Cara Daftar PPG 2025: Panduan Lengkap untuk Guru Profesional

- Redaksi

Saturday, 10 May 2025 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Daftar PPG 2025

Cara Daftar PPG 2025

SwaraWarta.co.id – Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025 telah resmi dibuka oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru di Indonesia. Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara mendaftar PPG 2025.

Persyaratan Pendaftaran PPG

Untuk mendaftar PPG 2025, calon peserta harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.
  2.  Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti).
  3. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00.
  4. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
  5. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.
Baca Juga :  Sydney FC Melaju ke Playoff Liga Champions AFC dengan Kemenangan Meyakinkan 3-1 atas Kaya FC

Alur Pendaftaran

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar PPG 2025:

  1. Pemanggilan Peserta: Mulai 8 hingga 17 Mei 2025, calon peserta akan menerima pemberitahuan melalui akun SIMPKB masing-masing.
  2. Lapor Diri: Dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Lapor Diri LPTK pada 22 Mei hingga 1 Juni 2025. Peserta harus mengunggah dokumen seperti pakta integritas, biodata mahasiswa, scan ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir, KTP/SIM, pas foto berwarna ukuran 4×6, surat keterangan sehat, surat keterangan berkelakuan baik, surat bebas NAPZA, dan NPWP (jika ada).
  3. Pembelajaran Mandiri: Dilaksanakan secara daring melalui Platform Ruang GTK mulai 6 Juni hingga 18 Juli 2025.
  4. Pendaftaran Uji Kompetensi: Peserta dapat mendaftar untuk Uji Kompetensi Peserta PPG (UKP PPG) melalui Platform Ruang GTK pada 7 hingga 19 Juli 2025.
Baca Juga :  Biadap, Seorang Pria Tutupi Kematian Istrinya Selama 7 Bulan dengan Alasan Ini!

Dengan mengikuti panduan di atas, diharapkan calon peserta dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti PPG 2025. Pastikan untuk selalu memantau informasi resmi melalui situs ppg.dikdasmen.go.id dan akun SIMPKB masing-masing.

 

Berita Terkait

Khofifah Tegaskan Tak Setuju dengan Sebutan Anak Nakal, Tekankan Pendidikan Karakter dan Pendekatan Positif
Dinas Pertanian Kudus Gencarkan Vaksinasi PMK Jelang Idul Adha
Polri Perkuat Komitmen Pencegahan Kekerasan di Perguruan Tinggi
Sri Mulyani Resmi Tetapkan Jadwal Pencairan Gaji 13 Bagi Pensiunan PNS 2025, Tiap Golongan Bakal Dapat Nominal yang Berbeda!
Jadi Kabupaten Terkaya Jawa Barat Raih UMK Rp5,5 Juta, Kota Industri Ini Cetak Pengangguran Tertinggi Ke-2 Jabar
Jadwal Pencairan Gaji 13 untuk Pensiunan PNS Tahun 2025 Diumumkan Sri Mulyani, Ini Nominal dan Komponen yang Ikut Cair
Isu Tangerang Pecah Bentuk 2 Calon DOB Mencuat, Wacana Cisauk Hingga Curug Gabung Kota Baru 175,13 km2
Jawa Timur Diisukan Bentuk Provinsi Baru 16.217 km2, Kota Karnaval Didapuk Jadi Ibu Kota Calon Otonomi Baru

Berita Terkait

Friday, 16 May 2025 - 08:37 WIB

Khofifah Tegaskan Tak Setuju dengan Sebutan Anak Nakal, Tekankan Pendidikan Karakter dan Pendekatan Positif

Friday, 16 May 2025 - 08:31 WIB

Dinas Pertanian Kudus Gencarkan Vaksinasi PMK Jelang Idul Adha

Friday, 16 May 2025 - 08:22 WIB

Polri Perkuat Komitmen Pencegahan Kekerasan di Perguruan Tinggi

Thursday, 15 May 2025 - 21:22 WIB

Sri Mulyani Resmi Tetapkan Jadwal Pencairan Gaji 13 Bagi Pensiunan PNS 2025, Tiap Golongan Bakal Dapat Nominal yang Berbeda!

Thursday, 15 May 2025 - 21:07 WIB

Jadwal Pencairan Gaji 13 untuk Pensiunan PNS Tahun 2025 Diumumkan Sri Mulyani, Ini Nominal dan Komponen yang Ikut Cair

Berita Terbaru

Olahraga

Persebaya Surabaya Berambisi Menang Meski Tanpa Paul Munster

Friday, 16 May 2025 - 08:26 WIB