SwaraWarta.co.id – Metodologi penelitian adalah kerangka konseptual yang menjelaskan cara penelitian dilakukan.
Ini mencakup pendekatan, strategi, dan prosedur sistematis untuk mengumpulkan, menganalisis, dan menginterpretasi data.
Metodologi penelitian berfokus pada “mengapa” dan “bagaimana” suatu metode dipilih, termasuk landasan filosofis (seperti paradigma kualitatif, kuantitatif, atau campuran) yang mendasari proses penelitian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Contoh:
- Penelitian kuantitatif menggunakan survei untuk mengukur variabel.
- Penelitian kualitatif mengandalkan wawancara mendalam untuk memahami fenomena sosial.
Apa Itu Metode Penelitian Hukum?
Metode penelitian hukum adalah teknik spesifik yang digunakan dalam studi hukum untuk menganalisis masalah hukum.
Ini mencakup cara mengidentifikasi sumber hukum (seperti undang-undang, putusan pengadilan, atau doktrin), menganalisis kasus, dan menarik kesimpulan. Metode ini fokus pada “apa” yang dilakukan peneliti untuk menjawab pertanyaan hukum.
Contoh metode penelitian hukum:
- Normatif: Analisis terhadap peraturan perundang-undangan.
- Empiris: Studi lapangan untuk melihat implementasi hukum di masyarakat.
- Komparatif: Membandingkan sistem hukum antarnegara.
- Historis: Meneliti perkembangan hukum dari masa ke masa.
Perbedaan Utama Metodologi dan Metode Penelitian
- Cakupan:
- Metodologi penelitian bersifat luas, mencakup filosofi dan desain penelitian.
- Metode penelitian hukum lebih teknis, fokus pada langkah praktis.
- Tujuan:
- Metodologi menjawab validitas dan reliabilitas penelitian.
- Metode hukum menjawab cara memperoleh data spesifik terkait isu hukum.
- Penerapan:
- Metodologi digunakan di semua disiplin ilmu.
- Metode penelitian hukum khusus untuk studi hukum.
Mengapa Penting Memahami Keduanya?
Pemahaman metodologi dan metode penelitian hukum membantu peneliti:
- Memilih pendekatan yang sesuai dengan tujuan studi.
- Menghasilkan hasil yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Mengatasi bias dalam analisis hukum.
Metodologi penelitian adalah strategi besar yang mengarahkan penelitian, sedangkan metode penelitian hukum adalah alat teknis untuk mengumpulkan dan menganalisis data hukum. Keduanya saling melengkapi untuk memastikan penelitian hukum dilakukan secara sistematis dan kredibel.