Gibran Rakabuming Raka Beri Pantun Soal Kepala Daerah yang Harus Nurut Presiden, PDIP Angkat Bicara

- Redaksi

Friday, 28 February 2025 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Guntur Romli, seorang politikus dari PDI Perjuangan, baru-baru ini menanggapi pernyataan Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka, terkait kepala daerah yang harus mematuhi presiden.

Menurut Guntur, pernyataan Gibran tersebut tidak ditujukan kepada PDI Perjuangan karena partai tersebut tidak pernah melarang kepala daerah untuk mengikuti retret.

“Instruksi Ketua Umum tidak ada yang melarang atau menolak perintah Presiden seperti yang disampaikan oleh Mas Ahmad Basarah,” kata Guntur kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Guntur juga menegaskan bahwa PDI Perjuangan selalu mendukung kegiatan yang positif dan konstruktif.

Oleh karena itu, ia berharap agar Gibran dapat membuat pernyataan yang lebih bijak dan memberikan kesejukan kepada publik.

Baca Juga :  Suasana Pagi di Magelang: Sri Mulyani dan Kabinet Prabowo Ikuti Retreat di Akmil

Pernyataan Guntur ini sebenarnya merupakan respons atas pantun yang disampaikan oleh Gibran dalam sebuah acara.

Dalam pantun tersebut, Gibran menyebutkan bahwa kepala daerah harus mematuhi presiden. Namun, Guntur tidak merasa bahwa pernyataan tersebut ditujukan kepada PDI Perjuangan.

“Kalau bagi kami pantun itu tidak merasa ditujukan kepada kami karena tidak ada perintah tidak patuh kepada presiden. Berilah kesejukan pada publik,” ungkapnya.

Berita Terkait

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK
445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta
Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama
Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak
BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria
Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat
Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 15:46 WIB

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!

Wednesday, 30 April 2025 - 14:15 WIB

SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK

Wednesday, 30 April 2025 - 14:13 WIB

445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta

Wednesday, 30 April 2025 - 10:58 WIB

Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB