Panitia kurban (Dok. Ist)
SwaraWarta.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan panduan bagi masyarakat untuk mengelola limbah cair hewan kurban, seperti darah, dengan cara yang aman dan ramah lingkungan.
Salah satu caranya adalah mengubur limbah tersebut di lubang tanah yang tidak bisa ditembus air.
Analis Lingkungan Hidup dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Ria Triany, menjelaskan bahwa lubang penampungan bisa dibuat sesuai perkiraan darah yang keluar dari hewan. Rata-rata, setiap 1 kg berat badan hewan bisa menghasilkan sekitar 60 ml darah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Contohnya, jika ada 10 ekor sapi dengan masing-masing berat 500 kg, maka total darah yang dihasilkan sekitar 0,3 meter kubik.
Maka, lubang penampungan bisa dibuat dengan ukuran sekitar 1,2 meter dalamnya, 0,5 meter panjang, dan 0,5 meter lebar. Setelah darah dimasukkan, tambahkan disinfektan seperti tablet klorin atau kapur tohor untuk mencegah penyebaran penyakit.
Air bekas mencuci daging sebaiknya ditampung di dalam septic tank (tangki septik) yang dibuat agar tidak bocor ke lingkungan. Tangki ini juga harus diberi disinfektan agar aman.
Sisa darah atau cairan dari area pemotongan sebaiknya dibersihkan dengan bahan penyerap seperti serbuk kayu, sekam padi, arang aktif, atau zeolit. Air yang sudah bersih dari darah bisa digunakan kembali, misalnya untuk menyiram tanaman.
Bagian tubuh hewan kurban yang tidak digunakan harus dikelola dengan bijak. Jika lahan luas dan jumlah hewan tidak banyak, limbah ini bisa dikubur dengan tambahan disinfektan.
Alternatif lainnya adalah mengolahnya dengan bantuan maggot atau larva lalat tentara hitam (Black Soldier Fly), yang memang digunakan untuk mengurai sampah organik.
Namun, jika jumlah hewan banyak dan lahannya tidak memadai, limbah tersebut harus dianggap sebagai limbah padat organik khusus karena bisa mengandung penyakit.
Limbah ini harus dipisahkan dari sampah lainnya dan dimusnahkan lewat proses pembakaran (insinerasi).
Ria juga mengimbau masyarakat untuk tidak memasak makanan secara berlebihan saat Idul Adha. Sebaiknya masak secukupnya dan gunakan sistem prasmanan agar orang mengambil makanan sesuai kebutuhan, sehingga tidak ada sisa yang terbuang.
SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda bertanya-tanya, apa itu yang dimaksud dengan meningkatkan kemampuan secara kritis? Istilah…
SwaraWarta.co.id – Apa saja model teori pembuktian yang dianut dalam sistem hukum acara pidana Indonesia?…
SwaraWarta.co.id - Indonesia diguncang oleh skandal korupsi besar terkait fasilitas izin ekspor crude palm oil…
Kasus Nabilla, seorang anak berusia 10 tahun yang kehilangan orang tuanya, menimbulkan pertanyaan penting mengenai…
Mira dan Amir, sepasang kekasih berusia 16 tahun, menghadapi dilema. Mira hamil di luar nikah,…
Kasus Suneo dan Tanah Kosong: Analisis Hukum Peralihan Hak Milik dan Perlindungan Hukum Suatu kasus…