Berita

Mantan Menteri Pertanian SYL Mulai Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara

SwaraWarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeksekusi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Kamis (15/5/2025). SYL akan menjalani hukuman penjara selama 12 tahun setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi.

“KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Suka Miskin. Di mana terpidana dijatuhi hukuman 12 tahun penjara,” Kata jubir KPK Budi Prsetiyo dalam keterangannya, Kamis (15/5/2025).

Selain hukuman penjara, SYL juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta, serta uang pengganti senilai Rp44 miliar dan 30.000 dolar AS.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, hingga saat ini, SYL baru membayar Rp100 juta untuk denda dan Rp27,3 miliar dari total uang pengganti yang harus dibayar.

“Denda Rp500 juta, uang pengganti sebesar Rp44 miliar dan Rp30 ribu US Dolar,” kata Budi.

Budi juga menambahkan bahwa KPK masih mengevaluasi barang-barang milik SYL yang telah disita. Barang-barang itu bisa dirampas karena ada penyelidikan lanjutan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Awalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis SYL dengan hukuman 10 tahun penjara karena terbukti melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Namun, vonis tersebut diperberat menjadi 12 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. SYL sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi ditolak.

Dalam kasus ini, SYL tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh dua anak buahnya, yaitu Kasdi Subagyono yang menjabat sebagai Sekjen Kementerian Pertanian dan Muhammad Hatta yang merupakan Direktur Alat dan Mesin Pertanian.

Pada tahun 2020, SYL memerintahkan mereka untuk mengumpulkan uang dari para pejabat di Kementerian Pertanian, seperti Dirjen, Kepala Badan, dan sekretaris eselon I.

Besarnya uang yang diminta berkisar antara 4.000 sampai 10.000 dolar AS, bahkan SYL juga meminta jatah sebesar 20% dari anggaran di setiap bagian.

Dalam persidangan terungkap bahwa pemerasan dilakukan dengan disertai ancaman kepada bawahannya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Cara Daftar PIP Online dengan Mudah dan Persyaratan yang Harus DIbutuhkan

SwaraWarta.co.id - Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat, salah satunya…

9 hours ago

Cara Mengecek PIP Sudah Cair atau Belum di Tahun 2025, Berikut Jadwalnya!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara mengecek PIP sudah cair atau belum di tahun 2025? Memasuki tahun…

9 hours ago

20 Contoh Soal Literasi ANBK Kelas 5 dan Beserta Jawabannya

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa referensi contoh soal literasi ANBK kelas 5 yang bisa kalian pahami.…

9 hours ago

Bagaimana Cara Mengembangkan Keterampilan Berpikir Kritis dalam Kehidupan Sehari-hari? Berikut Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara mengembangkan keterampilan berpikir kritis dalam kehidupan sehari-hari? Apakah Anda merasa sering…

9 hours ago

Korban Keracunan MBG Cipongkor Capai 411 Siswa, Penyebab Diduga Makanan Dimasak Terlalu Pagi

SwaraWarta.co.id - Korban keracunan MBG Cipongkor terus bertambah. Hingga Rabu (24/9/2025), jumlah siswa yang terdampak insiden…

10 hours ago

Cara Download Netflix di Laptop: Nonton Offline di Mana Saja!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara download Netflix di laptop? Pernahkah kamu ingin menonton film atau serial…

1 day ago