Calon Haji Asal Mataram Dideportasi Arab Saudi karena Masuk Daftar Hitam Imigrasi

- Redaksi

Thursday, 8 May 2025 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dideportasi (Dok. Ist)

Dideportasi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang calon jemaah haji dari Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), bernama Sandri Mursidin, harus dipulangkan ke Indonesia setelah dideportasi oleh Pemerintah Arab Saudi.

Alasan deportasi ini karena Mursidin memiliki catatan pelanggaran imigrasi saat dulu pernah bekerja di sana.

Menurut Kepala Bidang Haji Kantor Wilayah Kemenag NTB, Lalu Muhammad Amin, Mursidin dulu pernah menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi pada tahun 2019.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, karena tidak cocok dengan majikannya, ia kabur dari tempat kerja. Akibatnya, visa-nya ditahan dan namanya masuk dalam daftar hitam (blacklist) imigrasi Arab Saudi

“Berdasarkan nomor paspor X4582164, Mursidin dideportasi karena memiliki catatan imigrasi saat bekerja di Arab Saudi tahun 2019 silam,” ujarnya.

Baca Juga :  Perempuan di Kediri Diculik, Diduga Karena Asmara

Mursidin berangkat ke Tanah Suci bersama Kelompok Terbang (Kloter) 4 pada Minggu (4/5). Namun, sesampainya di Madinah, pihak imigrasi Arab Saudi langsung mendeteksinya sebagai orang yang diblokir dan menahannya.

Amin menjelaskan bahwa masa berlaku daftar hitam imigrasi di Arab Saudi bisa mencapai 10 tahun, sehingga Mursidin belum diizinkan kembali masuk ke negara tersebut, termasuk untuk ibadah haji.

Kini, Mursidin telah dipulangkan ke Indonesia dan tiba kembali di Lombok pada Selasa (6/5) sore. Ia saat ini berada di bawah pendampingan petugas dari Kementerian Agama Kota Mataram.

Berita Terkait

Gugat UGM Soal Ijazah Jokowi, Advokat Asal Makassar Tuntut Pertanggungjawaban atas Gejolak Publik
Longsor di Ponorogo-Trenggalek Tutup Jalan dan Bahayakan Kendaraan
Kebakaran Hutan Besar di Manitoba Kanada, Dua Orang Tewas dan Ribuan Warga Mengungsi
Kota Kediri Kebanjiran, Wali Kota Vinanda Turun Langsung dan Pungut Sampah di Drainase
Layanan SPPG Bosowa Bina Insani Dihentikan Sementara Usai Ratusan Siswa Keracunan
Apakah NIK Bisa Berubah? Memahami Aturan dan Kondisi Terkini
Presiden Prabowo Kunjungi Brunei, Terima Gelar Kehormatan dari Sultan Hassanal Bolkiah
Walhi Desak Penutupan Tambang Ilegal di Magetan yang Rusak Lingkungan

Berita Terkait

Thursday, 15 May 2025 - 09:24 WIB

Gugat UGM Soal Ijazah Jokowi, Advokat Asal Makassar Tuntut Pertanggungjawaban atas Gejolak Publik

Thursday, 15 May 2025 - 09:20 WIB

Longsor di Ponorogo-Trenggalek Tutup Jalan dan Bahayakan Kendaraan

Thursday, 15 May 2025 - 09:17 WIB

Kebakaran Hutan Besar di Manitoba Kanada, Dua Orang Tewas dan Ribuan Warga Mengungsi

Thursday, 15 May 2025 - 09:13 WIB

Layanan SPPG Bosowa Bina Insani Dihentikan Sementara Usai Ratusan Siswa Keracunan

Wednesday, 14 May 2025 - 16:15 WIB

Apakah NIK Bisa Berubah? Memahami Aturan dan Kondisi Terkini

Berita Terbaru

Musikal drama keluarga (Dok. Ist)

Entertainment

Musikal Keluarga Cemara Kembali Dipentaskan, Angkat Nilai-Nilai Kehidupan

Thursday, 15 May 2025 - 09:24 WIB

Xiaomi (Dok. Ist)

Teknologi

Xiaomi Pimpin Pasar Smartphone Indonesia di Awal 2025

Thursday, 15 May 2025 - 09:22 WIB