Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit PT Sritex

- Redaksi

Thursday, 22 May 2025 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.

Ketiga tersangka tersebut adalah Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama PT Sritex periode 2005-2022; Zainuddin Mappa, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020; dan Dicky Syahbandinata, Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.

“Menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terhadap aksi korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex. Yang pertama adalah saudara DS, selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT BJB tahun 2020.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua, ZF, selaku Dirut PT Bank DKI Jakarta tahun 2020. Kemudian yang ketiga adalah ISL selaku Dirut PT Sritex tahun 2005-2022,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (21/5).

Baca Juga :  Kiwi Challenge Ajak Generasi Muda Adu Ide Bisnis, Raih Peluang Belajar Langsung di New Zealand!

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Selain pemberian kredit terhubung di atas, PT Sri Rezeki Isman Tbk juga mendapatkan pemberian kredit di bank swasta yang jumlahnya sebanyak 20 bank. Ini tidak saya sebut ya, karena banyak sekali, jumlahnya 20 bank,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, Kejagung menduga bahwa pemberian kredit kepada PT Sritex dilakukan secara melawan hukum dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp692,9 miliar dari total tagihan Rp3,5 triliun. Nilai tagihan tersebut terdiri dari kredit dari Bank Jateng sebesar Rp395,6 miliar, Bank BJB sebesar Rp543,9 miliar, dan Bank DKI Rp149,7 miliar, serta tagihan kredit sebesar Rp2,5 triliun dari bank sindikasi yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI. Kejagung akan terus mengusut kasus ini untuk memastikan siapa saja yang bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut.

Baca Juga :  Bejat, Ayah di Tolitoli Tega Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil 6 Bulan

“Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum tersebut yang dilakukan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Ismanti BK telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 692.908.592.122 dari total nilai outstanding atau target yang belum dilunasi sebesar Rp3,58 triliun,” katanya.

Berita Terkait

KLJ Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Informasi Terbarunya
Apakah Hari Ini Ada Demo? Update Terkini 26 Agustus 2026
VIRAL! Konten Kreator Vilmei Dibuat Murka oleh Karyawannya yang Tilap Uang 1,2 Miliar
Mengapa Warga Pati Demo ke Jakarta? Ini Tuntutan dan Kronologinya
Viral di Sosmed! Warganet Serukan Boikot Bank Mandiri, Ternyata Ini Pemicunya
Presiden Prabowo Tunjuk Haji Isam Tangani Kebakaran Hutan di Kalimantan
Apakah Puskesmas Buka Hari Minggu? Ini Fakta dan Layanan Daruratnya!
Bang Jack Meninggal Kenapa? Simak Faktanya di Sini

Berita Terkait

Wednesday, 26 August 2026 - 09:00 WIB

KLJ Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Informasi Terbarunya

Wednesday, 26 August 2026 - 07:42 WIB

Apakah Hari Ini Ada Demo? Update Terkini 26 Agustus 2026

Wednesday, 26 August 2026 - 06:10 WIB

VIRAL! Konten Kreator Vilmei Dibuat Murka oleh Karyawannya yang Tilap Uang 1,2 Miliar

Tuesday, 25 August 2026 - 10:58 WIB

Viral di Sosmed! Warganet Serukan Boikot Bank Mandiri, Ternyata Ini Pemicunya

Sunday, 23 August 2026 - 13:22 WIB

Presiden Prabowo Tunjuk Haji Isam Tangani Kebakaran Hutan di Kalimantan

Berita Terbaru

Apakah Hari Ini Ada Demo

Berita

Apakah Hari Ini Ada Demo? Update Terkini 26 Agustus 2026

Wednesday, 26 Aug 2026 - 07:42 WIB

Cara Membuka SafeSearch

Teknologi

Cara Membuka SafeSearch dengan Mudah di HP dan Laptop

Wednesday, 26 Aug 2026 - 07:20 WIB