imigrasi Arab Saudi

“Berdasarkan nomor paspor X4582164, Mursidin dideportasi karena memiliki catatan imigrasi saat bekerja di Arab Saudi tahun 2019 silam,” ujarnya.

Baca Juga :  Tepis Isu Kabinet Jokowi Banyak yang Mundur, Begini Klarifikasi Sandiaga Uno

Mursidin berangkat ke Tanah Suci bersama Kelompok Terbang (Kloter) 4 pada Minggu (4/5). Namun, sesampainya di Madinah, pihak imigrasi Arab Saudi langsung mendeteksinya sebagai orang yang diblokir dan menahannya.

Amin menjelaskan bahwa masa berlaku daftar hitam imigrasi di Arab Saudi bisa mencapai 10 tahun, sehingga Mursidin belum diizinkan kembali masuk ke negara tersebut, termasuk untuk ibadah haji.

Kini, Mursidin telah dipulangkan ke Indonesia dan tiba kembali di Lombok pada Selasa (6/5) sore. Ia saat ini berada di bawah pendampingan petugas dari Kementerian Agama Kota Mataram.

Berita Terkait

Panduan Lengkap Pendaftaran JOTA-JOTI 2025: Merayakan Dunia yang Dibentuk oleh Kaum Muda
4 Kelebihan Jet Tempur Chengdu J-10 yang Bikin Dunia Militer Terkagum
Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah
Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi
Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya
Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya
Update Harga Cabai Merah Hari Ini: Gejolak Terpantau di Berbagai Daerah
Cara Cek BSU Kemnaker 2025 dengan Mudah secara Online dan Syaratnya

Berita Terkait

Friday, 17 October 2025 - 16:53 WIB

Panduan Lengkap Pendaftaran JOTA-JOTI 2025: Merayakan Dunia yang Dibentuk oleh Kaum Muda

Thursday, 16 October 2025 - 14:09 WIB

4 Kelebihan Jet Tempur Chengdu J-10 yang Bikin Dunia Militer Terkagum

Wednesday, 15 October 2025 - 14:31 WIB

Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah

Wednesday, 15 October 2025 - 10:57 WIB

Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi

Tuesday, 14 October 2025 - 17:06 WIB

Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya

Berita Terbaru