Gibran Rakabuming Raka Beri Pantun Soal Kepala Daerah yang Harus Nurut Presiden, PDIP Angkat Bicara

- Redaksi

Friday, 28 February 2025 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Guntur Romli, seorang politikus dari PDI Perjuangan, baru-baru ini menanggapi pernyataan Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka, terkait kepala daerah yang harus mematuhi presiden.

Menurut Guntur, pernyataan Gibran tersebut tidak ditujukan kepada PDI Perjuangan karena partai tersebut tidak pernah melarang kepala daerah untuk mengikuti retret.

“Instruksi Ketua Umum tidak ada yang melarang atau menolak perintah Presiden seperti yang disampaikan oleh Mas Ahmad Basarah,” kata Guntur kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Guntur juga menegaskan bahwa PDI Perjuangan selalu mendukung kegiatan yang positif dan konstruktif.

Oleh karena itu, ia berharap agar Gibran dapat membuat pernyataan yang lebih bijak dan memberikan kesejukan kepada publik.

Baca Juga :  PUBG Mobile Rilis Pembaruan 3.7: Golden Dynasty dengan Mode, Map, dan Fitur Baru

Pernyataan Guntur ini sebenarnya merupakan respons atas pantun yang disampaikan oleh Gibran dalam sebuah acara.

Dalam pantun tersebut, Gibran menyebutkan bahwa kepala daerah harus mematuhi presiden. Namun, Guntur tidak merasa bahwa pernyataan tersebut ditujukan kepada PDI Perjuangan.

“Kalau bagi kami pantun itu tidak merasa ditujukan kepada kami karena tidak ada perintah tidak patuh kepada presiden. Berilah kesejukan pada publik,” ungkapnya.

Berita Terkait

Jet Tempur KF-21 Boramae Buatan Korea Selatan–Indonesia Disebut Bisa Guncang Negara Adidaya, Ini Alasan Utamanya
Gempar! Turki Tiba-Tiba Percepat Proyek Jet Tempur KAAN, Media Internasional Nilai Bisa Menguntungkan Indonesia
Rp13,8 Triliun Digelontorkan, Penyaluran Bansos Beras 10 Kg Diperpanjang hingga Desember 2025, Berikut Syarat dan Cara Ceknya
Aturan Baru Bansos 2025 Mulai Diterapkan, NIK dan e-KTP Jadi Syarat Mutlak agar KPM Bisa Cairkan Bantuan
Detik-Detik Kopassus Dijemput CH-47 Chinook, Pasukan Khusus TNI AD & Singapura Gelar Latihan Perang Hutan di Singkawang
Bansos Rp500 Ribu Cair Besok! Pemerintah Pastikan Penyaluran untuk Wilayah dan Kategori Tertentu, Ini Daftarnya
September Ceria! Saldo KPM Terisi Lagi, 5 Bansos Plus Bonus Tambahan Cair Termasuk PKH hingga BPNT
Cek di Sini! 5 Syarat Terbaru agar Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Oktober-Desember 2025 Bisa Cair dengan Lancar

Berita Terkait

Sunday, 14 September 2025 - 12:47 WIB

Jet Tempur KF-21 Boramae Buatan Korea Selatan–Indonesia Disebut Bisa Guncang Negara Adidaya, Ini Alasan Utamanya

Sunday, 14 September 2025 - 12:22 WIB

Gempar! Turki Tiba-Tiba Percepat Proyek Jet Tempur KAAN, Media Internasional Nilai Bisa Menguntungkan Indonesia

Sunday, 14 September 2025 - 12:15 WIB

Rp13,8 Triliun Digelontorkan, Penyaluran Bansos Beras 10 Kg Diperpanjang hingga Desember 2025, Berikut Syarat dan Cara Ceknya

Sunday, 14 September 2025 - 12:05 WIB

Aturan Baru Bansos 2025 Mulai Diterapkan, NIK dan e-KTP Jadi Syarat Mutlak agar KPM Bisa Cairkan Bantuan

Sunday, 14 September 2025 - 11:57 WIB

Detik-Detik Kopassus Dijemput CH-47 Chinook, Pasukan Khusus TNI AD & Singapura Gelar Latihan Perang Hutan di Singkawang

Berita Terbaru