Ketentuan Taspen! Gaji ke 13 2025 Tak Cair Untuk Pensiunan PNS Golongan 1-4 Jika Tak Penuhi Syarat Ini

- Redaksi

Thursday, 15 May 2025 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Info Taspen Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025

Info Taspen Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025

Taspen akan segera mencairkan gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2025, diperkirakan paling cepat bulan Juni. Pencairan ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Proses pencairan akan mengikuti aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2025 Pasal 11.

Sebelum menerima gaji ke-13, pensiunan PNS wajib melakukan otentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen. Otentikasi ini merupakan syarat mutlak untuk memastikan pencairan dana berjalan lancar dan mencegah penyalahgunaan. Kegagalan dalam proses otentikasi akan mengakibatkan penundaan atau bahkan penolakan pencairan gaji ke-13.

Komponen Gaji ke-13 Pensiunan PNS

Gaji ke-13 pensiunan PNS terdiri dari beberapa komponen penting. Berikut rinciannya:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gaji Pokok

Gaji pokok pensiunan PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2024. Besarannya bervariasi tergantung golongan dan jenjang kepangkatan. Rincian gaji pokok untuk masing-masing golongan sebagai berikut:

Baca Juga :  5 WNI Teknisi Indonesia Dibebaskan dari Tuduhan Membocorkan Data Rahasia di Proyek Pesawat Tempur KF-21

Golongan 1a: Rp1.748.096 – Rp1.962.128; Golongan 1b: Rp1.748.096 – Rp2.077.264; Golongan 1c: Rp1.748.096 – Rp2.165.184; Golongan 1d: Rp1.748.096 – Rp2.256.688.

Golongan 2a: Rp1.748.096 – Rp2.833.824; Golongan 2b: Rp1.748.096 – Rp2.953.776; Golongan 2c: Rp1.748.096 – Rp3.078.656; Golongan 2d: Rp1.748.096 – Rp3.208.800.

Golongan 3a: Rp1.748.096 – Rp3.558.576; Golongan 3b: Rp1.748.096 – Rp3.709.104; Golongan 3c: Rp1.748.096 – Rp3.866.016; Golongan 3d: Rp1.748.096 – Rp4.029.536.

Golongan 4a: Rp1.748.096 – Rp4.200.000; Golongan 4b: Rp1.748.096 – Rp4.377.744; Golongan 4c: Rp1.748.096 – Rp4.562.880; Golongan 4d: Rp1.748.096 – Rp4.755.856; Golongan 4e: Rp1.748.096 – Rp4.957.008.

Tunjangan Keluarga

Tunjangan ini meliputi tunjangan suami/istri dan tunjangan anak. Besarannya merupakan persentase dari gaji pokok, yaitu 10% untuk tunjangan suami/istri dan 2% untuk tunjangan anak per anak. Jumlah anak yang menjadi dasar perhitungan tunjangan anak akan menyesuaikan dengan jumlah anak yang terdaftar secara resmi.

Baca Juga :  Kebakaran di Kawasan Padat Penduduk Padang, Lima Bangunan Terbakar

Tunjangan Pangan

Tunjangan pangan diberikan setara dengan nilai 10 kg beras atau uang tunai sebesar Rp72.420 per anggota keluarga. Besaran ini dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah dan harga beras yang berlaku.

Tambahan Penghasilan

Tambahan penghasilan merupakan komponen yang besarannya bervariasi tergantung kebijakan fiskal masing-masing instansi. Besaran ini dipengaruhi oleh jabatan, pangkat, dan kelas jabatan pensiunan PNS. Informasi lebih detail mengenai besaran tambahan penghasilan ini dapat diperoleh dari instansi terkait.

Proses Otentikasi Melalui Aplikasi Andal by Taspen

Berikut langkah-langkah otentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen:

  1. Unduh aplikasi Andal by Taspen melalui Play Store atau App Store.
  2. Daftar akun dan ikuti petunjuk pendaftaran.
  3. Login dan pilih menu “Autentikasi”.
  4. Masukkan data identitas diri: NIK, Nomor Taspen, dan Kartu PNS Elektronik.
  5. Lakukan swafoto dengan pencahayaan yang baik.
  6. Tunggu notifikasi verifikasi.
Baca Juga :  Kebakaran Lahan Hanguskan 33 Hektare di Adelaide, Dua Pria Terancam Dituduh, Tiga Anggota Keluarga Dibawa ke Rumah Sakit

Setelah berhasil melakukan otentikasi, pensiunan PNS dapat menunggu pencairan gaji ke-13 sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Taspen. Pastikan data yang diinput akurat dan lengkap untuk menghindari kendala dalam proses pencairan. Jika mengalami kendala, segera hubungi layanan bantuan Taspen untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Perlu diingat bahwa informasi mengenai besaran gaji dan tunjangan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Informasi yang tertera di atas merupakan informasi terkini berdasarkan data yang tersedia, dan sebaiknya dikonfirmasi kembali ke sumber resmi.

Berita Terkait

Cara Gadai Emas di Pegadaian Terbaru (2026): Syarat, Biaya, Bisa Offline atau Online
Cara Daftar Jadi Karyawan MBG (Makan Bergizi Gratis): Syarat Lengkap dan Panduannya!
Doni Salmanan Bebas Bersyarat, ‘Crazy Rich’ Akhirnya Hirup Udara Bebas
Cara Cek Lokasi UTBK 2026 Terbaru: Strategi Anti-Panik Agar Ujian Lancar!
Harga Tiket Pesawat Mengalami Kenaikan Signifikan: Penyebab dan Dampaknya
Lupa Bayar? Segini Rincian Berapa Denda Pajak Motor Telat 1 Hari Terbaru
3 Penyebab Harga Plastik Naik: Faktor Global dan Domestik yang Perlu Dipahami
Cara Melihat Pengumuman SPAN PTKIN 2026 Jalur Prestasi Tanpa Ribet
Tag :

Berita Terkait

Sunday, 12 April 2026 - 14:10 WIB

Cara Gadai Emas di Pegadaian Terbaru (2026): Syarat, Biaya, Bisa Offline atau Online

Saturday, 11 April 2026 - 10:10 WIB

Cara Daftar Jadi Karyawan MBG (Makan Bergizi Gratis): Syarat Lengkap dan Panduannya!

Saturday, 11 April 2026 - 07:09 WIB

Doni Salmanan Bebas Bersyarat, ‘Crazy Rich’ Akhirnya Hirup Udara Bebas

Friday, 10 April 2026 - 10:18 WIB

Cara Cek Lokasi UTBK 2026 Terbaru: Strategi Anti-Panik Agar Ujian Lancar!

Thursday, 9 April 2026 - 09:23 WIB

Harga Tiket Pesawat Mengalami Kenaikan Signifikan: Penyebab dan Dampaknya

Berita Terbaru