Info Taspen Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
Taspen akan segera mencairkan gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2025, diperkirakan paling cepat bulan Juni. Pencairan ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Proses pencairan akan mengikuti aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2025 Pasal 11.
Sebelum menerima gaji ke-13, pensiunan PNS wajib melakukan otentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen. Otentikasi ini merupakan syarat mutlak untuk memastikan pencairan dana berjalan lancar dan mencegah penyalahgunaan. Kegagalan dalam proses otentikasi akan mengakibatkan penundaan atau bahkan penolakan pencairan gaji ke-13.
Gaji ke-13 pensiunan PNS terdiri dari beberapa komponen penting. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gaji pokok pensiunan PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2024. Besarannya bervariasi tergantung golongan dan jenjang kepangkatan. Rincian gaji pokok untuk masing-masing golongan sebagai berikut:
Golongan 1a: Rp1.748.096 – Rp1.962.128; Golongan 1b: Rp1.748.096 – Rp2.077.264; Golongan 1c: Rp1.748.096 – Rp2.165.184; Golongan 1d: Rp1.748.096 – Rp2.256.688.
Golongan 2a: Rp1.748.096 – Rp2.833.824; Golongan 2b: Rp1.748.096 – Rp2.953.776; Golongan 2c: Rp1.748.096 – Rp3.078.656; Golongan 2d: Rp1.748.096 – Rp3.208.800.
Golongan 3a: Rp1.748.096 – Rp3.558.576; Golongan 3b: Rp1.748.096 – Rp3.709.104; Golongan 3c: Rp1.748.096 – Rp3.866.016; Golongan 3d: Rp1.748.096 – Rp4.029.536.
Golongan 4a: Rp1.748.096 – Rp4.200.000; Golongan 4b: Rp1.748.096 – Rp4.377.744; Golongan 4c: Rp1.748.096 – Rp4.562.880; Golongan 4d: Rp1.748.096 – Rp4.755.856; Golongan 4e: Rp1.748.096 – Rp4.957.008.
Tunjangan ini meliputi tunjangan suami/istri dan tunjangan anak. Besarannya merupakan persentase dari gaji pokok, yaitu 10% untuk tunjangan suami/istri dan 2% untuk tunjangan anak per anak. Jumlah anak yang menjadi dasar perhitungan tunjangan anak akan menyesuaikan dengan jumlah anak yang terdaftar secara resmi.
Tunjangan pangan diberikan setara dengan nilai 10 kg beras atau uang tunai sebesar Rp72.420 per anggota keluarga. Besaran ini dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah dan harga beras yang berlaku.
Tambahan penghasilan merupakan komponen yang besarannya bervariasi tergantung kebijakan fiskal masing-masing instansi. Besaran ini dipengaruhi oleh jabatan, pangkat, dan kelas jabatan pensiunan PNS. Informasi lebih detail mengenai besaran tambahan penghasilan ini dapat diperoleh dari instansi terkait.
Berikut langkah-langkah otentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen:
Setelah berhasil melakukan otentikasi, pensiunan PNS dapat menunggu pencairan gaji ke-13 sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Taspen. Pastikan data yang diinput akurat dan lengkap untuk menghindari kendala dalam proses pencairan. Jika mengalami kendala, segera hubungi layanan bantuan Taspen untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Perlu diingat bahwa informasi mengenai besaran gaji dan tunjangan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Informasi yang tertera di atas merupakan informasi terkini berdasarkan data yang tersedia, dan sebaiknya dikonfirmasi kembali ke sumber resmi.
SwaraWarta.co.id – Apakah PPPK paruh waktu dapat THR? Kebijakan mengenai penataan tenaga non-ASN atau honorer…
SwaraWarta.co.id – Berapa harga Infinix Note 60 Pro 5G? Pasar smartphone Indonesia kembali gempar dengan…
SwaraWarta.co.id – Apakah boleh menghirup FreshCare saat puasa? Menjaga kesegaran tubuh saat berpuasa seringkali menjadi…
SwaraWarta.co.id – Apakah sholat Dhuha boleh berjamaah? Sholat Dhuha merupakan salah satu ibadah sunnah yang…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara lapor SPT tahunan PNS di Coretax? Memasuki tahun 2026, Direktorat Jenderal…
Bulan Ramadhan 1447 H atau Ramadhan 2026 adalah waktu penuh berkah yang dirindukan oleh setiap…